Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa boleh dan dianjurkan memberi nama anak dengan nama "Muhammad" karena nama tersebut adalah nama yang paling mulia. Namun, Rasulullah ﷺ melarang kita memakai kunyah (panggilan dengan "Abu [nama anak]") yang khusus milik beliau, yaitu Abul Qasim. Larangan ini berlaku ketika seseorang menggunakan kunyah tersebut sebagai nama panggilan yang bisa menimbulkan kebingungan atau pelecehan terhadap kemuliaan Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan jika kunyah tersebut dijadikan sebagai julukan yang terkenal bagi seseorang, bukan sekadar nama yang jarang dipakai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Adab, Bab "Larangan Menyebut dengan Abu al-Qasim dan Penjelasan Nama-nama yang Dianjurkan" (no. 2133), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil lain yang memperkuat larangan ini adalah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي
Artinya: "Berilah nama dengan namaku, tetapi janganlah kalian memakai kunyahku." (HR. Al-Bukhari no. 6188 dan Muslim no. 2134)
Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya memakai kunyah Abul Qasim setelah masa Nabi ﷺ adalah hadits dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ
Artinya: "Sesungguhnya aku hanyalah pembagi yang membagi di antara kalian." (HR. Muslim no. 2133)
Dalam riwayat lain, Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seorang laki-laki yang dipanggil "Abul Qasim" di masa Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ bersabda:
تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي، فَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ
"Berilah nama dengan namaku, tetapi janganlah kalian memakai kunyahku, karena sesungguhnya aku hanyalah pembagi yang membagi di antara kalian." (HR. Muslim no. 2133)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa pembahasan penting:
1. Hukum Memakai Nama "Muhammad"
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memberi nama dengan nama "Muhammad" dan nama-nama para nabi lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya memberi nama dengan nama "Muhammad". Bahkan sebagian ulama menyebutkan keutamaan khusus bagi orang yang bernama Muhammad, sebagaimana disebutkan dalam sebagian hadits yang lemah, namun yang shahih adalah disunnahkannya hal ini.
2. Hukum Memakai Kunyah "Abul Qasim"
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:
- Pendapat pertama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan jumhur ulama): Larangan ini bersifat khusus di masa Nabi ﷺ ketika beliau masih hidup, karena dikhawatirkan menimbulkan kebingungan ketika seseorang memanggil "Ya Abal Qasim" dan orang menyangka yang dipanggil adalah Nabi ﷺ. Adapun setelah wafatnya beliau, hukumnya kembali boleh. Ini dikuatkan oleh riwayat bahwa setelah masa Nabi ﷺ, para sahabat tetap memanggil sebagian orang dengan kunyah Abul Qasim.
- Pendapat kedua (Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat): Larangan ini tetap berlaku secara mutlak, tidak boleh seseorang memakai kunyah Abul Qasim sama sekali.
- Pendapat ketiga (Imam Al-Bukhari dan sebagian ulama): Larangan ini hanya berlaku jika kunyah tersebut dijadikan sebagai julukan yang terkenal bagi seseorang. Adapun jika hanya sekadar nama yang jarang dipakai atau tidak menjadi panggilan sehari-hari, maka tidak mengapa.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu larangan tersebut khusus di masa Nabi ﷺ masih hidup. Beliau menyebutkan bahwa setelah wafatnya Nabi ﷺ, tidak ada larangan memakai kunyah Abul Qasim, karena kekhawatiran akan kebingungan sudah hilang.
3. Hikmah Larangan Tersebut
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kemuliaan dan keagungan Nabi ﷺ. Ketika seseorang dipanggil dengan kunyah yang sama dengan kunyah beliau, dikhawatirkan akan mengurangi pengagungan terhadap beliau, atau menimbulkan kebingungan di masa beliau masih hidup.
4. Penjelasan Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya aku hanyalah Qasim (pembagi)"
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut dirinya "Qasim" sebagai bantahan terhadap orang-orang yang mengira bahwa kunyah "Abul Qasim" memiliki makna khusus yang berkaitan dengan pembagian warisan atau harta. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau hanyalah pembagi yang membagi apa yang diperintahkan Allah untuk dibagikan, bukan pembagi atas kehendak sendiri. Ini menunjukkan kerendahan hati beliau ﷺ dan penegasan bahwa beliau tidak memiliki wewenang kecuali apa yang Allah berikan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Ada seorang laki-laki dari kalangan kami yang dikaruniai seorang anak laki-laki, lalu dia menamainya 'Muhammad'. Maka kaumnya berkata kepadanya: 'Kami tidak akan membiarkanmu menamainya dengan nama Rasulullah ﷺ.' Laki-laki itu pun pergi membawa anaknya di punggungnya menghadap Nabi ﷺ. Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, aku dikaruniai seorang anak, lalu aku menamainya Muhammad, tetapi kaumku berkata: Kami tidak akan membiarkanmu menamainya dengan nama Rasulullah ﷺ.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berilah nama dengan namaku, tetapi janganlah kalian memakai kunyahku. Sesungguhnya aku hanyalah pembagi yang membagi di antara kalian.'" (HR. Muslim no. 2133)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab terhadap nama Nabi ﷺ. Mereka khawatir menamai anak dengan nama "Muhammad" akan dianggap kurang sopan atau mengurangi keagungan nama tersebut. Namun Nabi ﷺ justru mengajarkan bahwa nama "Muhammad" adalah nama yang baik dan boleh dipakai, karena beliau tidak memiliki keistimewaan dalam hal nama tersebut selain sebagai hamba dan Rasul Allah. Yang dilarang hanyalah memakai kunyah khusus beliau, yaitu "Abul Qasim".
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan dengan cara berlebihan (ghuluw) seperti mengharamkan yang Allah halalkan, tetapi dengan cara mengikuti sunnah beliau dan menjaga adab terhadap beliau sesuai tuntunan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan dianjurkan memberi nama anak dengan nama "Muhammad" atau nama-nama nabi lainnya, karena ini termasuk bentuk kecintaan kepada mereka.
- Hukum memakai kunyah "Abul Qasim" setelah wafatnya Nabi ﷺ adalah boleh menurut pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan lainnya), selama tidak dijadikan sebagai julukan yang terkenal yang bisa menimbulkan kebingungan.
- Menghindari hal-hal yang bisa mengurangi pengagungan terhadap Nabi ﷺ adalah bagian dari adab seorang muslim, meskipun hukumnya boleh secara syariat.
- Tidak boleh berlebihan (ghuluw) dalam mencintai Nabi ﷺ dengan cara mengharamkan yang Allah halalkan atau membuat aturan yang tidak ada dalilnya.
- Menjaga adab terhadap nama dan kunyah Nabi ﷺ adalah bagian dari pengagungan terhadap beliau, sebagaimana para sahabat melakukannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.