Penjelasan Hadits Muslim No. 2125 tentang Laknat bagi pengubah ciptaan Allah demi kecantikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat beberapa perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan, yaitu: menato (menusuk kulit lalu mengisinya dengan tinta), mencabut bulu alis (namash), dan merenggangkan gigi depan (taflij) agar terlihat cantik. Laknat ini berlaku bagi pelaku dan orang yang meminta/menyuruh dilakukan padanya. Namun, penting untuk dipahami bahwa larangan ini terkait dengan niat mengubah ciptaan Allah untuk tujuan mempercantik diri secara berlebihan, bukan untuk tujuan pengobatan atau menghilangkan cacat yang dibenarkan oleh syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab: Mengharamkan Perbuatan Wanita yang Menato dan yang Ditato, yang Mencabut Rambut, yang Memisahkan Gigi untuk Perhiasan, dan yang Mengubah Ciptaan Allah (no. 2125), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang dikutip dalam hadits:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menjadi dalil bahwa perintah dan larangan Rasulullah ﷺ wajib ditaati sebagaimana perintah dan larangan Allah, karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsunya.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya perbuatan-perbuatan tersebut bagi pelaku dan yang meminta dilakukan padanya. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan namash (mencabut bulu alis) adalah untuk tujuan mempercantik diri, dan jika ada bulu yang mengganggu atau cacat, maka tidak mengapa menghilangkannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan antara namash yang diharamkan (mencabut bulu alis untuk kecantikan) dengan menghilangkan bulu wajah yang dianggap mengganggu atau cacat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan niat mengubah ciptaan Allah. Jika tujuannya untuk pengobatan atau menghilangkan cacat yang menyebabkan gangguan, maka hal itu diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna Perbuatan yang Dilaknat:

  • Al-Wasyim (الوَاشِمَات): Wanita yang melakukan tato, yaitu menusuk kulit dengan jarum lalu memasukkan tinta atau zat pewarna sehingga meninggalkan bekas yang permanen.
  • Al-Mustawsyimat (المُسْتَوْشِمَات): Wanita yang meminta dibuatkan tato pada tubuhnya.
  • An-Namisat (النَّامِصَات): Wanita yang mencabut bulu alis atau bulu wajah untuk tujuan mempercantik diri.
  • Al-Mutanammishat (المُتَنَمِّصَات): Wanita yang meminta dicabutkan bulu alisnya.
  • Al-Mutafallijat (المُتَفَلِّجَات): Wanita yang merenggangkan gigi depannya dengan cara dikikir atau difile agar terlihat jarang dan dianggap cantik.
  • Al-Mughayyirat Khalq Allah (المُغَيِّرَات خَلْقَ الله): Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.

2. Hikmah Larangan:

Larangan ini bertujuan menjaga fitrah manusia yang Allah ciptakan dengan sebaik-baik bentuk. Allah berfirman:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

(QS. At-Tin [95]: 4)

Perbuatan mengubah ciptaan Allah ini merupakan bentuk ketidakridhaan terhadap ciptaan Allah dan mengikuti bisikan setan yang berjanji akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya."

(QS. An-Nisa' [4]: 119)

3. Pelajaran dari Kisah Ummu Ya'qub:

Kisah dalam hadits ini menunjukkan ketegasan Abdullah bin Mas'ud dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika ada wanita yang mempertanyakan mengapa beliau melaknat padahal tidak menemukannya dalam Al-Qur'an, beliau menjawab dengan ayat QS. Al-Hasyr [59]: 7 yang menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Yang lebih menarik, ketika wanita itu mengaku melihat hal tersebut pada istri Abdullah, beliau dengan tegas menjawab: "Seandainya ada sesuatu seperti itu padanya, aku tidak akan pernah tidur bersamanya di tempat tidur." Ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam menjauhi hal-hal yang dilaknat Rasulullah ﷺ, bahkan dalam keluarganya sendiri.

4. Pengecualian yang Dibolehkan:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan niat mengubah ciptaan Allah untuk tujuan kecantikan yang berlebihan. Adapun jika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti:

  • Menghilangkan bulu yang mengganggu penglihatan atau menyebabkan penyakit
  • Memperbaiki cacat bawaan atau bekas luka yang mengganggu
  • Pengobatan medis yang dibutuhkan

Maka hal tersebut diperbolehkan karena termasuk menghilangkan bahaya, bukan mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan.

Imam An-Nawawi menjelaskan: "Adapun jika seorang wanita memiliki bulu di wajahnya yang membuatnya jelek, maka tidak mengapa baginya untuk menghilangkannya menurut pendapat yang benar, karena hal itu termasuk menghilangkan cacat, bukan mengubah ciptaan Allah."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang seorang wanita yang mencabut bulu alisnya karena suaminya memintanya untuk terlihat lebih cantik. Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, karena perintah suami tidak boleh ditaati dalam perkara yang melanggar larangan Rasulullah ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga kemurnian ajaran Islam dan tidak mudah memberikan keringanan dalam perkara yang telah jelas larangannya, meskipun ada alasan yang tampaknya masuk akal.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari perbuatan menato baik dilakukan sendiri maupun meminta orang lain menato, karena termasuk perbuatan yang dilaknat Rasulullah ﷺ.
  2. Jangan mencabut bulu alis (namash) untuk tujuan kecantikan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
  3. Jangan merenggangkan gigi (taflij) untuk tujuan kecantikan yang berlebihan.
  4. Perbolehkan hal-hal yang bersifat pengobatan atau menghilangkan cacat yang mengganggu, karena itu bukan termasuk mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan.
  5. Jadilah teladan dalam keluarga sebagaimana Abdullah bin Mas'ud yang memastikan keluarganya menjauhi hal-hal yang dilaknat Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?