Penjelasan Hadits Muslim No. 2122 tentang Larangan menyambung rambut dan mengubah ciptaan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya menyambung rambut, baik bagi wanita yang menyambung maupun yang meminta disambung. Larangan ini bersifat umum dan tidak terkecuali, meskipun ada alasan seperti rambut rontok karena sakit. Hukumnya haram karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah dan mengandung unsur penipuan serta pemalsuan penampilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah benar dan shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab Larangan Menyambung Rambut, no. 2122. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Al-Washl (menyambung rambut), no. 5934, dari jalur yang sama.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

"Dan sungguh, aku (setan) akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu mereka benar-benar mengubahnya." (QS. An-Nisa' [4]: 119)

Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diilhamkan oleh setan, dan para ulama menjadikannya sebagai dasar keharaman menyambung rambut.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (14/106) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis penyambungan rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut selain manusia, baik sedikit maupun banyak. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharamannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/378) menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu karena termasuk pemalsuan dan penipuan, serta mengubah ciptaan Allah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah bersepakat tentang haramnya menyambung rambut. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Hadits dan Cakupan Larangan

Sabda Nabi ﷺ: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan." Kata al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya atau rambut orang lain, dan al-mustaushilah adalah wanita yang meminta rambutnya disambung. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut.

2. Pendapat Ulama tentang Hukumnya

  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata: "Adapun menyambung rambut, maka hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih, dan telah disepakati keharamannya. Larangan ini bersifat umum, baik disambung dengan rambut manusia maupun rambut hewan, baik sedikit maupun banyak, dan baik bagi wanita yang sudah bersuami maupun yang belum." (Syarah Shahih Muslim, 14/106)
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis rambut tambahan, termasuk wig dan sejenisnya, karena illat (alasan hukum)nya adalah mengubah ciptaan Allah dan menipu. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Khathabi bahwa larangan ini karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. (Fathul Bari, 10/378)
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan: "Menyambung rambut hukumnya haram, baik dengan rambut manusia maupun rambut buatan, karena keumuman hadits. Adapun jika seorang wanita mengalami kebotakan karena sakit atau pengobatan, maka tidak boleh baginya menyambung rambut, karena larangan ini bersifat umum. Yang disyariatkan baginya adalah berdoa dan bersabar, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya." (Syarh Riyadhush Shalihin, 4/214)
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) ditanya tentang hukum memakai wig bagi wanita yang rambutnya rontok karena kemoterapi, beliau menjawab: "Tidak boleh memakai wig, karena Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung. Ini termasuk menyambung rambut, dan larangan ini bersifat umum. Hendaknya ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah." (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/190)

3. Hikmah Larangan

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah larangan ini:

  • Mengubah ciptaan Allah: Manusia diciptakan dengan bentuk tertentu, dan menyambung rambut berarti mengubah bentuk tersebut.
  • Menipu dan memalsukan: Menyambung rambut membuat seseorang terlihat lebih muda atau lebih indah dari keadaan aslinya, ini termasuk penipuan.
  • Menimbulkan kemudharatan: Rambut sambungan seringkali menyebabkan penyakit kulit kepala dan kerusakan rambut asli.
  • Menyerupai perbuatan orang-orang munafik dan jahiliyah: Perbuatan ini adalah kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang ingin mempercantik diri dengan cara batil.

4. Pengecualian yang Disebutkan Ulama

Para ulama mengecualikan beberapa hal dari larangan ini:

  • Menyambung rambut untuk tujuan pengobatan yang diizinkan syariat, seperti menyambung rambut untuk menutupi luka di kepala, dengan syarat tidak menggunakan rambut manusia. Ini berdasarkan kaidah adh-dharurah tubihul mahzhurat (keadaan darurat membolehkan yang dilarang).
  • Memakai khimar atau jilbab yang menutupi kepala, karena ini bukan termasuk menyambung rambut, melainkan menutup aurat.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) berkata: "Larangan menyambung rambut mengandung hikmah yang agung, yaitu menjaga kejujuran dan keaslian ciptaan Allah, serta menutup pintu penipuan dan pemalsuan yang merusak tatanan masyarakat." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/178)

Story Telling

Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang putri yang baru menikah. Ia terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan.'" (HR. Muslim no. 2122)

Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Seorang wanita Anshar menikahkan putrinya, lalu rambut putrinya rontok karena sakit. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan mengadukan hal itu, seraya berkata: 'Sesungguhnya suami putriku menyukai rambut panjang, bolehkah aku menyambung rambutnya?' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan.'" (HR. al-Bukhari no. 5934)

Hikmah dari kisah ini: Betapa besar kasih sayang seorang ibu kepada putrinya, namun kasih sayang itu tidak boleh melampaui batas syariat. Nabi ﷺ tidak memberikan keringanan meskipun ada alasan medis, karena larangan ini bersifat mutlak. Ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas segala keinginan dan pertimbangan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, maupun rambut sintetis (wig), karena keumuman hadits.
  2. Haram juga bagi wanita yang meminta rambutnya disambung, karena Nabi ﷺ melaknat keduanya.
  3. Tidak ada keringanan untuk alasan kecantikan, acara pernikahan, atau bahkan karena rambut rontok akibat sakit, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
  4. Bagi wanita yang mengalami kebotakan atau rambut rontok, hendaknya bersabar dan berdoa kepada Allah, serta boleh menggunakan khimar atau jilbab yang menutupi kepala.
  5. Hendaknya kita menjauhi segala bentuk pemalsuan penampilan yang dilarang syariat, dan ridha dengan ciptaan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?