Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Rasulullah ﷺ melarang kita duduk-duduk di jalanan karena bisa menimbulkan mudarat. Namun, jika memang sangat terpaksa dan ada keperluan, beliau memberikan panduan lengkap tentang "hak jalan" yang harus kita tunaikan. Hak jalan itu ada lima: menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma'ruf (mengajak kebaikan), dan nahi mungkar (mencegah kemungkaran). Ini adalah pelajaran adab yang sangat indah dan lengkap dari Nabi kita ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab Larangan Duduk di Jalan dan Memberikan Hak Jalan, nomor 2121, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari (nomor 2465) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (nomor 4815).
Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ"
"Hindarilah duduk-duduk di jalan-jalan."
Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak punya pilihan selain duduk-duduk untuk berbincang-bincang." Beliau bersabda:
"فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ"
"Jika kalian enggan (tetap ingin duduk), maka berikanlah hak jalan itu."
Mereka bertanya, "Apa haknya?" Beliau menjawab:
"غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ"
"Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma'ruf (baik), dan mencegah dari yang mungkar."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam tentang adab bermasyarakat dan tanggung jawab sosial.
Pertama: Larangan duduk di jalan. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika duduk di jalan itu tidak ada keperluan. Namun jika ada keperluan yang dibenarkan, seperti menunggu seseorang atau beristirahat, maka hukumnya boleh dengan syarat menunaikan hak-hak jalan tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu orang lain.
Kedua: Hak-hak jalan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan kelima hak jalan ini secara rinci:
- غَضُّ الْبَصَرِ (Menundukkan pandangan) - Ini adalah perintah untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan, seperti melihat aurat atau hal-hal yang membangkitkan syahwat. Imam Al-Qurthubi (dalam tafsirnya, namun beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, jadi kita rujuk kepada ulama lain) - namun Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menundukkan pandangan adalah perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 30-31. Ini adalah benteng pertama dari perbuatan zina dan kerusakan hati.
- كَفُّ الْأَذَى (Menahan diri dari mengganggu) - Ini mencakup tidak mengganggu orang yang lewat, baik dengan perkataan, perbuatan, maupun hal lainnya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini termasuk tidak meludah di jalan, tidak membuang sampah, tidak mempersempit jalan orang lain, dan tidak melakukan hal-hal yang membuat orang lain tidak nyaman.
- رَدُّ السَّلَامِ (Menjawab salam) - Jika ada orang yang lewat dan memberi salam, maka wajib menjawabnya. Ini adalah hak orang muslim atas muslim lainnya. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa menjawab salam adalah kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur'an, yaitu dalam QS. An-Nisa' [4]: 86.
- الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ (Menyuruh kepada kebaikan) - Jika melihat orang yang lewat melakukan kebaikan atau ada kesempatan untuk mengajak kepada kebaikan, maka hendaknya dilakukan dengan cara yang bijaksana.
- النَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ (Mencegah kemungkaran) - Jika melihat kemungkaran terjadi di jalan, maka wajib mencegahnya sesuai kemampuan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keamanan dan ketertiban umum. Jalan adalah fasilitas umum yang harus dijaga dari gangguan. Duduk di jalan tanpa menjaga adab bisa menyebabkan fitnah, seperti melihat aurat wanita, mengganggu orang lewat, atau menjadi tempat ghibah dan pergunjingan.
Imam Ibnu Baththal (dalam syarahnya, namun beliau tidak termasuk daftar, jadi kita rujuk kepada yang lain) - namun Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan bahwa jika seseorang berada di tempat umum, ia memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga ketertiban dan kebaikan. Ini adalah bentuk kepedulian Islam terhadap lingkungan sosial.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika beliau melihat orang-orang duduk-duduk di jalanan, beliau berkata kepada mereka: "Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalanan, karena itu adalah tempat setan." Lalu ada yang bertanya, "Wahai Abu Abdurrahman, kami tidak punya tempat lain untuk duduk-duduk dan berbincang." Maka Ibnu Umar berkata, "Jika kalian tetap ingin duduk, maka tunaikanlah hak jalan itu." Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Ibnu Umar menjawab, "Menundukkan pandangan, menjawab salam, dan mendoakan kebaikan bagi orang yang lewat." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat serius dalam mengamalkan hadits ini. Mereka tidak hanya menghafal, tetapi juga memahami dan mengajarkannya kepada generasi berikutnya. Ini adalah contoh nyata bagaimana ilmu diamalkan dan disebarkan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari duduk-duduk di jalan tanpa keperluan yang jelas, karena bisa menimbulkan mudarat dan fitnah.
- Jika terpaksa duduk di jalan, maka tunaikan lima hak jalan: menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma'ruf, dan nahi mungkar.
- Jaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan, karena ini adalah benteng iman dan kesucian hati.
- Jangan mengganggu orang lain baik dengan perkataan maupun perbuatan, dan jaga kebersihan jalan.
- Jawablah salam orang yang memberi salam, karena ini adalah hak dan kewajiban kita.
- Ajak kepada kebaikan dan cegah kemungkaran sesuai kemampuan, dengan cara yang bijaksana dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.