Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2118 tentang Larangan menandai hewan di wajah dan cara membakarnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan menandai hewan dengan cara dibakar/dikapurnya pada bagian wajah. Rasulullah ﷺ mengingkari perbuatan tersebut dan memberikan contoh bahwa jika memang perlu menandai hewan, maka tandanya ditempatkan di bagian yang bukan wajah, seperti pada pangkal paha/pantat (jaa'iratain). Ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap makhluk hidup dan larangan menyakiti hewan, terutama pada bagian yang paling sensitif dan mulia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Libas wa az-Zinah (Pakaian dan Perhiasan), Bab Nahyi 'an Wasmi al-Hayawan fi Wajhihi (Larangan Menandai Hewan di Wajahnya), no. 2118, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

Ayat ini secara umum melarang perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan penderitaan, termasuk menyakiti hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/112) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya menandai hewan di wajahnya, dan bolehnya menandai di bagian lain yang bukan wajah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut sebagian ulama karena mengandung unsur penyiksaan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/547) saat membahas hadits serupa dari riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa larangan menandai wajah adalah karena wajah adalah bagian yang paling halus dan sensitif, serta menandainya menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (4/46) menegaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan dan melarang segala bentuk penyiksaan yang tidak bermanfaat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Larangan Menandai Wajah Hewan

Rasulullah ﷺ melihat seekor keledai yang wajahnya telah ditandai dengan cara dibakar (dikapurnya). Beliau mengingkari perbuatan tersebut dengan tegas. Pengingkaran beliau menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan dalam Islam. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:

  • Pendapat pertama (haram): Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, karena mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan yang tidak memberikan manfaat.
  • Pendapat kedua (makruh): Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi'iyah, karena larangan tersebut tidak sampai derajat haram, namun sangat dianjurkan untuk ditinggalkan.

2. Bolehnya Menandai di Bagian Lain

Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan agar keledai miliknya ditandai pada bagian jaa'iratain (pangkal paha/pantat). Ini menunjukkan bahwa menandai hewan untuk tujuan identifikasi diperbolehkan, selama tidak pada bagian wajah. Tujuannya adalah untuk menghindari rasa sakit yang berkepanjangan pada bagian yang paling sensitif.

3. Kasih Sayang terhadap Hewan

Hadits ini adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat memperhatikan kesejahteraan hewan. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi." (HR. Bukhari no. 5997, dari Abu Hurairah)

4. Kisah Ibnu Abbas

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Demi Allah, saya tidak akan menandai (hewan) kecuali pada bagian yang jauh dari wajah." Ini menunjukkan pemahaman sahabat yang sangat mendalam terhadap larangan Nabi ﷺ, dan semangat mereka untuk menjauhi hal yang dibenci oleh Rasulullah ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin al-Hanzhaliyyah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ suatu kali melewati seekor unta yang sangat kurus dan punggungnya menempel dengan perutnya. Maka beliau bersabda:

"Bertakwalah kepada Allah dalam perlakuan kalian terhadap hewan-hewan yang tidak dapat berbicara ini. Naikilah ia dengan baik ketika ia dalam keadaan kuat, dan berilah makan dengan baik ketika ia dalam keadaan sehat." (HR. Abu Dawud no. 2548, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kondisi hewan, bahkan dalam hal yang tampak sepele sekalipun. Beliau mengajarkan umatnya untuk tidak membebani hewan di luar kemampuannya dan selalu memperlakukan mereka dengan baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menandai hewan di wajahnya, karena ini adalah perbuatan yang dilarang dan dibenci oleh Rasulullah ﷺ.
  2. Jika perlu menandai hewan untuk identifikasi kepemilikan, lakukan pada bagian yang bukan wajah, seperti pangkal paha atau bagian tubuh lainnya yang tidak terlalu sensitif.
  3. Perlakukan hewan dengan kasih sayang karena mereka adalah makhluk Allah yang juga merasakan sakit dan nyeri.
  4. Jadikan hadits ini sebagai pelajaran bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan semua makhluk, bukan hanya manusia.
  5. Teladani sikap Ibnu Abbas yang sangat antusias menjauhi hal yang dibenci oleh Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.