Penjelasan Hadits Muslim No. 2115 tentang Larangan menggantung kalung penangkal di leher unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menggantungkan kalung dari tali (atau sejenisnya) di leher unta, dan Nabi ﷺ memerintahkan agar kalung tersebut dipotong. Imam Malik menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan keyakinan jahiliyah yang menganggap kalung tersebut dapat menolak 'ain (mata jahat). Islam menutup pintu syirik dan ketergantungan pada selain Allah, termasuk dalam hal menjaga hewan ternak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari jalur Yahya bin Yahya yang membaca di hadapan Imam Malik, dari Abdullah bin Abi Bakr, dari Abbad bin Tamim, dari Abu Basyir Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkapnya:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الأَنْصَارِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ - قَالَ - فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَسُولاً - قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ - "لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ". قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ مِنَ الْعَيْنِ.

Terjemahan: "Jangan biarkan di leher unta ada kalung dari tali atau kalung (apa pun) kecuali dipotong." Imam Malik berkata: "Aku berpendapat bahwa itu karena (untuk menghindari) 'ain (mata jahat)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang larangan bergantung pada selain Allah:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

QS. Ghafir [40]: 60

"Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu."

Juga firman Allah:

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

QS. Al-An'am [6]: 17

"Dan jika Allah menimpakan suatu bahaya kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia."

Penjelasan Rinci

Imam Malik bin Anas rahimahullah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini — memahami larangan tersebut sebagai tindakan preventif terhadap keyakinan 'ain (mata jahat). Di masa jahiliyah, orang-orang menggantungkan kalung dari tali, tulang, atau benda-benda tertentu di leher hewan dengan keyakinan bahwa benda itu dapat menolak penyakit, mata jahat, atau musibah. Ini termasuk tamimah (jimat) yang dilarang dalam Islam.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal: pertama, menutup pintu syirik karena menggantungkan sesuatu dengan keyakinan dapat memberi manfaat atau menolak bahaya adalah bentuk ketergantungan pada selain Allah. Kedua, meskipun kalung itu hanya sekadar hiasan tanpa keyakinan syirik, tetap ada larangan karena menyerupai kebiasaan jahiliyah dan dapat menjadi jalan menuju syirik (saddudz dzari'ah).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas menggantungkan kalung di leher hewan, dan perintah untuk memotongnya menunjukkan urgensi menghilangkan praktik tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini khusus jika disertai keyakinan syirik, namun pendapat yang lebih kuat adalah larangan secara mutlak karena menyerupai kebiasaan orang kafir dan jahiliyah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa menggantungkan jimat — baik pada manusia maupun hewan — dengan keyakinan dapat menolak bahaya adalah syirik kecil jika pelakunya meyakini benda itu hanya sebab, dan syirik besar jika meyakini benda itu sendiri yang memberi pengaruh. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk tamimah dan tiwalah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang tauhid menegaskan hanya Allah yang mampu menolak bahaya dan memberi manfaat. Maka menggantungkan harapan pada benda selain Allah — termasuk kalung di leher hewan — bertentangan dengan tauhid.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami larangan ini hanya jika kalung tersebut diyakini memiliki kekuatan gaib. Namun Imam Malik, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi cenderung melarang secara mutlak karena menutup pintu syirik. Pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak, sebagaimana zhahir perintah Nabi ﷺ untuk memotongnya tanpa syarat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang wanita mengenakan kalung jimat di lehernya. Beliau langsung memotongnya dan berkata: "Sesungguhnya keluarga Abdullah bin Mas'ud telah kaya dan tidak butuh pada syirik." (Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya, dengan sanad yang hasan). Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam memberantas segala bentuk ketergantungan pada selain Allah, bahkan dalam hal yang tampak kecil.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Tidaklah seorang hamba meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik." Ini menunjukkan bahwa meninggalkan kebiasaan jahiliyah — termasuk menggantungkan kalung pada hewan — akan diganti dengan keberkahan dan ketenangan hati karena tauhid yang murni.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menggantungkan kalung, jimat, atau benda apa pun di leher hewan (unta, kambing, sapi, dll.) dengan keyakinan dapat menolak bahaya atau mata jahat.
  2. Jika menemukan praktik seperti itu, hendaknya dipotong dan dihilangkan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
  3. Tanamkan tauhid yang murni — hanya Allah yang mampu menolak bahaya dan memberi manfaat.
  4. Hindari menyerupai kebiasaan jahiliyah dalam bentuk apa pun, karena itu pintu menuju syirik.
  5. Gunakan cara-cara yang syar'i untuk menjaga hewan ternak, seperti doa, ruqyah yang dibenarkan, dan usaha nyata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?