Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras memiliki patung atau gambar makhluk bernyawa di dalam rumah, karena dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat. Larangan ini sangat tegas, namun ada keringanan untuk gambar pada benda yang dihinakan seperti bantal atau alas duduk. Anjing juga dilarang dipelihara di rumah kecuali untuk keperluan yang dibolehkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-A'raf [7]: 33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2107) dari sahabat Abu Thalhah al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3226) dari jalur lain.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/84-85) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membuat gambar makhluk bernyawa dan memajangnya di rumah. Beliau juga menjelaskan bahwa yang dimaksud "malaikat tidak masuk" adalah malaikat pembawa rahmat, bukan malaikat pencatat amal.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (10/384) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak (lukisan).
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam masalah larangan gambar dan patung. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna "Tamatsil" (Patung/Gambar)
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/93) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tamatsil adalah gambar makhluk yang memiliki ruh. Ini mencakup patung, lukisan, foto, dan segala bentuk representasi visual makhluk bernyawa.
2. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (12/410) menjelaskan bahwa larangan ini karena beberapa alasan:
- Menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang menyembah patung
- Dapat mengarah pada pengagungan berlebihan terhadap makhluk
- Menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah
3. Pengecualian untuk Benda yang Dihinakan
Dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau membuat bantal dari kain bergambar yang telah disobek Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa gambar pada benda yang dihinakan (seperti bantal, alas duduk, karpet) diperbolehkan.
Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya (no. 5954) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." Namun beliau mengecualikan gambar pada pakaian yang dipakai.
4. Anjing dalam Rumah
Larangan memelihara anjing di rumah juga sangat tegas. Imam Muslim meriwayatkan (no. 1575) bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath (pahala sebesar gunung Uhud), kecuali anjing penjaga ternak atau anjing pemburu."
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Thalhah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau adalah seorang sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Ketika beliau mendengar hadits ini langsung dari lisan Rasulullah, beliau segera pergi menemui Aisyah radhiyallahu 'anha untuk memastikan kebenarannya. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian para sahabat terhadap setiap perkataan Nabi.
Kisah Aisyah radhiyallahu 'anha juga sangat berharga. Beliau dengan jujur mengakui bahwa dirinya tidak mendengar langsung hadits tersebut, namun beliau menyampaikan apa yang beliau saksikan sendiri tentang sikap Nabi terhadap gambar. Ketika Nabi melihat kain bergambar di pintu rumah Aisyah, beliau langsung merobeknya dengan tegas. Namun ketika kain itu dijadikan bantal (benda yang dihinakan), Nabi tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan detail dan memberikan keringanan dalam hal-hal tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memajang gambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) di dinding rumah, baik berupa lukisan, foto, atau patung.
- Gambar pada benda yang dihinakan seperti bantal, karpet, atau alas duduk diperbolehkan.
- Jangan memelihara anjing di rumah kecuali untuk keperluan yang dibolehkan syariat (penjaga ternak, pemburu, atau penjaga kebun).
- Jika memiliki gambar yang terlarang, segera hilangkan dengan cara menutup atau merusak bagian wajahnya.
- Perbanyak amal shalih agar rumah selalu dikunjungi malaikat rahmat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.