Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa malaikat Jibril tidak masuk ke rumah Nabi ﷺ karena di dalamnya ada gambar (dan anak anjing). Ini menunjukkan bahwa gambar makhluk bernyawa dan keberadaan anjing di rumah menjadi penghalang masuknya malaikat. Para ulama menjelaskan bahwa menggambar makhluk hidup dan memajangnya di rumah adalah perkara yang dilarang dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِن مَّاءٍ
QS. An-Nur [24]: 45
"Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air..."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta makhluk hidup. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menyerupakan diri dengan Allah dalam sifat mencipta adalah kezaliman yang besar.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Ibnu as-Sabbaq, dari Abdullah bin Abbas, dari Maimunah (istri Nabi ﷺ).
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Talhah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
"Para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menggambar makhluk bernyawa dan larangan memajang gambar tersebut di rumah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ merasa sedih dan murung karena Jibril tidak datang menemui beliau pada malam yang dijanjikan. Ketika Jibril akhirnya datang, beliau menjelaskan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar gambar tersebut dihilangkan dan anjing dikeluarkan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Larangan menggambar makhluk bernyawa (gambar yang memiliki ruh).
- Larangan memajang gambar tersebut di rumah, karena menghalangi masuknya malaikat.
- Anjing yang dimaksud adalah anjing yang tidak diperlukan (bukan anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang gambar yang dimaksud:
- Sebagian ulama (seperti Atha' bin Abi Rabah) berpendapat bahwa gambar yang menjadi penghalang adalah gambar yang diagungkan atau disembah.
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa semua gambar makhluk bernyawa adalah penghalang, karena keumuman hadits.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah haram, dan ini termasuk dosa besar karena menyerupai ciptaan Allah. Beliau juga menjelaskan bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan), adapun gambar tumbuhan dan benda mati tidak termasuk.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: karena gambar makhluk bernyawa dapat menjadi sarana menuju kesyirikan (sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh dengan patung-patung mereka).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar makhluk bernyawa.
- Ini adalah kerugian besar, karena keberadaan malaikat membawa berkah dan kebaikan.
- Anjing yang dilarang adalah anjing yang dipelihara tanpa kebutuhan syar'i.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Tentang gambar yang diharamkan: Jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Taymiyyah) berpendapat semua gambar makhluk bernyawa haram. Sebagian ulama (Atha' bin Abi Rabah) membolehkan gambar yang tidak diagungkan, namun pendapat jumhur lebih kuat karena keumuman dalil.
- Tentang anjing: Para ulama sepakat bahwa anjing yang dilarang adalah yang dipelihara tanpa kebutuhan. Adapun anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman, maka dibolehkan berdasarkan hadits lain yang shahih.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama bahwa menggambar makhluk bernyawa dan memajangnya di rumah adalah haram, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang masyhur) pernah ditanya tentang hukum menggambar. Beliau menjawab dengan tegas bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah haram, dan beliau mengingatkan bahwa para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar tersebut. Beliau juga menceritakan bahwa seorang laki-laki pernah datang kepadanya dan mengeluh bahwa rumahnya sempit dan penuh gambar. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Keluarkan gambar-gambar itu dari rumahmu, niscaya malaikat akan masuk dan rumahmu akan menjadi lapang dengan keberkahan."
Hikmah dari kisah ini: Para salafus shalih sangat memperhatikan perkara ini karena mereka memahami bahwa keberadaan malaikat di rumah adalah sumber keberkahan dan ketenangan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menggambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) dengan cara apa pun, karena ini adalah perkara yang dilarang dalam Islam.
- Jangan memajang gambar makhluk bernyawa di rumah, karena menghalangi masuknya malaikat dan mengurangi keberkahan rumah.
- Jika memiliki gambar seperti itu, segera hilangkan atau ubah (misalnya dengan menghilangkan kepala atau mengubahnya menjadi gambar yang tidak bernyawa).
- Pelihara anjing hanya untuk kebutuhan syar'i seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Selain itu, tidak boleh dipelihara di dalam rumah.
- Perbanyak amal saleh dan bersihkan rumah dari hal-hal yang menghalangi masuknya malaikat, agar rumah dipenuhi keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.