Penjelasan Hadits Muslim No. 2102 tentang Anjuran mewarnai rambut putih selain hitam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan mengubah warna rambut putih (uban) dengan pewarna selain hitam, seperti kuning atau merah (henna). Ini berlaku bagi rambut maupun jenggot. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah, sedangkan mewarnai dengan hitam murni hukumnya haram menurut jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits lain yang melarangnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 2102:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ أَوْ جَاءَ عَامَ الْفَتْحِ أَوْ يَوْمَ الْفَتْحِ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ مِثْلُ الثَّغَامِ أَوِ الثَّغَامَةِ فَأَمَرَ أَوْ فَأُمِرَ بِهِ إِلَى نِسَائِهِ قَالَ "غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ"

Terjemahan: "Abu Qubafah (ayah Abu Bakar) dibawa datang — atau ia datang — pada tahun pembebasan (Fathu Makkah), sedangkan rambut dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (sejenis tumbuhan yang bunganya putih). Maka Nabi ﷺ memerintahkan — atau beliau diperintahkan untuk membawanya kepada para istrinya — beliau bersabda: 'Ubahlah ini dengan sesuatu (pewarna).'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Hajj [22]: 5:

وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا

Terjemahan: "Dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), sehingga ia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang pernah diketahuinya."

Hadits pendukung — larangan mewarnai dengan hitam:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (uban mereka), maka selisihilah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Terjemahan: "Akan ada suatu kaum di akhir zaman yang mewarnai (rambut) dengan hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abu Qubafah — ayah Abu Bakar ash-Shiddiq — datang pada peristiwa Fathu Makkah dalam keadaan rambut dan jenggotnya sangat putih, seperti pohon tsaghamah yang bunganya putih bersih. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar warna putih tersebut diubah dengan sesuatu, yaitu pewarna. Perintah ini menunjukkan anjuran (sunnah) untuk mengubah uban dengan pewarna, bukan membiarkannya putih begitu saja.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mewarnai uban dengan henna (merah) atau kuning, dan bahwa perintah Nabi ﷺ di sini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Beliau juga menegaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat haram mewarnai rambut dengan hitam murni, kecuali dalam kondisi tertentu seperti berjihad di jalan Allah (untuk menakutkan musuh).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mewarnai dengan hitam. Jumhur melarangnya berdasarkan hadits larangan di atas. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat membolehkan jika tujuannya untuk berhias bagi istri. Namun pendapat yang paling kuat adalah larangan, karena hadits ancaman "tidak mencium bau surga" menunjukkan larangan tegas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa tujuan mengubah uban adalah untuk menyelisihi ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang membiarkan uban mereka, sekaligus sebagai bentuk keindahan dan kerapian yang dianjurkan dalam Islam. Beliau membedakan antara mewarnai dengan henna (boleh) dan dengan cat hitam murni (terlarang).

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa perintah mengubah uban termasuk sunnah yang sering dilupakan, dan bahwa membiarkan uban putih tanpa pewarna menyelisihi sunnah selama tidak ada udzur.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama: haram mewarnai dengan hitam murni.
  • Sebagian ulama: boleh jika untuk berhias bagi suami/istri atau berjihad.
  • Pendapat yang paling kuat: larangan mewarnai dengan hitam murni, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah di atas, sedangkan mewarnai dengan henna atau warna selain hitam adalah sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada peristiwa Fathu Makkah, Abu Qubafah — yang saat itu sudah sangat tua dan matanya telah buta — dibawa menghadap Nabi ﷺ. Rambut dan jenggotnya memutih seperti kapas atau bunga tsaghamah. Melihat kondisi itu, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak membiarkan beliau dalam keadaan demikian, lalu memerintahkan agar rambut dan jenggotnya diwarnai. Peristiwa ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap penampilan para sahabatnya, terutama yang sudah lanjut usia, agar tetap terlihat rapi dan terhormat. Ini juga menjadi pelajaran bahwa Islam memperhatikan keindahan dan kebersihan penampilan sebagai bagian dari akhlak yang baik. (Disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan mewarnai uban (rambut dan jenggot) dengan henna (merah) atau kuning, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Diharamkan mewarnai rambut dengan hitam murni menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.
  3. Menyelisihi ahli kitab dalam hal penampilan adalah prinsip yang dianjurkan dalam Islam, termasuk dalam urusan mewarnai uban.
  4. Bagi yang sudah lanjut usia, merawat penampilan dengan mewarnai uban adalah bentuk keindahan yang dianjurkan, bukan hal yang tercela.
  5. Jika ragu tentang hukum pewarna tertentu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan memperhatikan kandungan bahan pewarna tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?