Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2101 tentang Larangan memakai pewarna safron bagi pria

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kaum pria menggunakan pewarna atau wewangian dari za'faran (safron). Larangan ini bersifat tegas dan menunjukkan bahwa za'faran adalah wewangian khusus wanita. Pria dilarang memakainya pada pakaian, badan, atau rambut, karena dapat menyerupai wanita dan melanggar fitrah kesederhanaan yang diajarkan Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو الرَّبِيعِ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَقَالَ الآخَرَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ التَّزَعْفُرِ. قَالَ قُتَيْبَةُ قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ.</p>

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dan Abu Ar-Rabi', dan Qutaibah bin Sa'id, mereka berkata: Yahya telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dan yang lainnya telah mengabarkan kepada kami Hammad, dari Abdul Aziz bin Suhaib, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ melarang men-dye (pakaian atau rambut) dengan warna safron. Hammad berkata bahwa ini berlaku untuk pria saja."

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/70) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan larangan bagi pria menggunakan za'faran, baik pada pakaian, badan, maupun rambut. Adapun bagi wanita, hukumnya boleh karena mereka diperintahkan untuk berhias bagi suami mereka."

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/245) menegaskan: "Za'faran adalah wewangian yang kuat dan berwarna kuning. Pria dilarang menggunakannya karena termasuk wewangian khusus wanita. Ini adalah larangan yang tegas (tahrim)."

Penjelasan Rinci

Makna "At-Taza'fur":

Kata at-taza'fur (التَّزَعْفُرُ) berarti menggunakan za'faran, yaitu sejenis rempah berwarna kuning yang memiliki aroma wangi. Dalam konteks hadits, larangan ini mencakup:

  1. Mencelup pakaian dengan za'faran
  2. Mengoleskannya pada badan atau rambut
  3. Menggunakannya sebagai wewangian

Hukum Larangan:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) bagi pria. Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (10/305) menyebutkan bahwa larangan ini termasuk dalam bab larangan menyerupai wanita dan berlebih-lebihan dalam berhias.

Perbedaan Pendapat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i rahimahumallah berpendapat bahwa za'faran haram bagi pria secara mutlak, baik pada pakaian maupun badan.
  • Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan za'faran dalam jumlah sedikit untuk pengobatan, namun tetap memakruhkannya untuk tujuan berhias.
  • Imam Malik rahimahullah membedakan antara za'faran murni (haram) dan campuran dengan bahan lain (makruh).

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkannya, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits dan tidak adanya pengecualian yang shahih.

Hikmah Larangan:

  1. Menjaga identitas gender (pria tidak boleh menyerupai wanita)
  2. Menghindari kesombongan dan berlebih-lebihan dalam berhias
  3. Menjaga kesederhanaan yang menjadi ciri khas pria muslim

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ melarang seorang pria yang memakai pakaian yang dicelup za'faran. Beliau bersabda: 'Ini adalah pakaian orang kafir, janganlah kamu memakainya.'" (HR. Muslim no. 2101)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam menjaga batasan antara pria dan wanita. Beliau tidak hanya melarang, tetapi juga menjelaskan bahwa hal itu menyerupai kebiasaan orang-orang kafir yang berlebih-lebihan dalam berhias.

Kesimpulan Praktis

  1. Pria dilarang keras menggunakan za'faran pada pakaian, badan, atau rambut.
  2. Wanita diperbolehkan menggunakan za'faran sebagai wewangian dan perhiasan untuk suami.
  3. Hindari segala bentuk wewangian atau pewarna yang menyerupai za'faran (kuning pekat dan wangi menyengat) bagi pria.
  4. Jika terlanjur terkena za'faran pada pakaian, segera cuci atau ganti dengan pakaian yang bersih.
  5. Utamakan kesederhanaan dalam berpakaian dan berpenampilan sebagai pria muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.