Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2092 tentang Cincin perak Rasulullah dan larangan meniru ukirannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai cincin perak dan mengukirnya dengan lafaz "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ" (Muhammad Rasulullah). Beliau kemudian melarang umatnya meniru ukiran tersebut secara persis. Hikmahnya adalah untuk menjaga keistimewaan dan kekhususan cincin beliau, serta menghindari pemalsuan atau penyalahgunaan stempel/cincin tersebut untuk kepentingan pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَخَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَأَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ، كُلُّهُمْ عَنْ حَمَّادٍ، - قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، - عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . وَقَالَ لِلنَّاسِ " إِنِّي اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ وَنَقَشْتُ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ يَنْقُشْ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ "

Makna hadits: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukir padanya tulisan "Muhammad Rasulullah". Beliau lalu bersabda kepada orang-orang: "Sesungguhnya aku telah membuat cincin dari perak dan mengukir padanya (tulisan) Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir seperti ukiran ini."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang keistimewaan Rasul-Nya:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

"Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Taubah [9]: 128)

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrīm (haram) bagi orang lain untuk mengukir cincin dengan lafaz yang sama persis dengan ukiran cincin Nabi ﷺ. Namun beliau juga mencatat perbedaan pendapat apakah larangan ini khusus untuk cincin atau mencakup semua benda. Pendapat yang lebih kuat adalah larangan ini bersifat umum untuk semua benda agar tidak ada yang meniru kekhususan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah dan hukum dari hadits ini:

1. Hukum Memakai Cincin Perak

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ memakai cincin perak. Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

2. Hukum Mengukir Cincin

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa mengukir cincin dengan nama pemiliknya atau tulisan lain adalah perkara yang dibolehkan, selama tidak mengandung hal yang diharamkan. Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang mengukir cincin beliau.

3. Makna Larangan "Jangan Mengukir Seperti Ukirannya"

Para ulama berbeda pendapat tentang maksud larangan ini:

  • Pendapat pertama (Imam an-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi'iyah): Larangan ini bersifat haram bagi siapa pun untuk mengukir cincinnya dengan lafaz "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ" secara persis. Alasannya karena ini adalah kekhususan Nabi ﷺ, dan menirunya dianggap melanggar keistimewaan beliau.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah): Larangan ini bersifat makruh (tidak haram), karena tujuannya adalah menghindari kesamaan yang bisa menimbulkan pemalsuan stempel/cincin Nabi ﷺ yang digunakan untuk urusan kenegaraan dan surat-menyurat.
  • Pendapat yang lebih kuat: Pendapat pertama, karena lafaz hadits menggunakan bentuk larangan yang tegas ("فَلَا يَنْقُشْ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ"), dan kaidah ushul fiqih menyatakan bahwa larangan pada asalnya menunjukkan keharaman. Namun jika ada orang yang sudah terlanjur memakainya, maka ia harus menghilangkan ukiran tersebut atau mengganti cincinnya.

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Menjaga keistimewaan dan kekhususan Nabi ﷺ
  • Mencegah pemalsuan stempel/cincin resmi kenegaraan
  • Menghindari sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam meniru hal-hal khusus milik Nabi ﷺ

5. Pelajaran tentang Adab Terhadap Nabi ﷺ

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab yang agung: seorang muslim tidak boleh meniru hal-hal yang menjadi kekhususan Nabi ﷺ, baik dalam hal ibadah maupun hal-hal duniawi yang bersifat khusus bagi beliau. Ini adalah bentuk pengagungan terhadap kedudukan beliau.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin ini setelah beliau hendak mengirim surat kepada para raja dan pembesar di luar Arab untuk mengajak mereka masuk Islam. Para sahabat berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para raja tidak mau menerima surat kecuali jika ada stempel/capnya." Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukir padanya "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ" (Muhammad Rasulullah). Seolah-olah ukiran ini menjadi tanda kenabian dan risalah beliau.

Hikmah dari kisah ini: Cincin Nabi ﷺ bukan sekadar perhiasan, tetapi memiliki fungsi penting dalam dakwah dan hubungan internasional. Beliau menggunakannya untuk mengirim surat dakwah kepada Heraclius (Kaisar Romawi), Kisra (Raja Persia), dan Muqauqis (Penguasa Mesir). Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh menggunakan sarana-sarana yang diperlukan untuk kemaslahatan umat, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai cincin perak bagi laki-laki, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
  2. Haram mengukir cincin dengan lafaz "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ" secara persis, karena ini kekhususan Nabi ﷺ.
  3. Boleh mengukir cincin dengan nama sendiri atau tulisan lain yang bermanfaat dan tidak mengandung larangan.
  4. Menjauhi meniru hal-hal khusus Nabi ﷺ adalah bagian dari adab dan pengagungan terhadap beliau.
  5. Memakai cincin bukanlah kewajiban, tetapi sunnah jika dilakukan dengan niat mengikuti Nabi ﷺ dan tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.