Penjelasan Hadits Muslim No. 2087 tentang Larangan menggeret kain dengan sombong

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan keras menggeret kain (isbal) dengan niat sombong dan membanggakan diri. Allah tidak akan melihat dengan pandangan rahmat kepada orang yang melakukan hal itu karena kesombongannya. Namun, larangan ini terikat pada sifat bathar (sombong), bukan semata-mata panjangnya kain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, no. 2087, dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى مَنْ يَجُرُّ إِزَارَهُ بَطَرًا

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang menggeret kainnya karena sombong."

Ayat terkait — QS. Al-Isra' [17]: 37:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

"Dan janganlah engkau berjalan di bumi dengan sombong. Sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mencapai setinggi gunung."

Ayat terkait — QS. Luqman [31]: 18:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

"Dan janganlah engkau memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman isbal (memanjangkan kain melebihi mata kaki) apabila disertai kesombongan, dan ini merupakan dosa besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang isbal tanpa sombong, dan menyimpulkan bahwa yang disepakati haram adalah yang disertai bathar.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa kesombongan adalah dosa hati yang paling berbahaya, dan pakaian hanyalah salah satu sarana menampakkannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang menggeret kainnya dengan bathar — yaitu sombong, membanggakan diri, dan merendahkan orang lain — tidak akan "dilihat" oleh Allah. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, "tidak dilihat" di sini bermakna tidak diberi rahmat dan perhatian kasih sayang pada hari kiamat, bukan berarti Allah tidak mengetahui keberadaannya (karena Allah Maha Melihat segala sesuatu).

Konteks kisah dalam hadits:

Abu Hurairah رضي الله عنه — yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bahrain — melihat seseorang menggeret kainnya dengan angkuh sambil orang-orang mengagungkannya dengan seruan "datanglah Amir, datanglah Amir". Abu Hurairah lalu memukulkan kakinya ke tanah sebagai bentuk keheranan/penegasan, lalu menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Abu Hurairah mengingkari perbuatan tersebut dengan dalil, bukan dengan emosi.

Pemahaman ulama tentang batasan:

  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat isbal yang disertai sombong adalah haram secara mutlak. Adapun isbal tanpa sombong, terjadi perbedaan pendapat: sebagian mengharamkan secara mutlak (berdalil dengan hadits-hadits larangan isbal secara umum), sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan jika tidak ada unsur sombong.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani merinci bahwa larangan dalam hadits ini dikaitkan dengan bathar, sehingga illat (sebab) hukumnya adalah kesombongan. Namun beliau juga mengingatkan bahwa banyak orang yang menggeret kain mengklaim tidak sombong, padahal perbuatan itu sendiri sering lahir dari kesombongan tersembunyi.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa isbal yang menjadi kebiasaan orang-orang sombong tetap terlarang, karena menjaga kehormatan dan kerendahan hati seorang mukmin.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah niat dan konteks: jika seseorang memanjangkan kain untuk kesombongan, maka haram; jika sekadar kebiasaan tanpa sombong, maka tidak sampai derajat haram menurut pendapat yang lebih kuat, meski meninggalkannya lebih utama.

Kesimpulan pendapat yang lebih kuat:

Illat utama larangan adalah bathar (sombong). Maka isbal yang disertai sombong hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Adapun isbal tanpa sombong, para ulama berbeda pendapat, dan yang lebih utama bagi seorang mukmin adalah menjauhi perbuatan syubhat (meragukan) ini dan menyesuaikan pakaian dengan sunnah, yaitu tidak melebihi mata kaki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan kainnya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu termasuk perbuatan yang dilarang, dan beliau sendiri sangat menjaga penampilannya agar tidak menyerupai orang-orang sombong. Para salaf memahami bahwa penampilan luar adalah cermin hati — siapa yang hatinya tawadhu, penampilannya pun sederhana.

Ibnu Sirin رحمه الله juga dikenal sangat menjaga kerapian namun tidak berlebihan, dan beliau mengingatkan bahwa kesombongan bisa menyusup lewat pakaian, cara berjalan, bahkan cara berbicara. Inilah hikmah mengapa Nabi ﷺ mengaitkan isbal dengan bathar, agar umatnya menjaga hati sebelum menjaga penampilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari isbal dengan sombong — ini haram dan termasuk dosa besar karena menyentuh hak Allah dan merendahkan manusia.
  2. Jaga niat dalam berpakaian — pakaian adalah nikmat, bukan sarana pamer atau merendahkan orang lain.
  3. Utamakan kesederhanaan — sunnah mengajarkan pakaian tidak melebihi mata kaki sebagai bentuk tawadhu.
  4. Perbaiki hati sebelum penampilan — akar masalahnya adalah kesombongan, bukan sekadar panjang kain.
  5. Tegurlah dengan hikmah — seperti Abu Hurairah yang menegur dengan dalil, bukan dengan emosi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?