Penjelasan Hadits Muslim No. 2086 tentang Larangan isbal dan batas panjang pakaian hingga pertengahan betis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab berpakaian: seorang muslim tidak boleh membiarkan kain (izar/sarung) menjuntai ke bawah melewati batas yang dibolehkan, terlebih jika disertai kesombongan. Nabi ﷺ membimbing Abdullah bin Umar untuk menaikkan izar-nya hingga pertengahan betis. Batas yang diperbolehkan adalah sampai pertengahan betis, dan yang lebih utama adalah di atas mata kaki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Libas waz-Zinah, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ "يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ". فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ "زِدْ". فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ إِلَى أَيْنَ فَقَالَ أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ.

Terjemahan: Abdullah bin Umar berkata: "Aku melewati Rasulullah ﷺ sedangkan izar-ku menjuntai, maka beliau bersabda: 'Wahai Abdullah, angkatlah izar-mu.' Aku pun mengangkatnya, lalu beliau bersabda: 'Tambahlah.' Aku pun menambahnya, dan setelah itu aku selalu menjaga ukuran itu. Sebagian orang bertanya: 'Sampai di mana?' Beliau menjawab: 'Sampai pertengahan betis.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam berpakaian, tidak berlebihan, termasuk tidak memanjangkan kain melebihi batas yang wajar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan beberapa hal penting:

Pertama: Batas panjang kain (izar). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mengangkat izar hingga pertengahan betis, dan bahwa isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) adalah perkara yang dilarang. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal: jumhur ulama (mayoritas) menyatakan batas yang diperbolehkan adalah sampai mata kaki, sedangkan yang melewatinya tanpa uzur adalah terlarang.

Kedua: Isbal dan kesombongan. Dalam hadits-hadits lain yang shahih, Nabi ﷺ mengaitkan isbal dengan kesombongan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa larangan isbal berlaku lebih keras ketika disertai kesombongan, namun sebagian ulama seperti Ibn Umar sendiri memahami larangan ini secara mutlak (tanpa syarat kesombongan), karena beliau sangat berhati-hati dalam masalah ini.

Ketiga: Adab Nabi ﷺ dalam menegur. Perhatikan bagaimana Nabi ﷺ menegur Ibn Umar dengan lembut: "Wahai Abdullah, angkatlah izar-mu." Beliau tidak menghardik atau mempermalukan. Ini menunjukkan adab nabawi dalam memberi nasihat — lembut, langsung, dan penuh kasih sayang. Ibn Umar pun langsung taat tanpa membantah, bahkan meminta tambahan hingga Nabi ﷺ menyebutkan batasnya.

Keempat: Ketaatan Ibn Umar. Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma adalah teladan dalam mengikuti sunnah. Beliau berkata: "فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ" — "Aku terus menjaga ukuran itu setelahnya." Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap sunnah Nabi ﷺ hingga akhir hayat.

Kelima: Perbedaan pendapat ulama. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab beliau, berpendapat bahwa isbal di bawah mata kaki adalah makruh secara mutlak, dan haram jika disertai kesombongan. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa isbal yang melewati mata kaki tidak haram selama tidak ada kesombongan, namun tetap menyelisihi yang lebih utama. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membedakan antara isbal dengan kesombongan (haram) dan tanpa kesombongan (makruh atau menyelisihi sunnah).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma setelah peristiwa ini sangat memperhatikan panjang pakaiannya. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak pernah lagi membiarkan izar-ku menjuntai sejak Nabi ﷺ mengajarkanku." (disebutkan dalam riwayat yang shahih). Ini menunjukkan bagaimana satu teguran Nabi ﷺ bisa mengubah kebiasaan seseorang seumur hidup.

Dalam kisah lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang pemuda berjalan dengan izar yang menjuntai, lalu beliau menegurnya dengan lembut dan mengajarkan sunnah. Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga panjang pakaian — usahakan izar (sarung, celana, gamis) tidak melewati mata kaki, dan yang paling utama adalah hingga pertengahan betis sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Hindari isbal dengan kesombongan — ini adalah dosa yang jelas berdasarkan dalil-dalil shahih.
  3. Taat dengan segera — seperti Ibn Umar, ketika diingatkan, langsung amalkan tanpa menunda.
  4. Tegur dengan lembut — jika melihat saudara yang keliru, nasihatilah dengan cara Nabi ﷺ: penuh kasih sayang, tidak menghakimi.
  5. Jaga konsistensi — Ibn Umar menjaga sunnah ini seumur hidup setelah satu kali diajarkan. Ini adalah tanda kejujuran dalam mengikuti petunjuk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?