Penjelasan Hadits Muslim No. 2071 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sutra murni (harir) haram dipakai oleh laki-laki, sedangkan bagi perempuan dibolehkan. Nabi ﷺ mengirim kain sutra kepada Ali bin Abi Thalib bukan untuk dipakai, tetapi untuk dipotong menjadi kerudung bagi kaum perempuan. Kemarahan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah perkara yang beliau larang dengan tegas.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'raf [7]: 31

"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Dalil dari Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2071), dari sahabat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, melalui jalur Abu Shalih dari Abu 'Aun, dari Syu'bah, dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Muhammad bin al-Mutsanna.

Hadits lain yang semakna, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Hudzaifah bin al-Yaman رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ

"Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya laki-laki memakai sutra, dan bolehnya perempuan memakainya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa sutra haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa larangan sutra bagi laki-laki termasuk perkara yang tetap dan tidak dinasakh.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata "حُلَّةُ سِيَرَاءَ" (hullah siyara') adalah sejenis pakaian yang memiliki garis-garis atau jalur-jalur, dan sebagian ulama menjelaskan bahwa kain tersebut mengandung sutra. Nabi ﷺ mengirimkannya kepada Ali رضي الله عنه, lalu Ali memakainya. Ketika Nabi ﷺ melihat Ali memakainya, tampak kemarahan di wajah beliau, lalu beliau menjelaskan bahwa tujuan pengiriman bukan untuk dipakai, melainkan untuk dipotong dan dijadikan kerudung bagi para perempuan.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa sutra haram bagi laki-laki. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya perempuan memakai sutra, karena Nabi ﷺ memerintahkan agar kain itu dijadikan kerudung untuk perempuan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Ali untuk memotong kain tersebut menjadi kerudung menunjukkan bahwa sutra halal bagi perempuan, baik untuk pakaian maupun perhiasan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah larangan yang tegas (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau juga menyebutkan hikmahnya, yaitu menjaga kejantanan dan menjauhi sifat berlebihan yang menyerupai perempuan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa sutra haram bagi laki-laki dalam keadaan normal, kecuali ada kebutuhan darurat seperti gatal atau penyakit kulit, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan bagi Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin al-Awwam untuk memakai sutra karena penyakit kulit.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hukum sekaligus: haramnya sutra bagi laki-laki, dan bolehnya bagi perempuan. Beliau juga menambahkan bahwa kemarahan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa perkara ini bukan perkara ringan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membedakan antara sutra murni dan sutra campuran. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — adalah bahwa sutra murni haram bagi laki-laki secara mutlak, kecuali darurat. Adapun sutra campuran, para ulama berbeda pendapat, namun yang lebih hati-hati adalah menjauhinya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ menerima hadiah berupa kain sutra bergaris. Beliau tidak memakainya, tetapi mengirimkannya kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Ali menyangka bahwa kain itu untuk dipakai, lalu ia memakainya. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, wajah beliau berubah karena marah. Ali pun menyadari kesalahannya. Nabi ﷺ kemudian menjelaskan: "Aku tidak mengirimnya kepadamu untuk kau pakai, tetapi agar kau potong dan jadikan kerudung bagi para perempuan."

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan, dan betapa beliau tidak suka jika seorang laki-laki menyerupai perempuan dalam berpakaian. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, meskipun seorang yang sangat dicintai Nabi ﷺ, tetap ditegur ketika melakukan kesalahan. Ini menunjukkan bahwa teguran dalam Islam bukan karena kebencian, tetapi karena kasih sayang dan keinginan agar umatnya berada di jalan yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Haram memakai sutra murni, baik untuk pakaian maupun perhiasan, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit kulit.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai sutra, baik untuk pakaian maupun kerudung.
  3. Bagi orang tua dan pendidik: Ajarkan sejak dini kepada anak laki-laki untuk menjauhi sutra, dan kepada anak perempuan untuk boleh memakainya.
  4. Sikap hati-hati: Jika ragu antara sutra murni dan campuran, lebih baik menjauhinya bagi laki-laki.
  5. Adab menegur: Tegurlah dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur Ali dengan penjelasan, bukan dengan hardikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?