Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai jubah dari sutra (dibaj) yang dihadiahkan kepadanya, lalu segera melepasnya karena Jibril melarangnya. Beliau mengirimkannya kepada Umar bin al-Khaththab bukan untuk dipakai, tetapi untuk dijual. Ini menunjukkan larangan memakai sutra dan emas bagi laki-laki, sekaligus bimbingan Nabi ﷺ agar umatnya menjauhi yang dilarang dan memanfaatkan harta dengan cara yang halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dan memakan harta dengan batil:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadits terkait dari Shahih Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari Shahih Muslim no. 2070, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab Larangan Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak bagi Laki-laki dan Perempuan.
Hadits lain yang sangat terkait, dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Terjemahan: "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal), dan janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memakai sutra bagi laki-laki. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, sedangkan perempuan diperbolehkan memakai sutra dan emas. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan sesuatu yang dilarang meskipun hal itu dihadiahkan kepadanya, dan beliau memanfaatkannya dengan cara yang halal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Larangan memakai sutra bagi laki-laki.
Nabi ﷺ memakai jubah dari dibaj (sutra tebal) yang dihadiahkan kepada beliau. Namun beliau segera melepasnya setelah Jibril 'alaihissalam melarangnya. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut datang melalui wahyu, bukan sekadar keinginan pribadi. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.
Kedua: Hikmah di balik pemberian kepada Umar.
Ketika Umar bin al-Khaththab datang sambil menangis dan bertanya mengapa beliau tidak menyukai sesuatu tetapi memberikannya kepadanya, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa pemberian itu bukan untuk dipakai, tetapi untuk dijual. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan barang yang haram untuk digunakan, tetapi memberikan kesempatan kepada Umar untuk memanfaatkannya secara halal. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa ini adalah bentuk bimbingan Nabi ﷺ agar umatnya tidak terjatuh pada yang haram, sekaligus mengajarkan bahwa harta yang tidak dapat digunakan untuk hal yang dilarang masih bisa dimanfaatkan dengan cara yang benar.
Ketiga: Sutra dan emas untuk perempuan.
Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan memakai sutra dan emas adalah khusus bagi laki-laki. Perempuan diperbolehkan memakai sutra dan emas berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, seperti hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan sutra bagi perempuan.
Keempat: Adab dalam menerima hadiah.
Nabi ﷺ menerima hadiah, tetapi ketika mengetahui bahwa barang itu dilarang untuk dipakai, beliau tidak membuangnya begitu saja, melainkan memberikannya kepada orang lain untuk dimanfaatkan dengan cara yang halal. Ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menyia-nyiakan harta, tetapi mengelolanya dengan bijak sesuai syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah larangan memakai sutra berlaku mutlak atau ada pengecualian dalam kondisi tertentu (seperti darurat atau sakit). Namun pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali adalah larangan tersebut berlaku umum bagi laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada keringanan dalam memakai sutra bagi laki-laki kecuali karena kebutuhan mendesak seperti sakit atau cuaca yang sangat dingin, dan itu pun hanya sebatas kebutuhan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ menerima hadiah berupa jubah dari sutra tebal (dibaj). Beliau memakainya, dan para sahabat pun melihat betapa indahnya jubah itu. Namun tidak lama kemudian, beliau melepasnya dengan segera. Para sahabat bertanya-tanya mengapa beliau begitu cepat melepasnya. Beliau menjawab dengan tenang, "Jibril melarangku untuk memakainya."
Kemudian beliau memanggil Umar bin al-Khaththab dan memberikan jubah itu kepadanya. Umar, yang dikenal sebagai sahabat yang sangat cinta kepada Nabi ﷺ dan sangat berhati-hati dalam beragama, datang kepada beliau sambil menangis. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, engkau tidak menyukai sesuatu tetapi engkau memberikannya kepadaku. Lalu bagaimana dengan diriku?"
Nabi ﷺ tersenyum dan menjelaskan dengan lembut, "Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kau pakai, tetapi aku memberikannya agar kau menjualnya." Umar pun menjual jubah itu seharga dua ribu dirham. Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan Umar kepada Nabi ﷺ dan betapa ia sangat berhati-hati agar tidak terjatuh pada sesuatu yang tidak disukai oleh beliau. (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdullah)
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Hindari memakai sutra dan emas, karena keduanya dilarang dalam syariat. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Bagi perempuan: Dibolehkan memakai sutra dan emas, sebagai bentuk keringanan yang Allah berikan kepada kaum perempuan.
- Manfaatkan harta dengan halal: Jika kita memiliki barang yang dilarang untuk digunakan, jangan dibuang, tetapi manfaatkan dengan cara yang halal, seperti dijual atau diberikan kepada yang berhak.
- Teladani kehati-hatian Umar: Umar bin al-Khaththab menangis karena khawatir jika Nabi ﷺ tidak menyukai sesuatu, maka ia pun harus menjauhinya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam beragama.
- Terima hadiah dengan adab: Nabi ﷺ menerima hadiah, tetapi tidak menggunakannya untuk hal yang dilarang. Ini mengajarkan kita untuk bijak dalam menerima dan memanfaatkan pemberian orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.