Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2069 tentang Larangan memakai sutra dan emas bagi pria

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang beberapa hal: larangan memakai sutra murni bagi laki-laki, kekhawatiran para sahabat terhadap sesuatu yang menyerupai sutra, dan bolehnya memakai pakaian yang ada sedikit hiasan sutra (seperti jubah Nabi ﷺ) selama tidak berlebihan. Hadits ini juga menunjukkan kehati-hatian sahabat dalam berfatwa dan bagaimana mereka saling bertanya untuk meluruskan pemahaman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab Mengharamkan Penggunaan Peralatan Emas dan Perak bagi Pria dan Wanita serta Cincin Emas dan Sutra bagi Pria dan Kebolehan untuk Wanita serta Kebolehan Bendera dan Sejenisnya bagi Pria selama Tidak Melebihi Empat Jari (no. 2069).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala yang baik dan indah itu halal, kecuali yang secara tegas diharamkan oleh syariat.

Hadits Pendukung:

Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

"Sesungguhnya yang memakai sutra hanyalah orang yang tidak mendapat bagian (kebaikan) di akhirat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai sutra bagi laki-laki, dan bahwa yang dimaksud dengan "tidak mendapat bagian" adalah tidak mendapat bagian kebaikan di akhirat. Adapun Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, sedangkan wanita diperbolehkan memakai sutra.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Larangan Sutra bagi Laki-laki

Hadits ini menegaskan bahwa memakai sutra murni diharamkan bagi laki-laki. Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama sepakat (ijma') bahwa haram bagi laki-laki memakai sutra murni, baik yang ditenun maupun yang dijahit, kecuali karena udzur seperti gatal-gatal atau penyakit kulit." Adapun bagi wanita, hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil lain.

2. Kehati-hatian Ibnu Umar dalam Berfatwa

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma khawatir bahwa pakaian yang memiliki tanda/garis (علم) itu terbuat dari sutra, sehingga ia menghindarinya. Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) para sahabat dalam meninggalkan hal-hal yang syubhat. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa sikap wara' adalah meninggalkan sesuatu yang meragukan menuju yang tidak meragukan.

3. Bolehnya Hiasan Sutra Sedikit pada Pakaian

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki jubah yang di bagian lengannya terdapat hiasan sutra (لبنة ديباج). Para ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian yang dihiasi sutra dalam jumlah sedikit, selama tidak melebihi empat jari. Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama membolehkan pakaian yang ada hiasan sutranya kurang dari empat jari, dan ini adalah pendapat yang shahih."

4. Adab Bertanya dan Meluruskan Pemahaman

Kisah Asma' binti Abu Bakr yang mengirim utusan kepada Ibnu Umar untuk mengklarifikasi fatwanya menunjukkan adab yang indah dalam bertanya dan saling meluruskan. Ini adalah contoh bagaimana para sahabat saling menasihati dengan cara yang baik.

5. Berkah Peninggalan Nabi ﷺ

Di akhir hadits, Asma' menyebutkan bahwa jubah Nabi ﷺ dicuci dan digunakan untuk meminta kesembuhan bagi orang sakit. Ini menunjukkan penghormatan para sahabat terhadap peninggalan Nabi ﷺ dan keyakinan mereka akan keberkahannya, sebagaimana disebutkan oleh para ulama bahwa mengambil berkah dari peninggalan Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu melihat seorang laki-laki memakai pakaian sutra. Maka Umar berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya yang memakai sutra hanyalah orang yang tidak mendapat bagian kebaikan di akhirat.'" Maka laki-laki itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya pakaian ini ada garis-garisnya (bukan sutra murni)." Maka Umar berkata: "Kalau begitu, tidak mengapa." (HR. Ahmad dengan sanad yang hasan)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail dalam masalah halal dan haram, namun juga tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh syariat. Mereka tidak ghuluw (berlebihan) dan tidak pula meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram memakai sutra murni, baik berupa pakaian, peci, atau yang lainnya, kecuali karena udzur syar'i seperti penyakit kulit.
  2. Wanita boleh memakai sutra karena ini adalah kekhususan bagi mereka.
  3. Hiasan sutra yang sedikit pada pakaian (kurang dari empat jari) hukumnya boleh menurut jumhur ulama.
  4. Bersikap hati-hati (wara') terhadap hal-hal yang syubhat adalah akhlak para sahabat yang patut kita teladani.
  5. Adab bertanya dan saling meluruskan dengan cara yang baik adalah bagian dari manhaj salaf dalam menuntut ilmu.
  6. Menghormati peninggalan Nabi ﷺ dan mengambil berkah darinya adalah perkara yang disyariatkan, sebagaimana dilakukan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.