Penjelasan Hadits Muslim No. 2066 tentang Larangan cincin emas dan sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung karena merangkum tujuh perintah dan tujuh larangan penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Perintah-perintah tersebut adalah amalan-amalan sosial yang mempererat ukhuwah, sedangkan larangan-larangannya berkaitan dengan kemewahan dan kesombongan yang dilarang bagi laki-laki. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang peduli kepada sesama dan sederhana dalam hal penampilan serta perhiasan, sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab "Larangan Menggunakan Wadah Emas dan Perak bagi Laki-laki dan Perempuan serta Cincin Emas dan Sutra bagi Laki-laki dan Diperbolehkan bagi Perempuan" (No. 2066). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 1239, 5175) dari jalur yang berbeda.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ، حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدٍ، بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ أَوِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِفْشَاءِ السَّلاَمِ ‏.‏ وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ بِالذَّهَبِ وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ وَعَنِ الْمَيَاثِرِ وَعَنِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ ‏.‏

Terjemahan: Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin berkata: "Aku masuk menemui al-Bara' bin 'Azib, lalu aku mendengarnya berkata: 'Rasulullah ﷺ memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, memenuhi sumpah/permintaan orang yang bersumpah, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menyebarkan salam. Dan beliau melarang kami dari cincin emas, minum dari bejana perak, menggunakan al-Mayatsir (pelana yang terbuat dari sutra), memakai al-Qassiy (kain yang terbuat dari sutra bercampur kapas), memakai sutra, al-Istabraq (sutra tebal), dan ad-Dibaj (sutra tipis).'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang larangan bermegah-megahan dan israf (berlebih-lebihan):

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membolehkan perhiasan dan makanan yang baik, tetapi melarang sikap berlebihan (israf). Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan berlebihan dalam hal yang mubah, dan bahwa kesederhanaan adalah bagian dari keimanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits jawami' al-kalim (ucapan ringkas namun padat makna) dari Nabi ﷺ. Mari kita bedah satu per satu:

Tujuh Perintah:

  1. Menjenguk Orang Sakit (Iyadat al-Maridh): Ini adalah hak seorang Muslim atas saudaranya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) bahkan sebagian ulama mengatakan fardhu kifayah. Di dalamnya terdapat doa untuk kesembuhan dan menghibur hati si sakit.
  2. Mengikuti Jenazah (Ittiba' al-Jana'iz): Yaitu mengiringi jenazah hingga pemakamannya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa mengikuti jenazah hingga selesai penguburan memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu mendapat pahala dua qirath (gunung besar pahala).
  3. Mendoakan Orang yang Bersin (Tasymit al-'Athis): Apabila seorang Muslim bersin lalu mengucapkan "Alhamdulillah", maka saudaranya yang mendengar disunnahkan untuk mengucapkan "Yarhamukallah" (semoga Allah merahmatimu). Imam an-Nawawi menjelaskan adab-adabnya secara rinci dalam kitabnya.
  4. Memenuhi Sumpah/Undangan Orang yang Bersumpah (Ibrar al-Qasam): Maksudnya, jika ada orang yang bersumpah atas nama Allah untuk meminta kita melakukan sesuatu yang baik dan kita mampu, maka kita penuhi. Ini menunjukkan sikap saling menghormati dan tolong-menolong dalam kebaikan.
  5. Menolong Orang yang Terzalimi (Nashr al-Mazhlum): Ini adalah kewajiban yang tegas. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa menolong orang yang terzalimi bisa dengan kekuatan fisik, dengan kata-kata pembelaan, atau minimal dengan mendoakannya. Jika kita mampu menghentikan kezaliman, maka wajib kita lakukan.
  6. Memenuhi Undangan (Ijabat ad-Da'i): Ini mencakup undangan walimah, jamuan makan, dan undangan lainnya yang tidak mengandung kemungkaran. Para ulama membedakan antara undangan walimah pernikahan (wajib) dan undangan lainnya (sunnah). Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa memenuhi undangan adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam.
  7. Menyebarkan Salam (Ifsya' as-Salam): Mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang Islam yang paling baik, beliau menjawab: "Memberi makan (kepada yang membutuhkan) dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal." Ini adalah kunci untuk menyebarkan kasih sayang di antara sesama.

Tujuh Larangan:

  1. Memakai Cincin Emas (bagi laki-laki): Ini adalah larangan yang tegas. Para ulama dari kalangan Hanabilah (Imam Ahmad bin Hanbal) dan lainnya berpendapat bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa emas diharamkan bagi laki-laki, baik dipakai sebagai cincin, kalung, atau perhiasan lainnya. Adapun bagi perempuan, hal ini diperbolehkan.
  2. Minum dari Bejana Perak: Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum adalah haram berdasarkan ijma' ulama. Ini karena hal tersebut adalah bentuk kesombongan dan pemborosan, serta meniru perilaku orang-orang yang bermewah-mewahan.
  3. Memakai al-Mayatsir: Ini adalah pelana atau alas tunggangan yang terbuat dari sutra. Ini adalah larangan bagi laki-laki karena berkaitan dengan sutra.
  4. Memakai al-Qassiy: Ini adalah kain yang dicampur dengan sutra. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkannya secara mutlak jika sutranya dominan. Namun, jika campurannya sedikit dan tidak jelas, maka sebagian ulama memakruhkannya. Yang terpenting adalah menghindari kemewahan yang berlebihan.
  5. Memakai Sutra (al-Harir), al-Istabraq (sutra tebal), dan ad-Dibaj (sutra tipis): Ini semua adalah jenis-jenis sutra yang diharamkan bagi laki-laki. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, kecuali jika ada uzur seperti penyakit kulit (kudis/gatal) yang tidak bisa diobati kecuali dengan sutra, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Anas bin Malik tentang rukhshah (keringanan) bagi 'Abdurrahman bin 'Auf dan az-Zubair karena penyakit gatal.

Hikmah di Balik Larangan: Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah utama dari larangan emas dan sutra bagi laki-laki adalah untuk menjaga kejantanan dan sifat qawwamah (kepemimpinan) laki-laki. Emas dan sutra adalah perhiasan yang identik dengan kelembutan dan kemewahan yang berlebihan, yang bisa melahirkan sifat sombong dan lalai dari tugas-tugas besar. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar laki-laki tetap fokus pada peran utamanya sebagai pemimpin dan pelindung.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Nabi ﷺ melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Beliau menariknya dan membuangnya ke tanah, seraya bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?" Setelah Rasulullah ﷺ pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu, "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Laki-laki itu menjawab, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim No. 2090).

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan Nabi ﷺ tentang cincin emas bagi laki-laki, dan betapa mulianya sikap sahabat yang lebih memilih meninggalkan sesuatu yang dibenci Nabi ﷺ daripada mempertahankan hartanya. Ini adalah pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan ketaatan yang sempurna.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan Tujuh Perintah: Jadikan menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan yang bersin, memenuhi undangan, menolong yang terzalimi, memenuhi permintaan baik, dan menyebarkan salam sebagai kebiasaan kita. Ini adalah jalan untuk meraih kecintaan Allah dan sesama.
  2. Jauhi Tujuh Larangan: Khususnya bagi kaum laki-laki, jauhilah memakai cincin emas dan pakaian sutra. Jauhilah juga menggunakan bejana dari emas dan perak untuk seluruh kaum Muslimin. Ini adalah bentuk ketaatan dan penjagaan diri dari kemewahan yang dilarang.
  3. Tanamkan Kesederhanaan: Jadikan hadits ini sebagai pengingat untuk hidup sederhana, tidak berlebihan, dan tidak sombong dengan perhiasan dunia. Karena kemuliaan seorang mukmin bukan terletak pada perhiasan lahiriah, tetapi pada ketakwaan dan akhlaknya.
  4. Sebarkan Kebaikan: Mulailah dari hal kecil, yaitu dengan menyebarkan salam kepada tetangga dan orang-orang di sekitar kita. Ini adalah investasi sosial yang sangat besar pahalanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?