Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa bawang putih itu halal dan bukan haram, hanya saja Rasulullah ﷺ tidak memakannya karena baunya yang menyengat dan dapat mengganggu orang lain, terutama saat berada di masjid atau bercengkerama dengan para malaikat dan sesama manusia. Sikap Abu Ayyub Al-Anshari yang ikut meninggalkannya karena mengikuti kesukaan Nabi ﷺ adalah teladan adab yang sangat indah dalam mencintai dan meneladani Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Asyribah, Bab: "Jawaz Akl at-Tsum wa annahu yustahabbu tarkuhu liman yuridu mukalamatan an-nas").
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan Dia (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Ayat ini menunjukkan kaidah bahwa pada asalnya segala sesuatu yang baik dan suci adalah halal, dan yang buruk (secara zat maupun dampaknya) bisa diharamkan. Bawang putih termasuk yang baik (thayyib) dari segi zatnya, tetapi baunya yang tajam membuat Nabi ﷺ meninggalkannya demi kemaslahatan interaksi sosial.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bawang putih tidak haram, hanya makruh (tidak disukai) karena baunya. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan memakannya saat hendak ke masjid adalah larangan makruh, bukan haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat mensyarah hadits-hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut adalah karena baunya mengganggu malaikat dan manusia, bukan karena zatnya najis atau haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Bawang putih itu halal
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa bawang putih itu halal, dan larangan memakannya ketika hendak ke masjid hanyalah larangan makruh (tidak disukai), bukan haram. Sebab Nabi ﷺ sendiri menjelaskan bahwa beliau tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena baunya."
2. Alasan meninggalkannya adalah baunya yang menyengat
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak, tetapi saya tidak menyukainya karena baunya." Ini adalah dalil bahwa meninggalkan sesuatu yang halal karena dampak negatifnya (seperti bau yang mengganggu orang lain) adalah tindakan yang terpuji. Ini sejalan dengan kaidah: "Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan."
3. Adab Abu Ayyub Al-Anshari
Ketika Abu Ayyub mendengar penjelasan Nabi ﷺ, ia berkata: "Maka saya juga tidak menyukai apa yang Anda tidak sukai." Ini menunjukkan kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ yang begitu dalam. Mereka rela meninggalkan sesuatu yang halal demi mengikuti kesukaan dan kebiasaan Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) yang sempurna.
4. Hikmah larangan saat hendak ke masjid
Dalam riwayat lain (Shahih Muslim no. 2052), Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya ia menjauh dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya." Ini menunjukkan bahwa menjaga kenyamanan orang lain, terutama di tempat ibadah, adalah bagian dari adab Islam yang agung.
5. Perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa memakan bawang putih hukumnya halal, tetapi makruh jika hendak ke masjid atau bercampur dengan orang banyak.
- Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa memakannya saat hendak ke masjid adalah haram, berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena larangan tersebut bersifat tahrim (mengharamkan) hanya dalam konteks tertentu, bukan secara mutlak.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan bawang putih secara mutlak, tetapi melarang orang yang hendak ke masjid untuk memakannya karena baunya. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemudaratan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Rumahnya berada di lantai atas, sedangkan rumah Nabi ﷺ di lantai bawah. Suatu ketika, air bocor dari atap rumah Abu Ayyub, dan ia khawatir mengganggu Nabi ﷺ. Maka ia memindahkan tempat tinggalnya ke lantai bawah, dan menempatkan anak-anaknya di lantai atas, demi menjaga kenyamanan Nabi ﷺ.
Ketika Nabi ﷺ wafat, Abu Ayyub ikut serta dalam berbagai peperangan untuk menegakkan Islam. Dalam perang melawan Romawi di Konstantinopel, ia jatuh sakit. Ketika sakitnya parah, ia berpesan kepada para sahabat: "Sampaikan salamku kepada kaum muslimin, dan sampaikan kepada mereka: 'Berjalanlah kalian ke depan, jangan kalian mundur. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang berperang di jalan Allah dan tidak mundur, maka ia tidak akan kembali kecuali dengan dosa yang diampuni.'"
Kecintaan Abu Ayyub kepada Nabi ﷺ tidak hanya dalam hal makanan, tetapi dalam seluruh aspek kehidupannya. Ia rela meninggalkan apa yang Nabi ﷺ tinggalkan, dan berjuang hingga akhir hayatnya di jalan Allah.
Hikmah: Cinta sejati kepada Rasulullah ﷺ bukan hanya dengan lisan, tetapi dengan mengikuti jejaknya dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti meninggalkan makanan yang berbau tajam demi kenyamanan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Bawang putih itu halal dan boleh dimakan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya secara mutlak.
- Hendaknya menghindari memakan bawang putih (atau makanan berbau tajam lainnya) ketika hendak ke masjid, menghadiri majelis ilmu, atau bertemu orang banyak, karena dapat mengganggu kenyamanan mereka.
- Menjaga adab dan kenyamanan orang lain adalah bagian dari ajaran Islam yang agung. Rasulullah ﷺ sendiri meninggalkan sesuatu yang halal demi menjaga perasaan orang lain.
- Meneladani sahabat dalam cinta kepada Nabi ﷺ — mereka rela meninggalkan hal-hal yang disukai demi mengikuti apa yang Nabi ﷺ sukai dan tinggalkan.
- Jika kita berada di tempat umum, hendaknya memperhatikan kondisi sekitar dan tidak memaksakan keinginan pribadi yang bisa mengganggu orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.