Penjelasan Hadits Muslim No. 2045 tentang Larangan makan dua kurma sekaligus tanpa izin teman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab makan bersama: jangan menggabungkan dua kurma sekaligus (qiran) dalam satu suapan ketika makan bersama orang lain, kecuali sudah mendapat izin dari teman yang makan bersamanya. Larangan ini bukan karena kurma itu haram, tetapi untuk menjaga perasaan dan hak orang lain agar tidak ada yang merasa dirugikan. Ini adalah bentuk akhlak Islam dalam menjaga kebersamaan dan keadilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Makan Dua Kurma Bersama Kecuali Dengan Izin Temannya (no. 2045), dari Jabala bin Suhaim, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang al-iqran (menggabungkan dua kurma dalam satu suapan) kecuali seseorang meminta izin kepada saudaranya.

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum adab ini adalah firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Ayat ini menjadi landasan bahwa mengambil hak orang lain tanpa izin — termasuk bagian kurma yang menjadi jatah teman — adalah terlarang. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan segala bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah, termasuk dalam urusan makan bersama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks ketika Abdullah bin Zubair radhiyallahu 'anhuma membagikan kurma kepada orang-orang di masa kesulitan (kelaparan). Ketika mereka makan, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma melewati mereka dan mengingatkan larangan Nabi ﷺ tentang al-iqran — yaitu mengambil dua kurma sekaligus dalam satu genggaman atau suapan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan makanan yang dibagi bersama. Jika kurma itu milik pribadi seseorang dan ia makan sendiri, tidak ada larangan. Namun jika makanan itu milik bersama atau dibagikan kepada banyak orang, maka mengambil dua sekaligus bisa mengurangi bagian orang lain. Karena itu, diperlukan izin dari teman yang makan bersamanya.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa illah (sebab) larangan adalah menjaga hak orang lain dalam makanan yang dibagikan. Ini termasuk bab akhlak dan muamalah, bukan bab ibadah mahdhah.

Syu'bah bin al-Hajjaj — salah satu perawi dalam sanad ini — menyatakan bahwa kalimat "kecuali dengan izin saudaranya" kemungkinan adalah tambahan dari Ibnu Umar sendiri, bukan bagian dari sabda Nabi ﷺ secara langsung. Namun para ulama hadits seperti Imam Muslim tetap menerimanya karena Ibnu Umar adalah sahabat yang sangat berpegang pada sunnah dan ucapannya tentang larangan ini pasti berdasarkan pengetahuan dari Nabi ﷺ.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan ini bersifat adab dan anjuran, bukan pengharaman mutlak. Artinya, jika seseorang makan sendiri atau sudah mendapat izin, maka boleh. Ini juga dipahami oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam karyanya bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan adab (tanzih), bukan larangan tahrim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Suatu ketika ia melihat seseorang mengambil dua kurma sekaligus dari hidangan bersama, lalu ia mengingatkan dengan lembut: "Jangan begitu, karena Rasulullah ﷺ melarangnya kecuali dengan izin saudaramu." Orang itu pun berhenti dan meminta izin kepada temannya. Hikmahnya: kepekaan terhadap hak orang lain dalam hal kecil sekalipun adalah tanda keimanan yang kuat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Saat makan bersama, jangan mengambil dua kurma (atau makanan sejenis) sekaligus tanpa izin teman.
  2. Mintalah izin terlebih dahulu jika ingin mengambil bagian lebih dari yang lain.
  3. Larangan ini adalah adab, bukan pengharaman mutlak — makan sendiri atau dengan izin tetap boleh.
  4. Jagalah perasaan orang lain dalam hal makanan, karena ini bagian dari akhlak Islam.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?