Bab Apa yang Dilakukan Tamu Jika Mengikuti Selain yang Mengundangnya Pemilik Makanan dan Disunnahkan Meminta Izin Pemilik Makanan untuk yang Mengikutinya
Shahih
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, wautsmanu ibnu abi syaybaha, - wataqaraba fi allafzhi - qala haddatsana jarirun, ani alamasyi, an abi wailin, an abi masudin alanshariyyi, qala kana rajulun mina alanshari yuqalu lahu abu syuaybin wakana lahu ghulamun lahhamun faraa rasula allahi faarafa fi wajhihi aljua faqala lighulamihi wayhaka ashna lana thaaman likhamsahi nafarin fainni uridu an aduwa annabiyya khamisa khamsahin. qala fashanaa tsumma ata annabiyya fadaahu khamisa khamsahin wattabaahum rajulun falamma balagha albaba qala annabiyyu " inna hadza attabaana fain syita an tadzana lahu wain syita rajaa ". qala la bal adzanu lahu ya rasula allahi.
Abu Mas'ud Al-Ansari melaporkan bahwa seorang laki-laki dari kalangan Ansar yang bernama Abu Shu'aib memiliki seorang budak yang berprofesi sebagai tukang daging. Ia (Abu Mas'ud) melihat Rasulullah ﷺ dan mendapati tanda-tanda lapar di wajahnya. Ia berkata kepada pelayannya: "Wahai, siapkanlah untuk kami makanan yang cukup untuk lima orang, karena aku berniat mengundang Rasulullah ﷺ yang akan menjadi yang kelima di antara lima orang itu." Ia (pembawa berita) melaporkan bahwa ia kemudian menyiapkan makanan dan datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengundang semua lima orang (termasuk dirinya) untuk makan. Seorang laki-laki mengikuti mereka dan ketika Rasulullah ﷺ sampai di pintu, beliau bersabda: "Orang ini telah mengikuti kita; jika kamu mau, kamu boleh mengizinkannya (bergabung dengan makanan) dan jika kamu mau, ia bisa kembali." Maka orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, aku mengizinkannya."