Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita minum sambil berdiri. Larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri. Jika seseorang lupa lalu minum sambil berdiri, maka perintah untuk muntah dalam hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk teguran keras agar ia menyadari kesalahannya, bukan sebagai kewajiban untuk memuntahkan minuman yang sudah masuk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، - يَعْنِي الْفَزَارِيَّ - حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَمْزَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو غَطَفَانَ الْمُرِّيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ "
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri; dan jika ada yang lupa, maka hendaknya ia muntah." (HR. Muslim no. 2026)
Dalil Pendukung yang Menunjukkan Bolehnya Minum Sambil Berdiri:
Hadits riwayat Imam Muslim juga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
> "Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2027)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri dan hadits yang membolehkannya dapat dikompromikan. Beliau berkata:
> "Para ulama berbeda pendapat tentang minum sambil berdiri. Pendapat yang benar menurut mazhab kami (Syafi'i) dan mayoritas ulama adalah bahwa hal itu boleh, tetapi yang lebih utama adalah duduk. Adapun larangan dalam hadits Abu Hurairah, maka ia dipahami sebagai larangan tanzih (makruh), bukan tahrim (haram). Adapun perintah muntah bagi yang lupa, maka itu adalah teguran keras, bukan kewajiban."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab memiliki beberapa penjelasan mengenai hadits ini:
- Pendapat Pertama: Makruh (Dibenci)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka memahami larangan dalam hadits Abu Hurairah sebagai larangan tanzih (makruh), bukan tahrim (haram). Alasannya karena ada hadits shahih lain yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri, sebagaimana disebutkan di atas.
- Pendapat Kedua: Haram (Terlarang)
Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat, berpendapat bahwa minum sambil berdiri hukumnya haram berdasarkan zhahir hadits ini. Namun pendapat ini dilemahkan karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri.
- Pendapat Ketiga: Boleh Secara Mutlak
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa minum sambil berdiri boleh secara mutlak, dan hadits larangan di atas telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits Ibnu Abbas. Namun pendapat ini juga tidak kuat karena tidak ada bukti yang jelas tentang penghapusan hukum tersebut.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu makruh. Ini dikuatkan oleh:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang menggabungkan kedua hadits tersebut.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari yang menyebutkan bahwa larangan tersebut bersifat tanzih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin yang menjelaskan bahwa minum sambil berdiri tidak haram, tetapi lebih utama duduk.
Adapun perintah "muntah" bagi yang lupa, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk teguran yang sangat keras. Seolah-olah Nabi ﷺ ingin mengatakan: "Jika engkau lupa dan melakukannya, maka sadarlah dan jangan ulangi lagi." Ini bukan perintah literal untuk memuntahkan minuman, karena memuntahkan makanan atau minuman yang sudah masuk ke perut justru berbahaya bagi kesehatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri termasuk dalam bab adab (etika) dan khuluq (akhlak) yang diajarkan Islam. Beliau berkata dalam Majmu' Fatawa:
> "Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri karena itu bertentangan dengan adab yang mulia. Duduk saat minum lebih tenang, lebih sopan, dan lebih menjaga diri dari tumpahan."
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
> "Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri."
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa saat itu beliau berada di dekat Ka'bah, dan karena kondisi yang ramai serta sulit untuk duduk, beliau minum sambil berdiri. Ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah larangan yang bersifat mutlak dan kaku, melainkan larangan yang bertujuan untuk menjaga adab dan kesopanan.
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga adab dalam setiap keadaan, tetapi juga memberikan kelonggaran (rukhsah) ketika ada uzur atau keadaan yang menyulitkan. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang wasathiyah (moderat) dan tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal: Minum sambil duduk adalah sunnah dan lebih utama.
- Hukum minum sambil berdiri: Makruh (dibenci) menurut pendapat yang kuat, bukan haram.
- Jika lupa minum sambil berdiri: Tidak perlu memuntahkan, cukup berhenti dan lanjutkan dengan duduk. Perintah muntah dalam hadits adalah teguran keras, bukan kewajiban.
- Jika ada uzur (seperti kondisi ramai, tidak ada tempat duduk, atau keadaan darurat): Boleh minum sambil berdiri.
- Adab minum lainnya: Membaca bismillah sebelum minum, minum dengan tiga kali tegukan, tidak bernafas dalam gelas, dan memuji Allah setelah selesai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.