Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun nama dan bahan asalnya. Nabi ﷺ tidak melihat merek atau daerahnya, tetapi bertanya: "Apakah ia memabukkan?" Ketika dijawab "ya", beliau langsung mengharamkannya dan menyebut ancaman bagi peminumnya berupa "thinah al-khabal", yaitu keringat atau cairan busuk penghuni neraka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis (kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
QS. Al-Baqarah [2]: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."
Hadits terkait:
- Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah (Minuman), no. 2002.
- Hadits serupa juga dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ" (Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram) — diriwayatkan Muslim dan lainnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok kaidah "kullu muskirin haram" (setiap yang memabukkan adalah haram), mencakup semua jenis minuman, baik dari anggur, kurma, gandum, jagung (dzurah), madu, maupun bahan lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahan atau namanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, karena ia adalah "ummul khaba'its" (induk segala keburukan).
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan khamr mencakup semua yang memabukkan, karena illatnya sama.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits.
Seorang lelaki dari Jaishan (daerah di Yaman) datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang minuman bernama mizr yang mereka buat dari dzurah (jagung/millet). Pertanyaan ini menunjukkan bahwa kaum itu menganggap minuman tersebut halal karena bahannya bukan anggur. Nabi ﷺ tidak langsung mengharamkan atau menghalalkan, tetapi bertanya: "أَوَمُسْكِرٌ هُوَ؟" (Apakah ia memabukkan?). Ketika dijawab "ya", beliau bersabda: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (Setiap yang memabukkan adalah haram).
2. Kaidah yang dipahami para ulama.
- Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa hadits ini adalah dalil qath'i bahwa keharaman tidak tergantung pada nama "khamr" secara bahasa, tetapi pada sifat memabukkan. Jadi apa pun namanya — mizr, bir, wiski, atau lainnya — jika memabukkan, ia haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini membantah pandangan sebagian orang yang membatasi khamr hanya pada perasan anggur. Beliau menegaskan bahwa illat (sebab hukum) adalah iskar (memabukkan).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut ancaman berat bagi peminumnya, yaitu diberi minum dari thinah al-khabal, sebagai bentuk zajr (pencegahan keras) agar umat menjauhinya.
- Syaikh as-Sa'di menegaskan bahwa kaidah ini bersifat umum dan mencakup semua zat yang memabukkan, baik diminum, dihisap, disuntik, atau dikonsumsi dengan cara apa pun, karena illatnya sama.
3. Makna "thinah al-khabal".
Para ulama berbeda dalam menafsirkan:
- Keringat penghuni neraka (عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ) — pendapat yang disebutkan dalam hadits itu sendiri.
- Cairan/keluaran luka penghuni neraka (عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ) — yaitu nanah dan darah busuk mereka.
- Ibnu Hajar menyebutkan bahwa maknanya adalah cairan paling menjijikkan dari penghuni neraka, sebagai balasan setimpal: orang yang meminum benda najis (khamr) di dunia, akan diberi minum benda yang lebih najis di akhirat.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Sebagian ulama berbeda tentang kadar yang memabukkan:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur) sepakat bahwa sedikit maupun banyaknya khamr haram, berdasarkan hadits "ما أسكر كثيره فقليله حرام" (apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram).
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur ini dan menyatakan bahwa pendapat yang membolehkan sedikit selama tidak memabukkan adalah pendapat yang lemah, karena bertentangan dengan keumuman hadits.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: semua yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak, baik dinamai khamr maupun tidak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar menghukum peminum khamr. Beliau juga pernah berkata dari atas mimbar: "Khamr itu terdiri dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan sya'ir (jelai). Dan khamr adalah apa saja yang menutupi akal." (disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan dalam Zaadul Ma'ad bahwa para salaf sangat keras dalam masalah ini, karena khamr adalah pintu masuknya segala kemungkaran. Seorang peminum khamr akan mudah meninggalkan shalat, berbuat zina, dan melakukan kezaliman. Karena itu, syariat menutup pintunya rapat-rapat.
Kesimpulan Praktis
- Setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun nama, bahan, dan bentuknya — baik diminum, dihisap, disuntik, atau dikonsumsi.
- Sedikit maupun banyak dari zat yang memabukkan tetap haram, karena hadits "ما أسكر كثيره فقليله حرام".
- Jauhi segala perantara menuju khamr, termasuk tempat, teman, dan acara yang mengarah padanya.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah menerima taubat hamba-Nya yang kembali.
- Ajarkan kaidah ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka memahami batas halal-haram sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.