Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk membuat perasan (nabidz) di dalam empat jenis wadah tertentu: ad-dubba' (labu kering yang dilubangi), al-hantam (guci yang dilapisi tanah liat), al-muzaffat (bejana yang dilapisi ter/aspal), dan an-naqir (tunggul pohon yang dilubangi). Larangan ini bersifat umum, baik untuk membuat minuman yang memabukkan maupun yang tidak, sebagai bentuk kehati-hatian (saddan lidz-dzari'ah) karena wadah-wadah ini mempercepat proses fermentasi sehingga mudah menjadi khamr. Hikmahnya adalah menutup pintu menuju hal-hal yang bisa menjerumuskan pada keharaman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab an-Nahyi 'an an-Nabidz fi ad-Dubba' wa al-Hantam wa al-Muzaffat wa an-Naqir, no. 1997. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5593) dari jalur lain.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Ayat ini menunjukkan prinsip dasar bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Larangan Nabi ﷺ terhadap wadah-wadah ini termasuk dalam kategori mencegah hal-hal yang buruk, karena wadah tersebut menjadi sarana cepatnya perubahan minuman menjadi khamr yang diharamkan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/89) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, dan hikmahnya adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat peragian (fermentasi) sehingga minuman cepat menjadi khamr. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama membolehkan setelah masa awal Islam, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram berdasarkan keumuman larangan ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan sangat serius. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas — yang menjadi saksi dalam hadits ini — adalah dua sahabat yang sangat dikenal ketatnya dalam berpegang pada sunnah. Mereka meriwayatkan larangan ini dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Makna Empat Wadah yang Dilarang:
- Ad-Dubba' (الدُّبَّاءُ): Labu kering yang dibuang isinya lalu dijadikan wadah. Karena permukaannya yang halus dan tertutup, proses fermentasi menjadi sangat cepat.
- Al-Hantam (الحَنْتَمُ): Guci atau kendi yang terbuat dari tanah liat yang dibakar, sering kali dilapisi dengan sesuatu. Ini juga mempercepat fermentasi.
- Al-Muzaffat (المُزَفَّتُ): Bejana yang dilapisi dengan ter atau aspal (zift) dari dalam maupun luar. Lapisan ini membuat wadah kedap udara sehingga mempercepat peragian.
- An-Naqir (النَّقِيرُ): Batang pohon kurma yang dilubangi bagian dalamnya untuk dijadikan wadah. Ini adalah kebiasaan orang Arab zaman dahulu.
Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menukil bahwa Ibnu Abdil Barr meriwayatkan ijma' (kesepakatan) para sahabat bahwa larangan ini adalah larangan haram.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (10/35) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat perubahan perasan menjadi khamr, sehingga dikhawatirkan seseorang meminumnya sebelum sadar bahwa itu sudah menjadi khamr. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini tetap berlaku, dan tidak di-nasakh (dihapus) berdasarkan hadits-hadits lain yang menguatkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal: larangan menggunakan wadah tersebut untuk membuat nabidz, dan larangan meminum hasilnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap akal manusia, karena akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga.
Pelajaran dari Larangan Ini:
- Saddan lidz-dzari'ah (menutup pintu menuju keburukan): Syariat Islam tidak hanya melarang yang haram, tetapi juga melarang sarana yang bisa mengantarkan kepada keharaman.
- Menjaga akal: Akal adalah nikmat Allah yang agung. Segala sesuatu yang bisa merusak akal, baik langsung maupun tidak langsung, harus dijauhi.
- Ketaatan mutlak kepada Nabi ﷺ: Meskipun mungkin sebagian orang tidak melihat bahaya langsung dari wadah-wadah ini, seorang mukmin tetap taat karena ini adalah perintah Rasulullah ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair — perawi hadits ini — adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan wara'. Beliau adalah murid dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum nabidz yang dibuat dalam wadah yang dilarang. Maka beliau menjawab dengan tegas: "Aku bersaksi bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya." Beliau tidak menambahkan pendapat pribadi, karena beliau tahu bahwa perkataan Nabi ﷺ adalah wahyu yang harus diterima sepenuhnya.
Kisah ini menunjukkan betapa generasi salaf sangat berhati-hati dalam masalah syariat. Mereka tidak berani melanggar larangan Nabi ﷺ meskipun akal mereka mungkin belum sepenuhnya memahami hikmahnya. Mereka mendahulukan ketaatan di atas segalanya.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi membuat perasan/minuman dalam wadah yang dilarang (labu kering, guci tanah liat, bejana berlapis ter, dan tunggul pohon yang dilubangi) karena ini adalah larangan Nabi ﷺ yang bersifat haram.
- Jangan meremehkan larangan syariat meskipun kita belum memahami hikmahnya secara sempurna. Ketaatan adalah bukti keimanan.
- Jauhi segala sarana yang bisa mengantarkan pada kemaksiatan, karena syariat menutup semua pintu menuju keburukan.
- Jaga akal dan tubuh dari segala yang memabukkan, karena itu adalah nikmat Allah yang harus disyukuri dengan menjaganya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.