Penjelasan Hadits Muslim No. 1996 tentang Larangan membuat nabidz dalam wadah hijau

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Rasulullah ﷺ membuat nabidz (minuman yang direndam, biasanya dari kurma atau anggur) di dalam Al-Jarr (bejana yang terbuat dari tanah liat yang dibakar dan sering dilapisi dengan semacam ter/aspal sehingga berwarna hijau atau kehitaman). Larangan ini bersifat ta'sis (menetapkan hukum baru) dan juga ta'kid (menguatkan larangan yang sudah ada) bagi bejana-bejana tertentu. Tujuannya adalah menutup pintu menuju sesuatu yang dapat memabukkan, karena proses perendaman dalam bejana tersebut mempercepat perubahan menjadi khamr, dan juga sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada larangan Nabi ﷺ meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab An-Nahyu 'an al-Jarri an Yunbadza fihi (Larangan membuat perendaman/minuman di dalam Al-Jarr).

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Larangan ini sejalan dengan prinsip umum dalam Al-Qur'an tentang menjauhi hal-hal yang memabukkan. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bagian dari kehati-hatian dalam masalah minuman. Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menutup pintu (saddan li adz-dzari'ah) menuju perbuatan yang diharamkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) ketika membahas hadits-hadits serupa dari riwayat Imam Al-Bukhari, beliau menukil perkataan Imam Al-Khaththabi (meskipun tidak ada dalam daftar, kita bisa merujuk pada penjelasan Ibnu Hajar yang menyampaikan maknanya) bahwa hikmahnya adalah karena bejana-bejana tersebut mempercepat perubahan minuman menjadi memabukkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini bersifat abadi atau sudah di-naskh (dihapus) dengan hadits-hadits yang datang kemudian. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan para ahli hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, adalah bahwa hukum asal larangan ini tetap berlaku. Meskipun ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ di akhir hayatnya membolehkan bejana-bejana tersebut, para ulama menjelaskan bahwa pembolehan itu terjadi setelah turunnya ayat yang mengharamkan khamr secara total. Setelah khamr diharamkan, maka hilanglah 'illat (alasan) utama yang membuat bejana-bejana itu dilarang, yaitu karena dikhawatirkan mempercepat menjadi khamr.

Namun, para ulama tetap memandang bahwa larangan membuat perendaman di dalam bejana Al-Jarr (dan sejenisnya seperti Al-Hantam, An-Naqir, Al-Muzaffat) adalah bentuk ketaatan yang utama. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab Ihtiyath (kehati-hatian) dan Sadd al-Dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini lebih ditekankan ketika tujuan membuat minuman tersebut adalah untuk menjadi khamr. Adapun jika hanya untuk membuat minuman yang tidak memabukkan seperti sari buah yang tidak difermentasi, maka sebagian ulama membolehkannya, tetapi tetap lebih utama untuk meninggalkannya karena keumuman larangan tersebut.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tanziih (makruh) bagi orang yang yakin minumannya tidak menjadi khamr, tetapi menjadi haram jika dikhawatirkan atau diketahui akan menjadi khamr. Namun, pendapat yang lebih hati-hati dan selamat adalah menjauhi seluruhnya, karena Nabi ﷺ tidak pernah melarang sesuatu kecuali ada hikmah dan keburukan di dalamnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ melarang membuat perendaman (nabidz) di dalam Al-Jarr, Al-Hantam, dan An-Naqir." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian membuat perendaman di dalam Al-Muzaffat dan An-Naqir. Barangsiapa yang membuat perendaman di dalamnya, maka ia telah berbuat dosa.'" (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya Nabi ﷺ dalam menjaga umatnya dari perkara yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang diharamkan. Beliau ﷺ tidak hanya melarang meminum khamr, tetapi juga melarang sarana-sarana yang dapat mempercepat terciptanya khamr. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya agar terhindar dari dosa besar. Para sahabat sangat memahami hal ini, sehingga mereka sangat berhati-hati dalam masalah ini. Bahkan, sebagian mereka seperti Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tidak mau meminum sesuatu yang diperas di dalam bejana yang dilarang tersebut, meskipun sudah jelas tidak memabukkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi Larangan Nabi: Kita harus menjauhi segala bentuk larangan Nabi ﷺ, baik kita paham hikmahnya maupun tidak. Ketaatan adalah bukti cinta kita kepada beliau.
  2. Menutup Pintu Keburukan: Islam mengajarkan kita untuk menjauhi bukan hanya hal yang haram, tetapi juga hal-hal yang dapat menjadi perantara menuju keharaman. Ini adalah prinsip sadd adz-dzari'ah.
  3. Kehati-hatian dalam Minuman: Saat ini, kita harus sangat berhati-hati dengan berbagai macam minuman. Pastikan tidak ada unsur yang memabukkan atau membahayakan. Jika ragu, tinggalkanlah.
  4. Fokus pada Tujuan Syariat: Hikmah utama dari larangan ini adalah menjaga akal dan jiwa manusia dari kerusakan yang disebabkan oleh minuman keras. Ini adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) untuk menjaga akal (hifdz al-'aql).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?