Penjelasan Hadits Muslim No. 1986 tentang Larangan mencampur anggur dan kurma dalam minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang sama-sama bisa berubah menjadi minuman memabukkan dalam satu wadah, yaitu anggur (zabib) dengan kurma (tamr), dan kurma basah (busr) dengan kurma kering (tamr). Tujuannya adalah menutup pintu menuju khamr, karena campuran seperti ini mempercepat proses fermentasi dan menyamarkan rasanya. Larangan ini adalah bagian dari kehati-hatian syariat dalam menjaga akal dan kehormatan seorang Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah (Minuman), dari sahabat Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ، حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيُّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُخْلَطَ الزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ وَالْبُسْرُ وَالتَّمْرُ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, aku mendengar Atha' bin Abi Rabah, telah menceritakan kepada kami Jabir bin Abdullah al-Anshari, bahwa Nabi ﷺ melarang mencampur anggur (zabib) dan kurma (tamr), serta kurma basah (busr) dan kurma kering (tamr)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/keji) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara tegas dan memerintahkan menjauhinya, bukan sekadar meninggalkannya. Karena itu, segala perantara yang mengarah kepada khamr juga harus ditutup, termasuk mencampur buah-buahan dalam wadah agar tidak berubah menjadi minuman memabukkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan dua bentuk larangan mencampur:

  1. Mencampur zabib (anggur kering) dengan tamr (kurma kering) dalam satu wadah untuk dibuat minuman.
  2. Mencampur busr (kurma muda/basah) dengan tamr (kurma kering) dalam satu wadah untuk dibuat minuman.

Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar di Makkah, murid para sahabat, dan guru bagi banyak ulama setelahnya — meriwayatkan hadits ini dari Jabir bin Abdullah. Beliau termasuk ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan dan memahami hadits.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama, karena kedua campuran tersebut dapat mempercepat fermentasi dan menghasilkan minuman yang memabukkan. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini berlaku jika tujuannya untuk membuat minuman (nabidz), bukan sekadar menyimpan atau mengonsumsi langsung.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa di Shahih Bukhari) menjelaskan hikmah larangan ini: mencampur buah yang manis dengan yang lain dapat mempercepat proses fermentasi, sehingga dalam waktu singkat bisa berubah menjadi khamr. Syariat menutup jalan ini agar seorang Muslim tidak terjerumus tanpa sadar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mencampur dua jenis buah yang sama-sama berpotensi memabukkan, karena campuran itu mempercepat perubahan menjadi khamr dan menyamarkan rasanya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bagian dari saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) dari kalangan ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim: larangan ini haram, baik untuk membuat nabidz maupun menyimpan dalam waktu lama.
  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya: jika hanya mencampur untuk dikonsumsi langsung (bukan untuk fermentasi), maka boleh. Namun pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur, yaitu melarang secara mutlak jika tujuannya untuk membuat minuman yang disimpan.

Pendapat yang paling kuat: Larangan ini bersifat haram, karena haditsnya jelas (shahih) dan tujuannya adalah menutup jalan menuju khamr. Ini juga sejalan dengan kaidah saddudz dzari'ah yang diterapkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Atha' bin Abi Rabah pernah ditanya tentang hukum mencampur kurma dan anggur dalam satu wadah. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ melarangnya, dan beliau menyebutkan hadits dari Jabir bin Abdullah ini. Atha' dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam berfatwa, dan beliau tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali ada dalil yang jelas. Para muridnya seperti Qatadah bin Di'amah dan Al-Zuhri juga meriwayatkan hadits-hadits serupa, menunjukkan bahwa larangan ini dikenal luas di kalangan tabi'in.

Hikmah: Seorang Muslim hendaknya tidak meremehkan larangan-larangan kecil yang tampak sepele, karena bisa jadi itu adalah pintu menuju dosa besar. Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk berhati-hati bahkan dalam hal mencampur buah, apalagi dalam hal yang jelas-jelas haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram mencampur anggur kering (zabib) dengan kurma kering (tamr), atau kurma basah (busr) dengan kurma kering (tamr) dalam satu wadah untuk membuat minuman yang disimpan.
  2. Larangan ini adalah bentuk saddudz dzari'ah — menutup jalan menuju khamr.
  3. Jika hanya mencampur untuk dikonsumsi langsung tanpa fermentasi, sebagian ulama membolehkan, tetapi yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.
  4. Hendaknya seorang Muslim menjauhi segala perantara yang mengarah kepada keharaman, sebagaimana kaidah yang diajarkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah.
  5. Jika ragu dalam masalah ini, kembalikan kepada ulama terpercaya dan jangan mengandalkan opini pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?