Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun, kebiasaan minum masyarakat Madinah saat itu adalah dari perasan kurma (nabidz). Ini menegaskan bahwa hukum haram dalam Al-Qur'an itu bersifat umum, mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, bukan hanya yang disebutkan secara khusus. Pelajaran utamanya adalah bahwa keharaman khamr tidak terbatas pada satu jenis bahan, tetapi pada efeknya yang memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang dimaksud dalam hadits:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
2. Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Asyribah (Minuman), Bab Tahrim Al-Khamr (Pengharaman Khamr), no. 1982, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khamr yang diharamkan itu mencakup semua minuman yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, gandum, jelai, madu, atau lainnya. Ini sejalan dengan pemahaman para ulama bahwa 'illah (alasan hukum) keharaman khamr adalah karena memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat pengharaman khamr turun secara bertahap. Awalnya Allah hanya mengisyaratkan bahayanya, lalu melarang shalat dalam keadaan mabuk, dan akhirnya turun ayat yang tegas mengharamkannya secara total, yaitu QS. Al-Ma'idah: 90.
Dalam hadits ini, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa ketika ayat itu turun, masyarakat Madinah tidak mengenal minuman lain selain perasan kurma. Ini penting karena ada sebagian orang yang mungkin menyangka bahwa yang diharamkan hanyalah khamr dari anggur, karena itulah yang umum dikenal di kalangan orang Arab. Namun hadits ini menutup celah tersebut dengan menjelaskan bahwa khamr yang diharamkan mencakup semua yang memabukkan, termasuk minuman dari kurma yang menjadi kebiasaan mereka.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa nash Al-Qur'an dan hadits telah menetapkan keharaman khamr secara mutlak, dan para sahabat memahami bahwa yang menjadi patokan adalah efek memabukkannya, bukan jenis bahannya. Beliau juga menukil bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di mimbar Rasulullah ﷺ dengan mengatakan, "Khamr adalah apa yang menutupi akal." Ini menunjukkan pemahaman sahabat yang diakui oleh para ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menyatakan, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." Beliau juga menjelaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat dan ulama setelah mereka.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata khamr dalam ayat tersebut mencakup segala sesuatu yang menutup akal, karena secara bahasa khamr berasal dari kata khamara yang berarti menutupi. Maka setiap minuman yang menutupi akal, apapun bahannya, termasuk dalam keharaman ini.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat yang menunjukkan pemahaman ini. Ketika ayat pengharaman khamr turun, para sahabat yang saat itu sedang memegang gelas langsung menuangkan isinya. Bahkan disebutkan bahwa jalan-jalan di Madinah saat itu dipenuhi aliran khamr yang ditumpahkan. Anas bin Malik sendiri meriwayatkan bahwa beliau ikut menuangkan khamr tersebut. Ini menunjukkan ketaatan mereka yang luar biasa dan pemahaman mereka bahwa hukum itu langsung berlaku untuk semua jenis minuman yang memabukkan, tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut.
Hikmah dari kisah ini adalah betapa cepatnya para sahabat meninggalkan apa yang Allah haramkan, meskipun itu adalah kebiasaan mereka sehari-hari. Mereka tidak bertanya-tanya, "Apakah yang kami minum termasuk khamr atau bukan?" karena mereka memahami bahwa yang menjadi patokan adalah efek memabukkannya.
Kesimpulan Praktis
- Khamr itu haram secara mutlak, baik dari kurma, anggur, gandum, atau bahan lainnya, selama ia memabukkan.
- Yang menjadi patokan adalah efek memabukkan, bukan jenis bahan atau nama minumannya.
- Sedikit maupun banyak, minuman memabukkan tetap haram, karena yang diharamkan adalah zatnya, bukan kadarnya.
- Hindari semua yang memabukkan, termasuk minuman keras modern, narkoba, dan sejenisnya, karena semua itu termasuk dalam keumuman keharaman khamr.
- Jadikan ketaatan para sahabat sebagai teladan dalam meninggalkan hal-hal yang diharamkan, meskipun itu sudah menjadi kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.