Bab Pengharaman Khomer
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، - يَعْنِي الْحَنَفِيَّ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ، سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ لَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الآيَةَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ فِيهَا الْخَمْرَ وَمَا بِالْمَدِينَةِ شَرَابٌ يُشْرَبُ إِلاَّ مِنْ تَمْرٍ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Muthanna, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr - yaitu Al-Hanafi - telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja'far, telah menceritakan kepadaku ayahku bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan khomer dan di Madinah tidak ada minuman yang diminum kecuali dari kurma."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
