Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1976 tentang Penghapusan tradisi kurban fara dan atirah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menghapus dua tradisi kurban jahiliyah: Fara' (anak unta pertama yang disembelih untuk berhala) dan 'Atirah (hewan yang disembelih pada bulan Rajab untuk berhala). Keduanya tidak disyariatkan dalam Islam. Namun, jika seseorang menyembelih hewan sebagai bentuk kebaikan atau sedekah tanpa keyakinan ritual jahiliyah, maka itu termasuk amal baik yang dibolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih Muslim no. 1976:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ»

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada Fara' dan tidak ada 'Atirah."

Dalam riwayat lain disebutkan penjelasan: "Al-Fara' adalah anak pertama dari hasil ternak, mereka dahulu menyembelihnya."

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  • Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab Kurban, Bab Fara' dan 'Atirah
  • Jalur periwayatan: Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyib dari Abu Hurairah
  • Jalur kedua: Ma'mar dari Az-Zuhri dari Ibnul Musayyib dari Abu Hurairah

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

"Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Ayat ini menjadi dasar larangan menyembelih untuk selain Allah, termasuk tradisi Fara' dan 'Atirah yang ditujukan untuk berhala.

Penjelasan Rinci

Makna Fara' dan 'Atirah menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Fara' adalah anak pertama dari unta atau ternak yang dahulu orang jahiliyah menyembelihnya untuk berhala-berhala mereka. Sedangkan 'Atirah adalah hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama bulan Rajab sebagai bentuk ibadah kepada berhala.

Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) termasuk Tabi'in yang meriwayatkan langsung dari Abu Hurairah, dan beliau memahami hadits ini sebagai penghapusan tradisi jahiliyah tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa Fara' dan 'Atirah dihapus hukumnya karena hadits ini
  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa 'Atirah masih boleh jika dilakukan sebagai sedekah biasa, bukan sebagai ritual

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits "لا فرع ولا عتيرة" menunjukkan penghapusan, namun jika seseorang menyembelih sebagai sedekah tanpa niat ritual jahiliyah, itu diperbolehkan.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menghapus dua tradisi ini karena keduanya mengandung unsur kesyirikan dan pemborosan harta. Islam mengajarkan kurban hanya pada waktu yang disyariatkan seperti Idul Adha dan aqiqah.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa penghapusan 'Atirah bukan berarti larangan mutlak menyembelih di bulan Rajab, tetapi larangan menyembelih dengan keyakinan bahwa itu ritual khusus yang disyariatkan.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Fara' dan 'Atirah sebagai ritual jahiliyah dihapus, namun menyembelih hewan untuk sedekah atau kebaikan secara umum tetap dibolehkan selama tidak meyakini sebagai ritual khusus yang tidak ada dalilnya.

Story Telling

Dahulu, sebelum Islam datang, orang-orang Arab jahiliyah memiliki kebiasaan menyembelih anak pertama dari unta mereka (Fara') dan menyembelih hewan di bulan Rajab ('Atirah) sebagai persembahan kepada berhala-berhala. Mereka meyakini bahwa ini adalah bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada tuhan-tuhan mereka.

Ketika Nabi ﷺ diutus, beliau menghapus semua tradisi yang mengandung kesyirikan. Sa'id bin al-Musayyib, seorang Tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami konteks jahiliyah. Beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ dengan tegas menolak kedua tradisi tersebut.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa Islam datang untuk menghapus tradisi-tradisi yang tidak memiliki dasar, dan menggantinya dengan ibadah yang jelas tuntunannya. Hikmahnya adalah agar seorang Muslim tidak beribadah berdasarkan kebiasaan turunan, tetapi berdasarkan dalil yang sahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Fara' dan 'Atirah sebagai ritual jahiliyah tidak disyariatkan dalam Islam, berdasarkan hadits Shahih Muslim no. 1976.
  2. Menyembelih hewan untuk sedekah atau kebaikan secara umum tetap dibolehkan, selama tidak diniatkan sebagai ritual khusus yang tidak ada dalilnya.
  3. Kurban yang disyariatkan dalam Islam adalah: kurban Idul Adha, aqiqah untuk anak, dan hadyu bagi yang berhaji tamattu'.
  4. Hindari tradisi yang tidak ada tuntunannya meskipun sudah menjadi kebiasaan turunan, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu tradisi, tanyakan kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada Al-Qur'an serta sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi