Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1975 tentang Larangan menyimpan daging kurban dihapus dan dihalalkan selamanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan ini kemudian dihapus (dinaskh) dan diperbolehkan untuk menyimpan dan mengawetkan daging kurban selama yang kita kehendaki. Hadits dari Thauban ini justru menjadi dalil bahwa Rasulullah ﷺ sendiri memerintahkan untuk mengawetkan daging kurbannya agar bisa dinikmati dalam perjalanan, yang menunjukkan bolehnya hal tersebut setelah larangan awal dihapus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Adhahi, Bab Bayan Naskhi Nahyi 'An Akli Lahmi al-Adhahi Ba'da Tsalatsi Ayyam). Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Tsauban رضي الله عنه, budak yang dimerdekakan Rasulullah ﷺ.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Meskipun tidak ada ayat spesifik yang membahas larangan ini, prinsip keumuman tentang kebolehan memakan makanan yang baik dan halal tercantum dalam firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 172

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari makanan-makanan yang baik (halal dan thayyib) yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik dalam al-Muwaththa', Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, membahas hadits ini dalam konteks nasikh (penghapus) dan mansukh (yang dihapus). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan secara rinci tentang hukum larangan ini dan penghapusannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (13/193) menjelaskan bahwa larangan ini memiliki dua hikmah:

  1. Hikmah pertama: Pada saat itu, banyak orang-orang miskin dan fakir yang datang dari pedalaman (Badui) untuk menyaksikan hari raya. Larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari bertujuan agar daging kurban segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mereka bisa merasakan kebahagiaan hari raya.
  2. Hikmah kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang agar orang-orang kaya tidak menumpuk daging untuk diri mereka sendiri, tetapi segera berbagi dengan yang lain.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (10/17) menambahkan bahwa larangan ini juga terkait dengan kondisi masyarakat Madinah yang saat itu sedang dalam keadaan sempit dan banyak yang membutuhkan.

Kemudian, larangan ini dihapus (dinaskh) berdasarkan hadits-hadits lain yang membolehkan menyimpan daging kurban. Di antaranya hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Tidaklah halal memakan daging kurban setelah tiga hari" - kemudian beliau bersabda: "Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa hukum asal larangan tersebut telah dihapus, dan hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh menyimpan daging kurban selama yang dikehendaki.

Hadits Tsauban yang Anda tanyakan ini justru menunjukkan praktik nyata dari kebolehan tersebut. Imam al-Qurthubi (w. 671 H) dalam al-Mufhim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Tsauban untuk mengawetkan daging kurbannya adalah bukti nyata bahwa larangan tersebut telah dihapus, karena Nabi ﷺ tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang haram.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/278) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan mengawetkan daging kurban, baik dengan cara diasinkan, dikeringkan, atau dimasukkan ke dalam lemari pendingin, karena hal ini termasuk cara "mengolah" daging agar tahan lama.

Story Telling

Diriwayatkan dari Tsauban رضي الله عنه, bekas budak Rasulullah ﷺ yang sangat dicintai oleh beliau. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ menyembelih hewan kurbannya di Mina pada saat haji Wada'. Beliau kemudian memanggil Tsauban dan berkata:

"Wahai Tsauban, perbaikilah daging kurban ini (untuk perjalanan)."

Tsauban pun mengolah daging tersebut, mungkin dengan cara mengeringkan atau mengasinkannya, sehingga bisa bertahan lama. Kemudian, selama perjalanan kembali ke Madinah, Tsauban terus menyajikan daging tersebut kepada Rasulullah ﷺ hingga mereka tiba di Madinah.

Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya Tsauban dengan Rasulullah ﷺ, dan bagaimana beliau mempercayakan urusan pribadinya kepada Tsauban. Ini juga menunjukkan bahwa mengawetkan makanan adalah perkara yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk perjalanan jauh.

Hikmah: Islam adalah agama yang praktis dan memperhatikan kebutuhan umatnya. Ketika kondisi menuntut, seperti perjalanan jauh, Islam membolehkan kita untuk menyimpan dan mengawetkan makanan. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum menyimpan daging kurban adalah boleh berdasarkan ijma' ulama setelah larangan awal dihapus. Kita boleh menyimpan, mengawetkan, atau membekukannya untuk dimakan kemudian hari.
  2. Prioritaskan berbagi - meskipun boleh menyimpan, kita tetap dianjurkan untuk berbagi dengan fakir miskin, tetangga, dan kerabat, karena itulah tujuan utama dari ibadah kurban.
  3. Mengawetkan makanan adalah perkara yang baik dalam Islam, terutama untuk kebutuhan perjalanan atau persediaan, selama tidak berlebihan dan tetap memperhatikan hak orang lain.
  4. Pahami konteks sejarah - larangan awal adalah kebijakan situasional yang memiliki hikmah tersendiri, dan penghapusannya menunjukkan bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.