Penjelasan Hadits Muslim No. 1971 tentang Larangan menyimpan daging kurban dihapus setelah kondisi membaik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awal Islam adalah karena kondisi darurat, yaitu banyaknya orang miskin yang datang (dāffah) dari pedalaman pada saat Idul Adha. Ketika kondisi sudah membaik, Rasulullah ﷺ membolehkan untuk makan, menyimpan, dan bersedekah dengan daging kurban. Hukum asalnya adalah boleh, dan larangan tersebut telah di-nasakh (dihapus) oleh hadits ini sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Adhahi (Kurban), Bab Bayan Nahi 'an Akli Lahumi adh-Dhahaya ba'da Tsalatsin fi Awwali al-Islam wa Bayan Naskhihi (Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya), nomor 1971, dari sahabat Abdullah bin Waqid dan Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala tentang perintah bersyukur dan berbagi nikmat, yang sejalan dengan semangat hadits ini:

> فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

> "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir."

> (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban memang diperuntukkan untuk dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, tanpa ada batasan waktu tertentu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah di-nasakh (dihapus), dan hukumnya kembali kepada kebolehan secara mutlak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama ketika membahas riwayat-riwayat tentang masalah ini dalam Shahih al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awalnya adalah kebijakan sementara yang bersifat situasional, bukan larangan abadi yang bersifat hukum pokok.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut telah dihapus (mansukh). Hukum asal daging kurban adalah boleh dimakan, disimpan, dan disedekahkan kapan saja. Larangan itu hanyalah karena ada kebutuhan mendesak untuk bersedekah kepada orang-orang miskin yang datang (dāffah) pada saat itu."
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil kesepakatan ulama bahwa larangan tersebut telah di-nasakh, dan beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat haramnya menyimpan daging kurban setelah tiga hari secara mutlak.
  3. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukum asal daging kurban adalah boleh dimakan, disimpan, dan disedekahkan tanpa batas waktu. Ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini.
  4. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga sependapat bahwa larangan tersebut telah dihapus, dan daging kurban boleh dimanfaatkan kapan saja.

Hikmah di Balik Larangan Awal:

Rasulullah ﷺ menjelaskan sendiri alasannya dalam hadits ini: "Sesungguhnya aku melarang kalian karena orang-orang miskin yang datang (dāffah)." Artinya, saat itu ada sekelompok orang miskin dari pedalaman yang datang ke Madinah karena mereka tahu akan ada pembagian daging kurban. Jika semua orang menyimpan dagingnya, maka orang-orang miskin itu tidak akan mendapat bagian. Maka beliau memerintahkan untuk bersedekah dengan sebagian besar daging kurban.

Pelajaran Penting:

Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi sosial. Ketika ada kebutuhan mendesak, seorang pemimpin bisa membuat kebijakan khusus untuk kemaslahatan umat. Namun ketika kondisi sudah normal, hukum asal kembali berlaku.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (salah satu ulama dari kalangan Tabi'in yang sangat zuhud), beliau pernah berkata tentang daging kurban: "Sungguh, jika aku tidak khawatir memberatkan umat Muhammad ﷺ, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersedekah dengan seluruh daging kurban mereka, dan tidak meninggalkan sedikit pun untuk diri mereka." Namun kemudian beliau menarik perkataannya dan berkata: "Akan tetapi Allah telah membolehkan bagi mereka untuk makan, menyimpan, dan bersedekah. Maka biarkanlah mereka sesuai dengan apa yang Allah perbolehkan."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati untuk tidak memberatkan umat di luar apa yang disyariatkan, dan mereka memahami bahwa hukum asal adalah kelapangan dan kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum menyimpan daging kurban adalah boleh — baik untuk dimakan sendiri, disimpan, maupun disedekahkan, tanpa batas waktu tertentu.
  2. Larangan awal bersifat sementara karena kondisi darurat (kedatangan orang miskin dari pedalaman), bukan hukum abadi.
  3. Yang terbaik adalah tetap bersedekah dengan sebagian daging kurban, karena ini adalah tujuan pensyariatan kurban — untuk berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin.
  4. Jangan memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak disyariatkan — seperti meyakini wajibnya menghabiskan daging kurban dalam tiga hari, karena ini bertentangan dengan sunnah yang jelas.
  5. Perhatikan kondisi sosial sekitar — jika di lingkungan kita ada banyak orang miskin yang membutuhkan, maka bersedekah dengan daging kurban adalah amal yang sangat utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?