Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada awal pensyariatan kurban, Nabi ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Tujuannya adalah untuk memastikan daging tersebut segera dibagikan, terutama kepada orang-orang miskin yang sangat membutuhkan saat itu. Namun, hukum ini kemudian di-nasakh (dihapus) dan diperbolehkan untuk menyimpan daging kurban selama yang kita kehendaki, sebagai bentuk keringanan dari Allah ﷻ. Jadi, hukum asal saat ini adalah boleh menyimpan daging kurban, bahkan dianjurkan untuk menyimpan sebagian dan membagikan sebagian lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 28
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Ayat ini memerintahkan untuk makan sebagian daging kurban dan memberi makan fakir miskin, tanpa ada batasan waktu penyimpanan. Ini menguatkan hukum bolehnya menyimpan daging kurban.
2. Hadits Riwayat Muslim (Nomor 1970):
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Kurban, Bab Penjelasan Larangan Memakan Daging Kurban Setelah Tiga Hari di Awal Islam dan Penjelasan Nasakhnya.
3. Hadits yang Menasakh (Menghapus) Larangan Tersebut:
Dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim, no. 1971)
Hadits ini secara tegas menjelaskan bahwa larangan tersebut telah dihapus dan diganti dengan kebolehan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa larangan pada awal Islam adalah untuk kondisi darurat (orang-orang miskin datang dari pedalaman), kemudian di-nasakh dengan hadits Abu Sa'id al-Khudri di atas. Beliau menegaskan bahwa hukumnya menjadi boleh menyimpan daging kurban.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa larangan tersebut telah dihapus berdasarkan hadits-hadits shahih yang datang kemudian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hikmah di balik pensyariatan dan penghapusan larangan ini.
1. Kondisi Awal (Larangan):
Pada masa awal Islam, penduduk Madinah dan sekitarnya sedang dalam kondisi sulit. Banyak orang miskin dan membutuhkan yang datang dari luar kota. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Tujuannya adalah agar daging kurban segera dibagikan dan dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, tidak hanya dinikmati oleh orang-orang kaya yang berkurban. Ini adalah bentuk pendidikan sosial yang sangat tinggi dari Nabi ﷺ, yaitu mendahulukan kepentingan kaum lemah.
2. Kondisi Setelahnya (Kebolehan):
Setelah kondisi berubah dan kebutuhan mendesak itu tidak lagi ada, Nabi ﷺ mencabut larangan tersebut. Beliau bersabda dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:
> "Aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah."
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah nasakh (penghapusan) yang jelas terhadap larangan sebelumnya. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus, dan boleh menyimpannya selama-lamanya."
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa hukum asal daging kurban adalah boleh dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Namun, yang lebih utama adalah membaginya menjadi tiga bagian: sebagian untuk dimakan sendiri dan keluarga, sebagian untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan sebagian lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, meskipun tidak wajib.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hukum menyimpan daging kurban saat ini adalah boleh, bahkan tanpa batas waktu tertentu, selama daging tersebut masih layak dikonsumsi. Yang terlarang adalah membiarkannya hingga rusak dan mubazir. Adapun anjuran untuk membagikan sebagian kepada fakir miskin tetap berlaku, karena itu adalah esensi dari ibadah kurban.
Story Telling
Dahulu, di masa awal Islam, ada seorang sahabat yang bernama Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, ia dan para sahabat lainnya menerima kabar tentang larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Maka mereka pun segera membagikan seluruh daging kurban mereka kepada orang-orang yang membutuhkan, tidak menyisakan untuk diri mereka sendiri.
Namun, beberapa waktu kemudian, datanglah kabar gembira dari Rasulullah ﷺ yang mencabut larangan tersebut. Beliau bersabda, "Aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim)
Mendengar hal ini, para sahabat merasa sangat senang dan bersyukur. Mereka akhirnya bisa menikmati daging kurban bersama keluarga, menyimpan sebagian untuk keperluan lain, dan tetap bersedekah kepada yang membutuhkan.
Hikmah dari kisah ini: Syariat Islam selalu memperhatikan kondisi umatnya. Ketika ada kebutuhan mendesak, syariat memberikan aturan yang ketat. Namun, ketika kondisi sudah membaik, syariat memberikan kelonggaran. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam), penuh kasih sayang, dan tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum menyimpan daging kurban adalah boleh, berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri yang menasakh larangan sebelumnya.
- Dianjurkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sebagian untuk keluarga, sebagian untuk hadiah kepada kerabat/tetangga, dan sebagian untuk sedekah kepada fakir miskin.
- Hindari pemborosan. Jangan menyimpan daging kurban hingga rusak dan tidak layak makan, karena itu termasuk perbuatan mubazir yang tidak disukai Allah ﷻ.
- Niatkan ibadah kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.