Penjelasan Hadits Muslim No. 1968 tentang Boleh menyembelih dengan alat tajam selain gigi dan kuku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan boleh disembelih dengan alat apa saja yang mengalirkan darah (bukan mencekik atau mematikan tanpa mengalirkan darah), asalkan disertai menyebut nama Allah. Dua alat yang dilarang secara khusus adalah gigi dan kuku, karena gigi adalah tulang dan kuku adalah "pisau" orang Habasyah (yang biasa digunakan untuk menyiksa/membunuh). Hadits ini juga membolehkan memburu hewan yang kabur/liar dengan panah atau alat tajam lain, meskipun tidak disembelih secara normal, selama darahnya mengalir dan disebut nama Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang mati karena dicekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih (sebelum mati)."

Ayat ini menjadi dasar bahwa syarat utama kehalalan sembelihan adalah mengalirkan darah (dzabihah) dan menyebut nama Allah, bukan semata alat tertentu.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Muslim no. 1968, Kitab al-Adhahi (Kurban), Bab: Kebolehan menyembelih dengan apa saja yang mengalirkan darah selain gigi dan kuku.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyembelih dengan alat apa pun yang tajam dan mengalirkan darah, baik itu besi, batu tajam, kayu tajam, atau kaca. Beliau menegaskan larangan gigi dan kuku bersifat ta'abbudi (karena ada illat yang disebutkan Nabi ﷺ), bukan karena keduanya tidak tajam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa di Bukhari) menyebutkan bahwa illat larangan gigi adalah karena ia tulang, dan tulang tidak layak dijadikan alat menyembelih karena termasuk bagian dari hewan yang dihormati; sedangkan kuku adalah alat yang digunakan orang Habasyah untuk menyiksa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syarat sembelihan adalah inhar (mengalirkan darah) dan dzikr (menyebut nama Allah), bukan jenis alat tertentu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rafi' bin Khadij bertanya kepada Nabi ﷺ karena para sahabat akan berperang besok dan tidak memiliki pisau (mudya = pisau besar). Nabi ﷺ menjawab dengan kaidah umum: "Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah." Ini adalah kaidah fiqih yang sangat luas dan fleksibel.

Kemudian Nabi ﷺ mengecualikan dua hal:

  1. Gigi — karena ia adalah tulang.
  2. Kuku — karena ia adalah "pisau orang Habasyah" (yakni alat yang biasa digunakan orang Habasyah untuk menyiksa/membunuh, sehingga tidak layak digunakan untuk menyembelih secara syar'i).

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menyimpulkan bahwa hadits ini adalah dalil jumhur ulama bahwa menyembelih dengan alat tajam apa pun adalah sah, selama mengalirkan darah dan disebut nama Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan gigi dan kuku adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa illat larangan gigi adalah karena ia bagian dari tulang, dan tulang tidak boleh dijadikan alat menyembelih karena ia adalah bagian dari tubuh hewan yang dihormati (tidak boleh dijadikan alat yang melukai). Sedangkan kuku dilarang karena menyerupai alat orang kafir (Habasyah) yang digunakan untuk menyiksa.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (murni ketaatan), meskipun ada illat yang disebutkan. Artinya, meskipun gigi tajam, tetap tidak boleh digunakan.

Tentang hewan yang kabur (nadad):

Dalam hadits ini, setelah peristiwa penyembelihan, ada unta yang kabur (nadad). Seorang sahabat melemparnya dengan panah hingga terhenti. Nabi ﷺ membenarkan tindakan ini dan bersabda: "Sesungguhnya unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas. Jika kalian terkalahkan oleh sesuatu darinya, maka lakukanlah seperti ini."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) dalam kondisi darurat: hewan yang kabur dan sulit disembelih secara normal boleh diburu dengan panah atau alat tajam lain, dan jika darahnya mengalir serta disebut nama Allah, maka halal. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dari kalangan Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah) berpendapat: hewan yang kabur boleh diburu dengan panah atau alat tajam, dan halal jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang kabur harus disembelih secara normal jika memungkinkan; jika tidak, maka boleh diburu. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini secara eksplisit.

Story Telling

Dikisahkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat muda dari kaum Anshar yang ikut serta dalam peperangan. Suatu hari, ketika pasukan Muslim bersiap menghadapi musuh, mereka menyadari bahwa mereka tidak memiliki pisau untuk menyembelih hewan kurban atau hewan sembelihan. Rafi' pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

Nabi ﷺ tidak melarang mereka menyembelih, tetapi memberikan kaidah yang luas: "Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah." Beliau lalu menjelaskan mengapa gigi dan kuku dilarang: gigi adalah tulang, dan kuku adalah alat orang Habasyah.

Kemudian, dalam perjalanan, mereka mendapatkan rampasan perang berupa unta dan domba. Seekor unta menjadi liar dan kabur. Seorang sahabat melemparnya dengan panah hingga terhenti. Nabi ﷺ membenarkan tindakan ini dan bersabda: "Sesungguhnya unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas. Jika kalian terkalahkan oleh sesuatu darinya, maka lakukanlah seperti ini."

Hikmah: Islam adalah agama yang fleksibel dan memudahkan, tidak memberatkan. Selama prinsip utama terpenuhi (mengalirkan darah dan menyebut nama Allah), maka alat apa pun boleh digunakan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyembelih dengan alat apa saja yang tajam dan mengalirkan darah — besi, batu, kaca, kayu tajam — selama disertai menyebut nama Allah.
  2. Dilarang menyembelih dengan gigi dan kuku, karena gigi adalah tulang dan kuku adalah alat orang Habasyah.
  3. Hewan yang kabur/liar boleh diburu dengan panah atau alat tajam lain, dan halal jika darahnya mengalir serta disebut nama Allah.
  4. Syarat utama sembelihan: mengalirkan darah (inhar) dan menyebut nama Allah (dzikr).
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam masalah ini; Islam memberi kemudahan dalam kondisi darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?