Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa waktu sahnya menyembelih hewan kurban (udhiyah) adalah setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya tidak sah sebagai kurban, dan ia wajib menyembelih ulang sebagai gantinya. Bagi yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih setelah shalat dengan menyebut nama Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Adhahi (Kurban), Bab Waktu (penyembelihan). Perawi sahabatnya adalah Jundab bin Sufyan al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar disyariatkannya kurban dan kaitannya dengan shalat, Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Terjemahan: "Maka laksanakanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah shalat hanya kepada Allah, dan menyembelih kurban juga hanya untuk Allah, bukan untuk berhala atau selain-Nya. Urutan "shalat" kemudian "berkurban" dalam ayat ini menjadi isyarat bahwa kurban dilakukan setelah shalat, sebagaimana dipahami dalam hadits Jundab ini.
Hadits terkait yang memperkuat makna ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah kita shalat, kemudian kita pulang dan menyembelih. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka ia telah menepati sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa waktu penyembelihan kurban tidak masuk sebelum selesainya shalat Id. Ini berdasarkan hadits Jundab ini dan hadits Al-Bara' bin 'Azib. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab waktu penyembelihan kurban.
2. Sembelihan sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban.
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus menyembelih lagi sebagai gantinya. Ini menunjukkan bahwa sembelihan pertama tidak mencukupi sebagai ibadah kurban, meskipun dagingnya halal dimakan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa sembelihan sebelum shalat Id tidak sah sebagai udhiyah, dan wajib diganti jika memang niatnya berkurban.
3. Bagi yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih setelah shalat dengan menyebut nama Allah.
Perintah "فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ" (hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah) menunjukkan dua hal: pertama, sahnya kurban setelah shalat; kedua, wajibnya menyebut nama Allah saat menyembelih, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-An'am [6]: 121:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan dari (binatang) yang tidak disebutkan nama Allah atasnya."
4. Perbedaan pendapat tentang batas akhir waktu kurban.
Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang akhir waktu penyembelihan kurban:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu kurban adalah empat hari: hari Id (10 Dzulhijjah) setelah shalat Id, dan tiga hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Ini berdasarkan hadits dari Jubair bin Mut'im yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu kurban adalah tiga hari: hari Id dan dua hari setelahnya.
- Imam Malik berpendapat bahwa waktu kurban adalah hari Id dan dua hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah).
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu empat hari, karena adanya hadits-hadits yang menetapkan hari-hari tasyriq sebagai waktu penyembelihan. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menguatkan pendapat ini dan menyatakan bahwa waktu kurban berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari ke-13 Dzulhijjah.
5. Hikmah disyariatkannya waktu ini.
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar ibadah kurban dilakukan setelah menunaikan shalat Id, sehingga kurban menjadi bagian dari rangkaian ibadah hari raya yang dimulai dengan shalat, kemudian menyembelih kurban. Ini juga membedakan antara ibadah kurban dengan sekadar menyembelih daging untuk konsumsi biasa.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jundab bin Sufyan al-Bajali radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Pada suatu hari Idul Adha, ia menyaksikan langsung peristiwa penting ini bersama Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ selesai shalat dan melihat ada orang-orang yang sudah menyembelih hewan kurban sebelum shalat, beliau segera memberikan arahan agar mereka menyembelih ulang. Sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan betapa beliau sangat memperhatikan ketepatan ibadah umatnya, dan betapa besar kasih sayang beliau dalam membimbing mereka agar tidak sia-sia amalannya.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah mengingatkan bahwa seorang mukmin hendaknya memperhatikan waktu-waktu ibadahnya, karena ibadah yang dilakukan di luar waktunya yang sah tidaklah diterima. Ini sebagaimana shalat yang tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, demikian pula kurban tidak sah sebelum shalat Id.
Kesimpulan Praktis
- Waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha. Jangan menyembelih sebelum shalat Id selesai, karena sembelihan tersebut tidak sah sebagai kurban.
- Jika sudah terlanjur menyembelih sebelum shalat Id, maka wajib menyembelih ulang sebagai gantinya, dan daging sembelihan pertama tidak dianggap sebagai kurban.
- Bagi yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih setelah shalat Id dengan menyebut nama Allah.
- Waktu kurban berakhir pada hari ke-13 Dzulhijjah (menurut pendapat yang paling kuat), yaitu setelah terbenamnya matahari.
- Sebutkan nama Allah saat menyembelih, karena ini merupakan syarat sahnya penyembelihan.
- Perhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal waktu, agar amal kita diterima dan tidak sia-sia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.