Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memakan daging kadal (dhab) karena beliau ragu apakah hewan itu termasuk jenis yang pernah diubah bentuknya (muskh) akibat laknat Allah di masa lalu. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah pengharaman mutlak, melainkan sekadar meninggalkan karena alasan kehati-hatian. Mayoritas ulama membolehkan memakan kadal karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya, dan para sahabat sendiri ada yang memakannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa dilarang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."
Hadits terkait:
Hadits yang dimaksud adalah riwayat Shahih Muslim no. 1949 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
> أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِضَبٍّ فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَقَالَ " لاَ أَدْرِي لَعَلَّهُ مِنَ الْقُرُونِ الَّتِي مُسِخَتْ "
"Ada daging kadal yang disajikan kepada Rasulullah ﷺ, tetapi beliau menolak untuk memakannya, sambil berkata: 'Saya tidak tahu; mungkin itu (kadal) adalah salah satu dari yang bentuknya telah diubah di masa lalu.'"
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum memakan kadal adalah makruh tanzih (tidak haram, tapi lebih baik ditinggalkan) karena keraguan Nabi ﷺ, bukan karena keharaman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat seperti Khalid bin al-Walid dan Ibnu Umar memakan kadal di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak melarang mereka.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kadal halal dimakan berdasarkan praktik para sahabat dan tidak adanya larangan tegas dari Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Perburuan dan Penyembelihan. Kisahnya, ketika daging kadal (dhab) dihidangkan kepada Nabi ﷺ, beliau menolak memakannya dengan alasan tidak tahu apakah hewan itu termasuk jenis yang pernah diubah bentuknya (muskh) akibat laknat Allah, seperti yang terjadi pada Bani Israil yang diubah menjadi kera dan babi.
Pandangan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ bukan karena keharaman, melainkan karena wara' (kehati-hatian) pribadi. Beliau tidak ingin memakan sesuatu yang masih diragukan statusnya. Namun, ini tidak berarti haram bagi umatnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa Khalid bin al-Walid pernah memakan kadal di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau hanya melihatnya tanpa melarang. Ini menunjukkan bahwa memakan kadal tidak diharamkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kadal halal dimakan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang kadal, beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya." (HR. Bukhari no. 5536).
- Imam Malik memiliki dua riwayat: satu membolehkan, satu lagi memakruhkan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh.
Pelajaran Penting:
- Nabi ﷺ mengajarkan adab dalam makanan: jika ragu, lebih baik tinggalkan.
- Tidak semua yang ditinggalkan Nabi ﷺ berarti haram. Ada yang ditinggalkan karena wara' atau kebiasaan.
- Para sahabat memahami bahwa penolakan Nabi ﷺ bukanlah larangan mutlak, sehingga mereka tetap memakannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah masuk ke rumah Maimunah (istri Nabi ﷺ) bersama Nabi ﷺ. Di sana ada daging kadal panggang. Nabi ﷺ mengulurkan tangan hendak mengambil, lalu diberitahu bahwa itu daging kadal. Maka beliau menarik tangannya. Khalid bertanya, "Apakah daging kadal itu haram, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku tidak menyukainya." Khalid lalu mengambil dan memakannya, sedangkan Nabi ﷺ melihatnya. (HR. Bukhari no. 5537).
Hikmah:
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang Khalid, dan Khalid memahami bahwa penolakan beliau bukan karena haram, melainkan karena kebiasaan. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan secara jelas oleh syariat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum memakan kadal (dhab) adalah boleh menurut mayoritas ulama, karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya.
- Nabi ﷺ meninggalkannya karena kehati-hatian, bukan karena haram.
- Para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa dilarang, menunjukkan kebolehannya.
- Jika seseorang meninggalkannya karena wara', itu lebih baik, namun tidak boleh mengharamkannya pada orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.