Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1946 tentang Kadal halal dimakan, Nabi tidak melarangnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa daging kadal (dhab) hukumnya halal menurut syariat. Nabi ﷺ tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena beliau merasa tidak suka (jiwa beliau tidak menyukainya) karena kadal bukan makanan yang biasa ada di lingkungan beliau. Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya, yang menunjukkan kebolehannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Perburuan dan Penyembelihan serta Makanan dari Hewan, Bab Dihalalkannya Kadal, nomor 1946, dari jalur Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian." (QS. Al-An'am [6]: 119)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali yang telah dijelaskan keharamannya oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena tidak ada dalil yang mengharamkan kadal, maka ia tetap halal.

Penjelasan ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan dhab (kadal padang pasir), dan bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya karena beliau tidak menyukainya secara tabiat, bukan karena keharamannya. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa dhab itu halal.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Hukum asal makanan adalah halal

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah besar dalam syariat adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah di bumi ini hukumnya halal, kecuali yang disebutkan keharamannya dalam nash. Ini berdasarkan firman Allah yang memerintahkan kita makan yang halal dan baik, dan tidak mengharamkan kecuali yang disebutkan secara tegas.

2. Perbedaan antara "tidak suka" dan "haram"

Nabi ﷺ bersabda: "Tidak, tetapi ia tidak ada di tanah kaumku, dan aku merasa tidak menyukainya." Ini menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu karena tidak suka secara tabiat berbeda dengan meninggalkan karena haram. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan kadal karena beliau merasa jijik secara fitrah, bukan karena syariat mengharamkannya.

3. Bolehnya memakan makanan yang Nabi ﷺ tidak memakannya

Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu memakan kadal tersebut di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya. Bahkan beliau melihatnya dan membiarkannya. Ini menunjukkan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi ﷺ karena alasan pribadi (bukan karena larangan syariat) tetap boleh dilakukan oleh umatnya.

4. Adab Nabi ﷺ dalam menyantap makanan

Dalam hadits ini disebutkan bahwa jarang sekali makanan disajikan kepada Nabi ﷺ kecuali beliau ditanya dan diberitahu tentang makanan tersebut. Ini menunjukkan adab mulia Nabi ﷺ dalam bertanya tentang makanan yang belum beliau kenal, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

5. Hikmah tidak mengharamkan tanpa dalil

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada kemaslahatan yang jelas di baliknya. Karena tidak ada mudharat yang jelas dalam memakan kadal, maka ia tetap halal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat berani dan tegas. Ketika Nabi ﷺ menarik tangannya dari kadal panggang, Khalid tidak ragu untuk bertanya langsung: "Apakah kadal itu haram, wahai Rasulullah?" Ketika Nabi ﷺ menjawab bahwa itu tidak haram, Khalid langsung memakannya di hadapan Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan keberanian Khalid dalam bertanya dan keinginannya untuk mengetahui hukum secara jelas. Ini juga mengajarkan kita bahwa seorang muslim tidak boleh ragu untuk bertanya kepada ulama tentang perkara yang belum jelas hukumnya, dan ketika sudah jelas halalnya, maka ia boleh mengamalkannya dengan tenang.

Kesimpulan Praktis

  1. Kadal (dhab) hukumnya halal berdasarkan hadits ini dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Nabi ﷺ tidak memakannya karena alasan pribadi (tidak suka secara tabiat), bukan karena haram.
  3. Boleh memakan makanan yang Nabi ﷺ tinggalkan selama tidak ada larangan syariat.
  4. Hendaknya bertanya kepada ulama tentang perkara yang belum jelas hukumnya.
  5. Jangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang shahih dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.