Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1944 tentang Hukum halal makan daging bunglon namun bukan makanan Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa daging bunglon (dhab) hukumnya halal untuk dimakan. Namun, Nabi ﷺ secara pribadi tidak memakannya, bukan karena haram, melainkan karena beliau tidak terbiasa dengan makanan tersebut. Hadits ini juga mengajarkan adab yang mulia: kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan hanya karena kita tidak menyukainya, dan kita juga tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Berikut teks haditsnya:

<p>وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ، سَمِعَ الشَّعْبِيَّ، سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِيهِمْ سَعْدٌ وَأُتُوا بِلَحْمِ ضَبٍّ فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ ﷺ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " كُلُوا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي " .</p>

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami Ayah, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Tawbah al-Anbari, ia mendengar Asy-Sya'bi, ia mendengar Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ bersama beberapa orang sahabatnya, di antara mereka ada Sa'd, lalu dibawakan kepada mereka daging bunglon. Ketika seorang wanita dari istri-istri Nabi ﷺ berkata: 'Itu adalah daging bunglon.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Makanlah, karena itu halal, tetapi itu bukan makanan saya.'" (HR. Muslim, Kitab al-Shaid wa al-Dhaba'ih, Bab Ibahat al-Dhab, no. 1944)

Dalil Al-Qur'an tentang Prinsip Halal dan Haram:

Allah ﷻ berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 87 — "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini menjadi prinsip utama: kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan, baik karena selera pribadi maupun karena sikap berlebihan dalam beragama.

Penjelasan Rinci

1. Status Hukum Daging Bunglon (Dhab)

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging bunglon. Namun, hadits ini menjadi dalil utama bagi mayoritas ulama bahwa daging bunglon hukumnya halal.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan daging bunglon bukan karena haram, tetapi karena beliau tidak menyukainya secara pribadi. Beliau ﷺ bersabda: "Aku tidak akan memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa jijik kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang tidak memakan daging bunglon adalah bentuk tark al-mubah (meninggalkan sesuatu yang mubah) karena alasan selera pribadi, bukan karena mengharamkannya. Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh meninggalkan makanan halal karena tidak menyukainya, tetapi tidak boleh mengharamkannya bagi orang lain.

2. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting tentang adab pergaulan: Nabi ﷺ tidak melarang sahabatnya memakan daging bunglon meskipun beliau sendiri tidak memakannya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan selera tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau mengharamkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 87 turun berkaitan dengan sebagian sahabat yang ingin mengharamkan hal-hal yang baik seperti madu, daging, dan lainnya karena ingin beribadah secara berlebihan. Maka Allah melarang sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa daging bunglon hukumnya makruh berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan daging bunglon. Namun, hadits ini dinilai lemah oleh para ulama hadits.

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa daging bunglon halal berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits shahih lainnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah halal, karena Nabi ﷺ secara tegas menyatakan "kulu" (makanlah) dan "fainnahu halal" (karena ia halal).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah memiliki sikap yang sangat hati-hati dalam masalah halal dan haram. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum memakan daging bunglon. Beliau menjawab: "Aku tidak mengharamkannya dan tidak pula memakannya, karena aku tidak menyukainya." Sikap ini mencerminkan adab para ulama salaf: mereka tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan, namun mereka juga tidak memaksakan selera pribadi mereka kepada orang lain.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim yang berilmu harus bersikap adil dan tidak berlebihan dalam beragama. Mengharamkan yang halal adalah bentuk pelampauan batas yang dilarang Allah, sebagaimana menghalalkan yang haram juga merupakan pelanggaran syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging bunglon hukumnya halal berdasarkan hadits shahih ini dan pendapat mayoritas ulama.
  2. Tidak boleh mengharamkan yang halal hanya karena tidak menyukainya atau karena alasan selera pribadi.
  3. Sikap Nabi ﷺ yang tidak memakannya adalah bentuk adab dan tidak menunjukkan keharaman.
  4. Berhati-hatilah dalam berfatwa — jangan mudah mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadits shahih.
  5. Hormati perbedaan selera — perbedaan selera makanan tidak boleh menjadi sebab perpecahan atau saling menyalahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.