Penjelasan Hadits Muslim No. 1938 tentang Larangan memakan daging keledai domestik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa daging keledai domestik (keledai jinak) diharamkan untuk dimakan. Ketika para sahabat memasaknya, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk tersebut dibalik dan isinya dibuang, sebagai bentuk larangan yang tegas. Ini adalah salah satu dalil utama dalam madzhab Syafi'i dan jumhur ulama tentang keharaman memakan daging keledai jinak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيٍّ، - وَهُوَ ابْنُ ثَابِتٍ - قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى، يَقُولاَنِ أَصَبْنَا حُمُرًا فَطَبَخْنَاهَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ اكْفَئُوا الْقُدُورَ</p>

Makna ringkas: Para sahabat (Al-Bara' bin 'Azib dan Abdullah bin Abi Aufa) menceritakan bahwa mereka mendapatkan keledai domestik lalu memasaknya. Kemudian utusan Rasulullah ﷺ berseru: "Baliklah periuk-periuk itu (buanglah isinya)."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan Dia (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)

Ayat ini menjadi kaidah umum bahwa segala yang buruk dan kotor diharamkan, dan keledai domestik termasuk kategori ini karena memakan kotoran dan najis.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya daging keledai jinak. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab (Syafi'i, Malik, dan Ahmad), serta salah satu riwayat dari Abu Hanifah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh, karena perintah membalik periuk menunjukkan larangan yang tegas terhadap hasil masakan tersebut.
  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dari sahabat Anas bin Malik, dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa larangan ini terjadi pada perang Khaibar (tahun 7 H).

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging keledai domestik:

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Haram. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama Hijaz serta Syam. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna. Alasan keharamannya karena keledai domestik memakan kotoran dan najis, sehingga dagingnya termasuk khaba'its (hal-hal yang buruk).
  2. Pendapat ulama Kufah (diantaranya Imam Abu Hanifah dalam riwayat masyhur): Makruh, tidak haram. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah tentang bolehnya memakan hewan ternak, dan mereka memalingkan larangan dalam hadits dari makna haram kepada makruh karena sebab tertentu (misalnya karena hewan tersebut digunakan untuk transportasi).

Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin — adalah pendapat jumhur, yaitu haram. Alasannya:

  • Perintah membalik periuk menunjukkan larangan yang tegas, bukan sekadar teguran ringan.
  • Banyak sahabat yang meriwayatkan larangan ini, dan tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihinya.
  • Keledai domestik memakan najis, sehingga termasuk hewan yang buruk (khabits).

Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah pengharaman ini adalah karena keledai domestik adalah hewan yang biasa digunakan untuk kebutuhan manusia (transportasi dan beban), dan Allah ingin menjaga manusia dari sesuatu yang kotor.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Ketika terjadi perang Khaibar, kami mendapatkan keledai domestik, lalu kami memotong dan memasaknya. Kemudian seorang penyeru Rasulullah ﷺ berseru: 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai domestik, karena ia adalah rijs (kotoran/najis).' Maka periuk-periuk yang berisi daging tersebut dibalik dalam keadaan mendidih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Para sahabat sangat cepat dalam mentaati perintah Rasulullah ﷺ. Mereka tidak bertanya-tanya "kenapa diharamkan?" atau "apa alasannya?" — mereka langsung membalik periuk yang berisi makanan yang sudah matang, padahal itu adalah makanan yang mereka butuhkan setelah kelelahan perang. Ini menunjukkan adab seorang mukmin: sami'na wa atha'na (kami dengar dan kami taat).

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa sikap para sahabat ini adalah buah dari keyakinan mereka bahwa perintah Rasulullah ﷺ adalah perintah Allah, dan ketaatan kepada beliau adalah ketaatan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan daging keledai domestik (jinak) berdasarkan hadits shahih dan pendapat jumhur ulama.
  2. Yang diharamkan adalah keledai jinak, adapun keledai liar (yang tidak dijinakkan manusia) — menurut pendapat yang kuat — hukumnya halal, karena tidak termasuk dalam larangan ini.
  3. Sikap seorang mukmin terhadap larangan syariat adalah menerima dan taat, meskipun belum mengetahui hikmahnya secara detail.
  4. Hikmah pengharaman ini antara lain: menjaga kebersihan dan kesucian makanan, serta menghormati hewan yang biasa digunakan untuk kebutuhan manusia.
  5. Jika ada makanan yang diragukan kehalalannya, maka lebih baik ditinggalkan, karena "Siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?