Penjelasan Hadits Muslim No. 1929 tentang Hukum memakan buruan anjing terlatih dan syaratnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya berburu dengan anjing terlatih dan alat berburu seperti anak panah (mi'rad). Intinya, hewan buruan yang ditangkap oleh anjing terlatih atau terkena anak panah yang tajam hingga menembus tubuhnya adalah halal untuk dimakan, selama nama Allah disebut saat melepaskan anjing atau alat tersebut. Namun, ada syarat penting: jika anjing lain yang tidak kita latih ikut menangkap, atau anak panah mengenai hewan dengan bagian tumpulnya (bukan menembus), maka hasil buruan itu tidak boleh dimakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Perburuan dengan Anjing yang Terlatih, nomor 1929, dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu. Teks haditsnya sebagaimana yang Anda sertakan.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum berburu dengan anjing terlatih dan syarat-syaratnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) memberikan penjelasan rinci tentang makna hadits ini, termasuk masalah anjing yang ikut serta dan alat buruan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits-hadits serupa dalam konteks perburuan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Syarat Anjing Terlatih (Al-Mu'allam)

Rasulullah ﷺ mengaitkan kehalalan buruan dengan anjing yang mu'allam (terlatih). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjing terlatih adalah anjing yang jika disuruh, ia pergi; jika dicegah, ia berhenti; dan jika menangkap buruan, ia tidak memakannya. Ini adalah pemahaman yang diambil dari kebiasaan para sahabat dan tabi'in. Jika anjing tersebut memakan sebagian buruannya, maka itu tanda ia tidak terlatih dengan baik, dan hasil buruannya tidak halal dimakan.

2. Menyebut Nama Allah Saat Melepas

Syarat kedua adalah menyebut nama Allah (bismillah) saat melepaskan anjing atau alat buruan. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4. Jika seseorang lupa menyebut nama Allah karena lupa (bukan sengaja), maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur mengatakan tetap halal karena ada hadits yang memaafkan orang yang lupa. Namun, jika sengaja tidak menyebut, maka tidak halal.

3. Syarat Tidak Ada Anjing Lain yang Ikut

Ini adalah poin penting dalam hadits ini. Jika anjing yang kita lepas dibantu oleh anjing lain yang tidak kita latih dan tidak kita sebut nama Allah saat melepaskannya, maka hasil buruan itu tidak halal. Alasannya, kita tidak bisa memastikan apakah hewan itu mati karena gigitan anjing kita atau karena anjing lain tersebut. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam hal yang syubhat (samar).

4. Hukum Alat Buruan (Mi'rad)

Mi'rad adalah anak panah yang tidak memiliki bulu, atau bisa juga berarti tombak pendek. Rasulullah ﷺ membedakan dua kondisi:

  • Jika anak panah mengenai hewan dengan ujung yang tajam hingga menembus tubuhnya, maka halal dimakan. Ini karena kematian hewan disebabkan oleh luka yang tajam, sama seperti sembelihan.
  • Jika anak panah mengenai hewan dengan bagian tumpulnya (sisi lebarnya) hingga menyebabkan kematian, maka tidak halal. Ini karena hewan mati karena benturan/terpukul, bukan karena terluka tajam. Ini termasuk kategori al-mawqudzah (hewan yang mati karena dipukul) yang disebut dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3 sebagai bangkai yang diharamkan.

5. Hikmah di Balik Hukum Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan cara kematian hewan. Hewan yang halal dimakan adalah yang mati dengan cara yang bersih dan tidak menyiksa, yaitu dengan memutus aliran darah melalui luka yang tajam. Ini berbeda dengan kematian karena pukulan atau benturan yang menyebabkan darah membeku di dalam tubuh, yang bisa menjadi sumber penyakit.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau adalah seorang pemimpin kaum Thayyi' yang sebelumnya beragama Nasrani. Ketika mendengar tentang kerasulan Muhammad ﷺ, beliau awalnya ragu dan bahkan melarikan diri ke Syam. Namun, setelah melihat akhlak dan kebenaran Islam, beliau masuk Islam.

Suatu hari, beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kebiasaannya berburu dengan anjing dan memanah. Rasulullah ﷺ menjawab dengan sabar dan detail, sebagaimana dalam hadits ini. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kebiasaan baik seseorang, tetapi mengatur dan membersihkannya dari hal-hal yang haram. Adi bin Hatim kemudian menjadi salah satu sahabat yang sangat cinta kepada Rasulullah ﷺ dan meriwayatkan banyak hadits.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin. Ia datang untuk menyempurnakan, bukan menghancurkan. Kebiasaan berburu yang merupakan mata pencaharian sebagian orang, diatur dengan syariat yang jelas agar tetap halal dan berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Berburu dengan anjing terlatih itu halal, dengan syarat: anjingnya terlatih (tidak memakan buruannya), menyebut nama Allah saat melepasnya, dan tidak ada anjing lain yang ikut menangkap.
  2. Berburu dengan alat tajam seperti panah, tombak, atau senapan yang pelurunya menembus itu halal, selama menyebut nama Allah saat melepaskannya.
  3. Jika hewan mati karena pukulan benda tumpul (tidak menembus), maka tidak halal dimakan.
  4. Selalu berhati-hati dalam hal yang syubhat. Jika ragu apakah buruan itu halal atau tidak, lebih baik ditinggalkan.
  5. Biasakan menyebut bismillah saat melepas alat buruan atau hewan pemburu, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?