Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1919 tentang Bab Keutamaan Memanah dan Anjuran untuk Melakukannya serta Celaan bagi yang Mengetahuinya tetapi Melupakan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memanah adalah keterampilan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Barangsiapa sudah belajar memanah lalu meninggalkannya tanpa uzur, maka ia telah melakukan perbuatan maksiat dan tidak termasuk dalam golongan orang yang meneladani sunnah Nabi ﷺ. Bukan berarti ia kafir, tetapi peringatan ini menunjukkan besarnya keutamaan menjaga kemahiran fisik untuk persiapan jihad dan membela agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim

Teks Arab (dengan harakat lengkap):

مَنْ عَلِمَ الرَّمْىَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى

(Barang siapa yang mempelajari memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan dari golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat.) (HR. Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Fadhl ar-Ramy, no. 1919, dari sahabat Uqbah bin Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu).

Ayat Al-Qur’an yang Relevan

QS. Al-Anfal [8]: 60

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.”

Ayat ini menjadi landasan umum tentang persiapan militer, termasuk memanah dan segala bentuk latihan fisik yang menunjang jihad.

Pendapat Ulama

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 13/52) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memanah dan bahwa meninggalkannya setelah mampu adalah makruh atau haram, karena memanah termasuk sarana ribath (persiapan perang) yang diperintahkan. Makna “laisa minna” bukan berarti keluar dari Islam, melainkan “bukan dari golongan orang yang meneladani petunjuk kami” atau “tidak termasuk dalam kebiasaan kami”.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari, 6/105) meriwayatkan bahwa para ulama menafsirkan “laisa minna” sebagai larangan keras dan celaan, dan bahwa meninggalkan memanah tanpa uzur adalah dosa.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 2202) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan mengandung bimbingan untuk mempelajari kemahiran perang, khususnya memanah, dan tidak boleh diremehkan.
  • Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (dalam Majmu’ Fatawa, 25/282) mengingatkan bahwa hadits ini tidak hanya terbatas pada memanah, tetapi mencakup semua jenis persiapan fisik yang dibutuhkan dalam jihad, seperti menembak, berkuda, dan olahraga bela diri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berasal dari kisah sahabat Uqbah bin Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang dikenal ahli memanah. Ketika ia sudah tua, ada yang menegurnya karena terus berlatih memanah di sasaran. Uqbah menjawab bahwa ia tidak akan meninggalkan latihan itu karena ia mendengar sabda Rasulullah ﷺ yang sangat tegas: siapa yang belajar memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan dari golongan kami atau ia telah bermaksiat.

Para ulama memberikan beberapa penjelasan:

  1. Makna “bukan dari golongan kami” – Ini adalah bentuk peringatan keras, bukan pengkafiran. Imam an-Nawawi menukil dari al-Qadhi ‘Iyadh dan ulama lain bahwa maksudnya adalah “bukan dari golongan yang meneladani petunjuk kami, bukan dari golongan orang yang berpegang pada sunnah kami.” Atau bisa berarti “tidak termasuk dalam perilaku kami yang mulia.” Dengan kata lain, meninggalkan latihan memanah setelah mampu adalah perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan semangat sunnah.
  2. Hukum memanah dan latihan fisik – Memanah termasuk dalam ribath (persiapan perang) yang hukumnya fardhu kifayah. Jika semua orang dalam suatu komunitas meninggalkannya, mereka berdosa. Namun bagi individu yang telah mahir, meninggalkannya tanpa uzur – seperti uzur usia atau sakit – adalah makruh atau haram, karena keahlian itu harus tetap dijaga.
  3. Konteks masa kini – Meskipun secara lafaz disebut “memanah”, para ulama seperti Syaikh al-‘Utsaimin dan Syaikh al-Fauzan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah semua bentuk persiapan fisik yang berguna untuk pertahanan dan jihad. Di zaman modern, ini mencakup latihan menembak, bela diri, atau keterampilan militer lainnya. Selama tidak melalaikan kewajiban utama, semua itu dianjurkan.
  4. Apakah ini berlaku untuk semua orang? – Hadits ini ditujukan bagi orang yang mampu dan memiliki akses untuk belajar. Bagi yang tidak mampu karena faktor usia, keterbatasan fisik, atau lingkungan, maka tidak berdosa. Yang dilarang adalah meninggalkannya setelah sengaja mempelajarinya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Uqbah bin Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu – seorang sahabat yang hafal Al-Qur’an dan ahli memanah – pada masa tuanya setiap hari pergi ke lapangan untuk berlatih memanah. Ada seorang Fuqaim al-Lakhmi berkata, “Wahai Uqbah, engkau sudah sepuh, mengapa engkau bersusah payah di sini?” Uqbah tersenyum dan menjawab, “Seandainya bukan karena sabda Rasulullah ﷺ, aku tidak akan memaksakan diri.” Kemudian ia menceritakan hadits di atas. (HR. Muslim)

Hikmah: Uqbah adalah teladan dalam menaati sunnah meskipun fisiknya telah lemah. Semangat beliau menunjukkan bahwa menjaga kemahiran jihad adalah ibadah yang tidak boleh diabaikan hanya karena usia.

Kesimpulan Praktis

  • Setiap muslim yang mampu hendaknya mempelajari keterampilan fisik yang berguna untuk membela diri, agama, dan tanah air – baik memanah, menembak, bela diri, atau jenis latihan lainnya.
  • Setelah mempelajarinya, jangan tinggalkan begitu saja tanpa uzur. Latihan rutin walau sedikit.
  • Niatkan untuk ribath (persiapan menghadapi musuh) dan menjaga stamina fisik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
  • Jangan mudah meremehkan hadits seperti ini; ia adalah peringatan yang keras dari Nabi ﷺ.
  • Jika tidak mampu secara fisik atau tempat, jangan memaksakan diri, tetapi carilah alternatif latihan lain yang sesuai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.