Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim wajib mendengar dan taat kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, baik ia suka maupun tidak suka. Namun jika pemimpin memerintahkan kepada maksiat (dosa), maka tidak boleh didengar dan tidak boleh ditaati. Ketaatan kepada makhluk hanya berlaku selama tidak melanggar ketaatan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) dari Ubaidullah bin Umar, dari Laits bin Sa'd, dari Qutaibah bin Sa'id. Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Al-Imarah (Kepemimpinan), bab kewajiban taat kepada pemimpin selama bukan dalam maksiat.
Hadits senada juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum dalam kitab-kitab shahih, dengan makna yang sama: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok (ashl) dalam bab mendengar dan taat kepada pemimpin, dan bahwa larangan taat dalam maksiat adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin bersifat muqayyad (terikat) dengan syarat tidak memerintahkan maksiat.
- Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menegaskan prinsip yang sama: ketaatan hanya dalam perkara ma'ruf.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seorang Muslim yang hidup di bawah kepemimpinan seseorang wajib mendengar dan taat dalam perkara yang bukan maksiat. Kewajiban ini berlaku baik ia menyukai perintah itu maupun tidak menyukainya — artinya perasaan pribadi tidak menjadi alasan untuk membangkang selama perintah tersebut tidak melanggar syariat.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Wajibnya taat kepada pemimpin Muslim dalam perkara yang bukan maksiat.
- Ketaatan ini mencakup hal yang disukai maupun dibenci, selama bukan maksiat.
- Jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka gugur kewajiban taat pada perintah tersebut — namun tidak berarti boleh memberontak secara umum.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan mutlak, melainkan terikat dengan batasan syariat.
Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah dan Minhaj As-Sunnah menegaskan bahwa prinsip mendengar dan taat kepada pemimpin adalah bagian dari menjaga persatuan umat, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban agama atau melakukan dosa. Beliau juga menjelaskan bahwa jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka seorang Muslim menolak perintah tersebut dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah penting: "Ketaatan kepada manusia tidak boleh menjadi sarana untuk bermaksiat kepada Allah." Beliau menegaskan bahwa syariat menempatkan ketaatan kepada Allah di atas segala ketaatan kepada makhluk.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung hikmah besar: Islam menjaga keteraturan masyarakat dengan mewajibkan ketaatan kepada pemimpin, namun pada saat yang sama menjaga kemurnian agama dengan melarang ketaatan dalam maksiat. Beliau menekankan bahwa keseimbangan inilah yang membedakan Islam dari sistem yang menuhankan penguasa.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin adalah ibadah, bukan sekadar urusan duniawi. Karena itu, ia memiliki batasan: selama perintah itu bukan maksiat. Beliau juga menegaskan bahwa "tidak ada dengar dan tidak ada taat" dalam maksiat berarti perintah tersebut tidak wajib dilaksanakan, bahkan haram dilaksanakan jika berupa dosa.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Para ulama dalam daftar di atas sepakat bahwa ketaatan kepada pemimpin gugur dalam perkara maksiat. Perbedaan hanya pada rincian teknis: apakah boleh menolak secara terang-terangan atau harus dengan cara yang lembut dan tidak menimbulkan fitnah. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung menekankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kekacauan. Ibnu Taymiyyah menekankan bahwa penolakan harus proporsional: menolak perintah maksiatnya, tetapi tetap menjaga stabilitas. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: menolak maksiat dengan tegas dalam hati dan perbuatan, namun dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, sesuai kaidah "menolak kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — dikenal sangat berhati-hati dalam berinteraksi dengan penguasa. Beliau tidak memberontak, namun juga tidak pernah membenarkan kemaksiatan. Suatu ketika, beliau ditanya tentang sikap terhadap pemimpin yang zalim. Beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa sikap beliau adalah: taat dalam kebaikan, menolak dalam maksiat, tanpa menimbulkan kekacauan.
Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang pemimpin yang zalim. Beliau menjawab dengan makna yang sama: "Tunaikan hak mereka selama mereka menunaikan hak Allah. Jika mereka memerintahkan maksiat, maka jangan taati, tetapi jangan pula angkat senjata." (Makna ini disebutkan dalam riwayat-riwayat yang dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).
Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam berbagai fatwanya menekankan bahwa mendengar dan taat kepada pemimpin adalah sebab persatuan umat, dan bahwa menolak perintah maksiat harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu dengan nasihat, bukan dengan kekacauan.
Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan antara ketaatan sosial dan ketaatan kepada Allah. Ketaatan kepada Allah adalah puncak segala ketaatan, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk yang boleh mengalahkan ketaatan kepada Sang Pencipta.
Kesimpulan Praktis
- Taatlah kepada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, baik engkau suka maupun tidak suka.
- Jika pemimpin memerintahkan maksiat, maka tidak ada kewajiban taat pada perintah tersebut — bahkan haram dilaksanakan jika berupa dosa.
- Jangan jadikan hadits ini alasan untuk memberontak secara membabi buta; penolakan terhadap maksiat harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.
- Bedakan antara menolak perintah maksiat dan menolak keberadaan pemimpin; yang pertama adalah kewajiban, yang kedua bukanlah jalan yang diajarkan sunnah.
- Jaga persatuan umat selama pemimpin masih menegakkan shalat dan tidak memerintahkan kekufuran yang nyata.
- Perbanyak doa untuk pemimpin agar Allah memberi mereka hidayah, karena kebaikan mereka adalah kebaikan bagi rakyat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.