Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1833 tentang Larangan mengambil harta umum dalam jabatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pejabat atau pegawai yang diangkat oleh pemerintah dilarang keras menerima hadiah atau mengambil sesuatu dari jabatannya selain gaji resmi yang ditetapkan. Sekecil apapun yang disembunyikan atau diambil tanpa hak, seperti jarum sekalipun, itu adalah penggelapan (ghulul) yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat. Seorang pejabat harus membawa semua yang diterimanya kepada pimpinan, mengambil yang diizinkan dan meninggalkan yang dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Ali Imran [3]: 161

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak akan dizalimi."

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Muslim no. 1833, dari 'Adi bin 'Amirah al-Kindi radhiyallahu 'anhu. Lafazh hadits telah disebutkan lengkap di atas.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim (12/210-211) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang larangan menerima hadiah bagi para pegawai dan pejabat. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat karena jabatannya adalah ghulul (penggelapan) yang haram.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (13/146) juga membahas masalah ini secara panjang lebar, menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bahwa setiap hadiah yang diberikan kepada pegawai karena jabatannya adalah haram dan termasuk ghulul.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting yang saling melengkapi:

Pertama, ancaman keras bagi pejabat yang menyembunyikan harta. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang diangkat oleh kami untuk suatu jabatan dan ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah penggelapan (dari harta umum) dan ia akan diminta pertanggungjawaban pada Hari Kiamat."

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kata mikhyath (مِخْيَطًا) berarti jarum, dan fama fawqahu (فَمَا فَوْقَهُ) mencakup sesuatu yang lebih besar nilainya. Ini menunjukkan bahwa sekecil apapun harta yang diambil tanpa hak oleh seorang pejabat, tetap dianggap ghulul. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa yang diangkat menjadi pegawai, lalu ia mengambil sesuatu dari harta yang ada di tangannya tanpa hak, atau menerima hadiah karena jabatannya, maka itu adalah ghulul yang haram." (Syarh Shahih Muslim, 12/210)

Kedua, sikap seorang pejabat yang benar. Ketika seorang sahabat dari Anshar merasa khawatir tidak mampu menjaga amanah, ia meminta untuk dibebaskan dari jabatan. Namun Rasulullah ﷺ tidak langsung membebaskannya, melainkan memberikan pedoman: "Barangsiapa di antara kalian yang diangkat oleh kami untuk suatu jabatan, hendaklah ia membawa segala sesuatu, baik sedikit maupun banyak, dan apa yang diberikan kepadanya, hendaklah ia ambil, dan hendaklah ia menahan diri dari mengambil yang diharamkan."

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud sabda beliau "hendaklah ia membawa segala sesuatu" adalah agar pejabat melaporkan semua yang diterimanya kepada pimpinan, baik berupa gaji resmi maupun pemberian lain. Kemudian pimpinan yang akan menentukan mana yang boleh diambil (gaji resmi) dan mana yang harus dikembalikan (hadiah karena jabatan). (Fathul Bari, 13/146)

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (3/302) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa seorang pegawai tidak boleh menerima hadiah dari masyarakat yang berkaitan dengan jabatannya. Jika ia menerima hadiah sebelum menjabat, itu boleh. Namun jika hadiah datang setelah ia menjabat atau karena jabatannya, maka itu adalah ghulul.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Rasulullah ﷺ pernah mengangkat seorang laki-laki dari Bani Asad yang bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika ia kembali, ia berkata: "Ini untuk kalian (harta zakat), dan ini hadiah yang diberikan kepadaku." Maka Rasulullah ﷺ naik ke mimbar, memuji Allah, lalu bersabda:

"Ada apa dengan seorang pegawai yang kami utus, lalu ia datang dan berkata: 'Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.' Tidakkah ia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, lalu lihatlah apakah ia mendapat hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu darinya (harta zakat) melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya..." (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Rasulullah ﷺ dalam masalah ini. Beliau menganggap hadiah yang diterima pejabat karena jabatannya sebagai pengkhianatan, meskipun si pejabat menganggapnya sebagai hadiah biasa. Sahabat 'Adi bin 'Amirah yang meriwayatkan hadits di atas adalah seorang gubernur di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dan ia sangat berhati-hati dalam menjalankan amanahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang pejabat atau pegawai hanya berhak menerima gaji resmi yang ditetapkan pemerintah, bukan hadiah dari masyarakat yang berkaitan dengan jabatannya.
  2. Sekecil apapun yang diambil tanpa hak adalah dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat, meskipun hanya sebesar jarum.
  3. Seorang pejabat wajib transparan dan melaporkan semua yang diterimanya kepada pimpinan, tidak boleh menyembunyikan apapun.
  4. Jika ragu, tinggalkan. Sikap sahabat Anshar yang meminta dibebaskan dari jabatan karena khawatir tidak mampu menjaga amanah adalah teladan yang baik.
  5. Hadiah yang diterima sebelum menjabat hukumnya boleh, namun setelah menjabat atau karena jabatan, hukumnya haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.