Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pejabat atau pegawai menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hadiah semacam itu hukumnya tidak halal baginya, karena itu termasuk ghulul (khianat) terhadap amanah yang diembannya. Hadiah tersebut pada hakikatnya adalah harta milik kaum muslimin yang harus diserahkan ke baitul mal, dan akan menjadi beban berat di akhirat kelak bagi yang mengambilnya tanpa hak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah (Kepemimpinan), Bab: Tahrim Hadiyyatil 'Ummal (Larangan Hadiah untuk Para Pejabat), no. 1832, dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada hari Kiamat membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya hadiah bagi para pejabat, dan bahwa hadiah tersebut adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan menjadi beban di akhirat.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits serupa di Shahih Bukhari) menukil perkataan Imam Al-Khattabi dan ulama lainnya bahwa hadiah untuk pejabat adalah haram, karena pemberi hadiah biasanya punya tujuan tertentu yang berkaitan dengan jabatannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam pemerintahan dan kepegawaian Islam. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
- Kisah Asal (Sebab): Rasulullah ﷺ mengangkat seorang laki-laki dari suku Asad bernama Ibnu Lutbiyyah untuk memungut zakat. Ketika ia kembali, ia membawa hasil zakat dan berkata kepada Nabi ﷺ, "Ini untuk kalian (harta zakat), dan ini untukku, karena ini dihadiahkan untukku." Artinya, ia menganggap hadiah yang diterimanya selama bertugas adalah hak pribadinya.
- Kemarahan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ sangat marah dan naik ke mimbar. Beliau memulai dengan memuji Allah, lalu menegur perbuatan tersebut dengan pertanyaan retoris yang sangat tajam: "Mengapa ia tidak tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya hingga ia melihat apakah ada yang dihadiahkan kepadanya atau tidak?" Ini adalah sindiran yang sangat dalam. Maksudnya, hadiah itu datang bukan karena ia pribadi, tetapi karena jabatannya. Jika ia bukan seorang pejabat, tentu tidak akan ada yang memberinya hadiah.
- Ancaman di Hari Kiamat: Nabi ﷺ kemudian bersumpah dengan nama Allah, bahwa siapa saja yang mengambil hadiah tersebut (karena jabatannya), maka pada hari kiamat ia akan datang dengan membawa barang tersebut di lehernya, baik itu unta yang mengembik, sapi yang menguak, atau kambing yang mengembik. Ini adalah gambaran yang sangat mengerikan tentang beban dan aib yang akan ditanggung oleh pejabat yang khianat.
- Sikap Nabi ﷺ: Setelah menyampaikan peringatan ini, Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, dan berseru, "Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" sebanyak dua kali. Ini menunjukkan betapa pentingnya pesan ini dan betapa besar tanggung jawab Nabi ﷺ dalam menyampaikan risalah.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: "Dalam hadits ini terdapat larangan yang tegas bagi seorang pejabat untuk menerima hadiah dari orang yang berada di bawah kekuasaannya atau yang memiliki kepentingan dengannya. Hadiah tersebut adalah haram baginya dan termasuk ghulul."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk semua pejabat, baik di pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya. Selama hadiah itu diberikan karena jabatan, maka ia adalah harta haram yang harus diserahkan kepada negara atau lembaga tempat ia bekerja.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa hadiah bagi pejabat adalah haram, kecuali jika memang sudah menjadi kebiasaan umum yang diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan. Namun, untuk kehati-hatian, seorang pejabat sebaiknya menolak hadiah yang meragukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz (yang merupakan salah satu khalifah dari generasi Tabi'in yang sangat zuhud) menjabat sebagai khalifah, beliau sangat ketat dalam urusan harta. Suatu ketika, ada seorang yang memberinya hadiah. Umar bin Abdul Aziz menolaknya dengan halus. Orang itu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, hadiah ini biasa diberikan kepada para khalifah sebelumnya." Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan bijak, "Bagi mereka, hadiah itu adalah hadiah, tetapi bagiku, hadiah itu adalah suap (risywah)." (Kisah ini masyhur dalam sirah Umar bin Abdul Aziz).
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dan pemimpin saleh sangat menjaga diri dari syubhat harta. Mereka lebih memilih zuhud dan selamat di akhirat daripada menikmati kenikmatan dunia yang haram dan menjadi beban di akhirat.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Bagi Pejabat/Pegawai: Jangan sekali-kali menerima hadiah yang diberikan karena jabatan atau posisi Anda. Tolaklah dengan baik, atau serahkan kepada kas negara/lembaga jika terpaksa menerima.
- Bagi Masyarakat: Jangan memberikan hadiah kepada pejabat dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan urusan Anda, karena itu bisa menjadi sarana suap yang diharamkan.
- Sikap Amanah: Jadilah orang yang amanah dalam bekerja. Ingatlah bahwa setiap harta yang kita peroleh akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Menjauhi Syubhat: Lebih baik menolak hal yang meragukan daripada mengambilnya dan menjadi beban di akhirat. Sebagaimana kaidah ulama, "Barangsiapa yang menjaga dirinya dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.