Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya ghulul, yaitu menggelapkan harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan secara sah. Nabi ﷺ menggambarkan bahwa pelakunya akan datang pada Hari Kiamat dengan membawa barang curian itu "di lehernya" sebagai beban dan aib yang terlihat. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut, dan bahwa Nabi ﷺ tidak bisa menolong mereka karena beliau telah menyampaikan peringatan ini dengan sangat jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada Hari Kiamat membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia usahakan, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
2. Hadits:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Kepemimpinan, Bab "Besarnya Larangan Terhadap Penggelapan", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang haramnya ghulul dan bahwa pelakunya akan dihina di hadapan seluruh makhluk pada Hari Kiamat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa penyebutan berbagai jenis harta (unta, kuda, domba, jiwa, pakaian, emas) adalah untuk mencakup semua jenis harta yang mungkin digelapkan, baik yang bergerak maupun tidak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Definisi Ghulul
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan secara khusus. Secara umum, istilah ini mencakup segala bentuk pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan, termasuk harta negara, harta baitul mal, dan harta bersama.
2. Bentuk Peringatan yang Sangat Serius
Nabi ﷺ mengulang kalimat "لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ" (Aku tidak ingin mendapati salah seorang dari kalian) sebanyak enam kali. Ini menunjukkan penekanan yang sangat kuat. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa pengulangan ini adalah metode pengajaran Nabi ﷺ untuk menancapkan bahaya besar dalam hati para sahabat.
3. Makna "Di Lehernya"
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ungkapan "di lehernya" adalah gambaran nyata tentang bagaimana barang curian itu akan menjadi beban dan aib yang terlihat oleh semua orang pada Hari Kiamat. Ini bukan sekadar kiasan, tetapi benar-benar terjadi sebagaimana disebutkan dalam hadits, karena Allah mampu melakukan segala sesuatu.
4. Jawaban Nabi ﷺ: "Aku Tidak Memiliki Kuasa"
Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ adalah pemberi syafaat, syafaatnya tidak akan bermanfaat bagi orang yang mati dalam keadaan membawa dosa ghulul tanpa taubat. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa syafaat hanya untuk ahli tauhid yang tidak membawa dosa yang menghapus keimanan atau yang sudah bertaubat.
5. Cakupan Semua Jenis Harta
Penyebutan unta, kuda, domba, jiwa (budak), pakaian, dan emas menunjukkan bahwa larangan ini mencakup semua jenis harta, baik yang kecil maupun besar. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa yang menambahkan: "Barang yang sedikit maupun yang banyak."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat ketat dalam menjaga harta rampasan. Suatu ketika, beliau membagi-bagikan kain dari rampasan perang kepada para sahabat. Salah seorang sahabat mendapat kain yang bagus, lalu Umar bertanya, "Apakah kamu mengambilnya lebih dari bagianmu?" Sahabat itu menjawab, "Tidak, ini bagianku." Umar berkata, "Kalau begitu, silakan pakai. Namun ingatlah, barang siapa mengambil lebih dari haknya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan membawanya di lehernya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berhati-hati terhadap masalah ghulul, karena mereka memahami betul ancaman dalam hadits ini. Mereka lebih memilih kehilangan harta dunia daripada membawa beban dosa di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk pengkhianatan terhadap harta yang bukan hak kita, baik itu harta negara, perusahaan, warisan, titipan, maupun harta bersama.
- Jika kita diberi amanah mengelola harta orang lain, tunaikanlah dengan jujur dan transparan.
- Segera bertaubat jika pernah melakukan ghulul, karena taubat yang tulus dapat menghapus dosa sebelum datangnya Hari Kiamat.
- Sadari bahwa semua harta akan dimintai pertanggungjawaban, tidak ada yang luput dari perhitungan Allah.
- Jadikan hadits ini sebagai pengingat setiap kali kita tergoda untuk mengambil hak orang lain, betapa hinanya kita nanti di hadapan seluruh makhluk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.