Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi lima pertanyaan Najdah kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan jawabannya menjelaskan: (1) wanita boleh ikut berperang untuk membantu merawat dan melayani, (2) mereka diberi bagian dari rampasan perang (bukan bagian tetap seperti pasukan), (3) anak-anak musuh tidak boleh dibunuh, (4) batas masa yatim adalah ketika seseorang sudah mampu mengurus dirinya sendiri, dan (5) khums (seperlima rampasan perang) menurut Ibnu Abbas adalah hak kerabat Nabi ﷺ, namun hal ini ditolak oleh sebagian pihak pada masanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Jihad dan Perang, no. 1812, dari Yazid bin Hurmuz, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ayat Al-Qur'an terkait khums:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan."
Ayat tentang larangan membunuh anak:
QS. Al-An'am [6]: 151
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka."
Ayat tentang harta anak yatim:
QS. An-Nisa [4]: 6
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Terjemahan: "Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya."
Keterkaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang, khususnya tentang wanita ikut perang dan batas yatim.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas masalah khums dan pembagiannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas sirah Nabi ﷺ membawa wanita dalam peperangan.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat khums (QS. Al-Anfal: 41) dan kaitannya dengan kerabat Nabi.
Penjelasan Rinci
1. Wanita ikut serta dalam peperangan
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memang membawa para wanita ke medan perang. Tugas mereka bukan bertempur secara langsung, melainkan membantu: merawat yang terluka, memberi minum, menyiapkan logistik, dan sejenisnya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya wanita ikut serta dalam jihad selama aman dan tidak menimbulkan fitnah, dengan tugas yang sesuai.
2. Bagian wanita dari rampasan perang
Nabi ﷺ tidak menetapkan bagian tetap (sahm) bagi wanita seperti bagian pasukan tempur, tetapi mereka diberi bagian dari rampasan sebagai bentuk penghargaan (disebut hudzya atau pemberian). Ini menunjukkan bahwa yang mendapat bagian tetap adalah mereka yang benar-benar bertempur. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jumhur ulama berpendapat wanita dan anak-anak tidak mendapat sahm tetap, tetapi boleh diberi bagian sebagai hadiah.
3. Larangan membunuh anak-anak
Nabi ﷺ tidak membunuh anak-anak musuh. Ibnu Abbas menegaskan larangan ini kepada Najdah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dalam peperangan, yang boleh dibunuh adalah kombatan, bukan anak-anak, wanita, dan orang lemah yang tidak ikut berperang. Ini termasuk adab jihad dalam Islam yang menjaga kehormatan dan tidak melampaui batas.
4. Batas masa yatim
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yatim bukan hanya soal usia, tetapi soal kemampuan. Selama seseorang belum mampu mengurus dirinya dan mengambil haknya secara mandiri, ia masih dianggap lemah seperti yatim. Namun ketika ia sudah mampu mengurus dirinya seperti orang dewasa, maka masa yatimnya berakhir. Ini sejalan dengan QS. An-Nisa: 6 tentang ujian kedewasaan (rusyd). Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa batas yatim menurut jumhur adalah baligh dan rusyd (mampu mengelola harta).
5. Khums dan kerabat Nabi
Ibnu Abbas menyatakan bahwa mereka (Bani Hasyim) dahulu mengatakan khums adalah hak mereka, tetapi kaum mereka (yakni pihak penguasa saat itu) menolaknya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah pernyataan Ibnu Abbas tentang realitas politik pada masanya, bukan penolakan terhadap ayat. Ayat Al-Anfal: 41 tetap menetapkan khums untuk Allah, Rasul, kerabat, yatim, miskin, dan ibnu sabil. Perbedaan terjadi dalam penerapan, bukan dalam pokok dalil.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Najdah bin Amir al-Haruri, seorang pemimpin Khawarij, menulis surat kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menanyakan lima perkara. Ibnu Abbas berkata: "Kalau bukan karena takut menyembunyikan ilmu, aku tidak akan menjawabnya." Ini menunjukkan adab seorang ulama: tetap menjawab pertanyaan meskipun penanya berasal dari kelompok yang menyimpang, demi menyampaikan ilmu dan mencegah kesalahpahaman. Ibnu Abbas menjawab dengan dalil dan penjelasan yang jelas, tanpa menghina atau menghardik. Ini adalah pelajaran tentang adab berdakwah dan menyampaikan ilmu dengan hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh ikut membantu dalam peperangan sesuai kemampuan dan tanpa melanggar batas syariat, seperti merawat yang terluka.
- Bagian rampasan perang diberikan kepada yang berhak; wanita dan anak-anak tidak mendapat sahm tetap, tetapi boleh diberi bagian sebagai penghargaan.
- Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang lemah dalam peperangan. Ini adalah adab jihad yang wajib dijaga.
- Batas yatim adalah ketika seseorang sudah baligh dan mampu mengurus dirinya sendiri (rusyd).
- Khums adalah hak yang telah ditetapkan Allah dalam QS. Al-Anfal: 41; perbedaan penerapan hendaknya dikembalikan kepada dalil dan ulama terpercaya.
- Adab menyampaikan ilmu: jawablah pertanyaan dengan lembut dan jelas, meskipun penanya berbeda pandangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.