Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seorang pemimpin (Nabi ﷺ) memberi perintah tertentu, maka yang terbaik adalah berusaha melaksanakannya sesuai perintah. Namun jika ada kesulitan nyata (seperti waktu shalat hampir habis), maka boleh berijtihad. Yang penting, kedua kelompok sahabat sama-sama berusaha taat, dan Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satunya. Ini pelajaran besar tentang adab berbeda pendapat dalam masalah ijtihad.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang ketaatan kepada perintah:
QS. An-Nur [24]: 51
وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Dan mereka berkata: Kami mendengar dan kami taat. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Muslim bin al-Hajjaj (wafat 261 H) menempatkannya dalam bab tentang seseorang yang terkena suatu urusan lalu masuk ke urusan lain.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa ijtihad dalam masalah cabang (furu') diperbolehkan, dan bahwa seorang mujtahid yang salah tetap mendapat pahala.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari membahas hadits serupa (dalam Shahih Bukhari) dan menyimpulkan bahwa perintah Nabi ﷺ di sini adalah perintah yang mengandung ijtihad, bukan perintah yang harus dipahami secara mutlak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah ini sebagai contoh bahwa Nabi ﷺ mengakui ijtihad sahabat dalam masalah praktis.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Peristiwa ini terjadi setelah Perang Ahzab (Khandaq). Nabi ﷺ dan para sahabat baru saja selesai menghadapi pengepungan besar dari pasukan gabungan. Setelah kembali, Malaikat Jibril datang kepada Nabi ﷺ dan memerintahkan untuk menuju Bani Quraizhah, karena mereka melanggar perjanjian. Nabi ﷺ lalu memerintahkan para sahabat: "Jangan ada yang shalat Dhuhur kecuali di Bani Quraizhah."
Dua pemahaman sahabat:
- Kelompok pertama memahami perintah Nabi ﷺ secara tekstual: mereka harus shalat Dhuhur di Bani Quraizhah, tanpa kecuali. Mereka tetap berjalan meskipun waktu shalat hampir habis, dan baru shalat setelah tiba di sana (kemungkinan sudah masuk waktu Ashar).
- Kelompok kedua memahami bahwa maksud Nabi ﷺ adalah agar mereka segera berangkat dan tidak menunda perjalanan. Karena khawatir waktu shalat habis, mereka shalat di jalan sebelum sampai Bani Quraizhah.
Sikap Nabi ﷺ:
Ketika beliau mengetahui perbedaan ini, beliau tidak menyalahkan satu pun dari kedua kelompok. Ini menunjukkan bahwa:
- Kedua ijtihad itu sah dan dapat diterima.
- Nabi ﷺ mengakui bahwa perintah beliau bisa dipahami secara berbeda dalam situasi darurat.
- Tidak ada celaan dalam masalah ijtihad selama niatnya taat.
Penjelasan Imam an-Nawawi:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika seorang mujtahid berijtihad dan hasilnya salah, ia tetap tidak berdosa, bahkan mendapat pahala. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah dalil bagi jumhur ulama bahwa ijtihad dalam masalah furu' (cabang) diperbolehkan.
Penjelasan Ibnu Hajar:
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ "jangan shalat kecuali di Bani Quraizhah" bukanlah perintah untuk menunda shalat hingga keluar waktu, melainkan perintah untuk bersegera menuju Bani Quraizhah. Karena itu, kelompok yang shalat di jalan tidak dianggap melanggar, dan kelompok yang menunggu juga tidak dianggap melampaui batas.
Penjelasan Ibn Qayyim:
Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menempatkan kisah ini sebagai contoh bahwa syariat memberi kelonggaran dalam keadaan darurat, dan bahwa Nabi ﷺ tidak memaksakan satu pemahaman saja ketika ada ruang ijtihad.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda dalam menilai kelompok mana yang lebih utama. Namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) sepakat bahwa keduanya sah dan tidak ada celaan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa kedua kelompok benar dalam ijtihadnya, dan Nabi ﷺ membenarkan keduanya dengan tidak menyalahkan salah satunya.
Story Telling
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan bahwa setelah Perang Ahzab, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berangkat ke Bani Quraizhah. Perjalanan itu cukup jauh, dan waktu shalat Dhuhur sudah masuk.
Di tengah perjalanan, sebagian sahabat berkata: "Waktu shalat akan habis. Kita shalat saja di sini." Mereka pun shalat di jalan.
Sebagian lain berkata: "Kita tidak akan shalat kecuali di tempat yang diperintahkan Rasulullah ﷺ, meskipun waktu shalat habis." Mereka terus berjalan hingga tiba di Bani Quraizhah, dan shalat di sana — mungkin setelah masuk waktu Ashar.
Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak marah kepada siapa pun. Beliau tidak mencela kelompok yang shalat di jalan, dan tidak mencela kelompok yang menunda shalat. Keduanya beliau biarkan, karena keduanya berusaha taat sesuai pemahaman masing-masing.
Hikmahnya: dalam masalah ijtihad, perbedaan bukanlah perpecahan. Yang penting adalah niat taat dan usaha maksimal untuk memahami perintah.
Kesimpulan Praktis
- Taat kepada perintah adalah kewajiban, tetapi cara memahaminya bisa berbeda dalam situasi darurat.
- Ijtihad dalam masalah furu' diperbolehkan, dan yang salah tetap mendapat pahala selama niatnya benar.
- Jangan terburu-buru menyalahkan orang yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihad.
- Utamakan shalat pada waktunya jika khawatir waktu habis, karena shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda tanpa alasan syar'i.
- Adab berbeda pendapat: Nabi ﷺ tidak mencela salah satu kelompok, maka kita pun hendaknya beradab dalam menyikapi perbedaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.