Penjelasan Hadits Muslim No. 1758 tentang Nabi tidak diwarisi, harta tinggalannya menjadi sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para Nabi tidak diwarisi harta oleh ahli warisnya; apa yang mereka tinggalkan menjadi sedekah untuk kaum Muslimin. Karena itu, para istri Nabi ﷺ tidak berhak menuntut bagian warisan dari harta beliau. Hadits ini juga menunjukkan adab Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengingatkan sunnah dengan lembut, dan kepatuhan para istri Nabi kepada kebenaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan warisan:

QS. An-Nisa' [4]: 11

وَيُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ

Terjemahan: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan."

Ayat ini menjelaskan hukum warisan secara umum bagi manusia. Namun, para Nabi memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam hadits.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Imam Malik dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah. Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Jihad dan Perang, bab tentang sabda Nabi ﷺ: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa para Nabi tidak diwarisi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Sabda Nabi ﷺ "لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا فَهُوَ صَدَقَةٌ" bermakna: "Kami (para Nabi) tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Ini adalah kekhususan bagi para Nabi, bahwa harta yang mereka tinggalkan tidak dibagi sebagai warisan kepada ahli waris, melainkan menjadi sedekah untuk kepentingan umat.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan para Nabi, yaitu harta mereka tidak diwarisi. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "kami tidak diwarisi" — apakah berlaku untuk semua Nabi atau hanya Nabi Muhammad ﷺ. Pendapat yang kuat menurut jumhur adalah berlaku untuk semua Nabi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa harta Nabi ﷺ tidak menjadi warisan, tetapi menjadi sedekah. Beliau juga menyebutkan bahwa para istri Nabi ﷺ tidak termasuk ahli waris dalam hal ini karena kekhususan tersebut.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat-ayat warisan dalam Al-Qur'an berlaku umum bagi manusia, namun para Nabi memiliki hukum khusus berdasarkan hadits-hadits shahih.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta Nabi ﷺ setelah wafatnya menjadi milik kaum Muslimin secara umum, bukan warisan untuk keluarga beliau.

Konteks kisah:

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, para istri beliau ingin mengirim Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu untuk menanyakan bagian warisan mereka. Aisyah radhiyallahu 'anha mengingatkan mereka dengan hadits ini, sehingga mereka pun menerima dan tidak menuntut lebih lanjut.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini hanya berlaku untuk Nabi Muhammad ﷺ, sementara yang lain mengatakan berlaku untuk semua Nabi. Pendapat yang paling kuat menurut dalil dan jumhur ulama adalah berlaku untuk semua Nabi, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang menyatakan "kami para Nabi tidak diwarisi."

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, para istri beliau merasa perlu memastikan hak mereka. Mereka bermaksud mengutus Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu untuk bertanya kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Namun, Aisyah radhiyallahu 'anha yang memiliki ilmu mendalam langsung mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ yang pernah beliau dengar. Para istri Nabi pun menerima dan tidak melanjutkan niat mereka. Kisah ini menunjukkan betapa para istri Nabi ﷺ adalah orang-orang yang taat dan menerima kebenaran ketika diingatkan, serta betapa Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki pemahaman yang kuat terhadap sunnah.

Imam az-Zuhri, salah satu perawi hadits ini, adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sebagai penghimpun hadits dan fikih. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin az-Zubair, yang merupakan salah satu ulama besar Tabi'in dan keponakan Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kesimpulan Praktis

  1. Para Nabi tidak diwarisi; harta mereka menjadi sedekah untuk umat.
  2. Para istri Nabi ﷺ tidak berhak menuntut warisan dari harta beliau.
  3. Hendaknya kita meneladani adab Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengingatkan dengan lembut dan berdasarkan dalil.
  4. Hendaknya kita menerima kebenaran ketika diingatkan, sebagaimana para istri Nabi ﷺ.
  5. Kita wajib mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?