Penjelasan Hadits Muslim No. 1753 tentang Hak pembunuh atas harta rampasan perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa harta rampasan (salab) yang diambil dari musuh yang dibunuh dalam perang menjadi hak pembunuhnya, dan seorang pemimpin tidak boleh menahan hak itu tanpa alasan syar'i. Namun hadits ini juga mengajarkan adab penting: tidak boleh mencela atau mengejek keputusan pemimpin di depan umum, karena hal itu dapat menimbulkan kekacauan dan melanggar perintah Allah untuk taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan. Nabi ﷺ menegur Khalid bin Walid karena menahan hak, lalu menegur sikap Auf bin Malik yang mengejek, sebagai pelajaran agar umat menjaga adab terhadap pemimpin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jihad dan Perang, Bab Hak Pembunuh Terhadap Harta Korban (no. 1753), dari sahabat Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting: (1) salab (harta rampasan dari musuh yang dibunuh) menjadi hak pembunuh secara langsung tanpa dibagi lima; (2) wajibnya pemimpin menunaikan hak rakyat; (3) larangan mencela pemimpin secara terbuka; (4) kewajiban menjaga adab terhadap ulil amri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits serupa dan menegaskan bahwa salab adalah hak pembunuh berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, kecuali jika pemimpin melihat maslahat lain.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika seorang prajurit dari suku Himyar berhasil membunuh musuh dalam pertempuran. Dalam tradisi perang Islam, orang yang membunuh musuh secara langsung berhak mengambil harta pribadi musuh tersebut (disebut salab), seperti baju besi, senjata, atau harta yang melekat pada tubuhnya. Namun Khalid bin Walid sebagai pemimpin pasukan saat itu menahan harta tersebut dengan alasan "terlalu banyak" (استكثرته).

Auf bin Malik kemudian melaporkan hal ini kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan Khalid untuk menyerahkan salab kepada pembunuhnya. Namun kemudian terjadi insiden: Khalid melewati Auf dan Auf menarik jubahnya sambil mengejek, seolah mengatakan "Bukankah kamu sudah mendapatkan apa yang aku laporkan?" Mendengar ini, Nabi ﷺ marah dan membatalkan perintahnya, seraya menegur: "Jangan berikan kepadanya, wahai Khalid. Apakah kalian akan meninggalkan pemimpin-pemimpin yang aku angkat?"

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kemarahan Nabi ﷺ bukan karena beliau membatalkan kebenaran, tetapi karena sikap Auf yang mengejek dan merendahkan Khalid di depan umum. Ini bisa menimbulkan fitnah dan melemahkan wibawa pemimpin. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa hak boleh dituntut, tetapi dengan adab dan cara yang benar, bukan dengan ejekan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perumpamaan Nabi ﷺ tentang penggembala dan kolam mengandung makna: pemimpin menanggung beban berat (air keruh), sedangkan rakyat menikmati hasil yang jernih. Maka rakyat tidak boleh hanya menuntut hak tanpa menghormati beban pemimpin.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menegaskan pentingnya mendengar dan taat kepada pemimpin selama bukan dalam maksiat, sebagaimana hadits lain: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan" (HR. Bukhari dan Muslim).

Perbedaan pendapat:

Mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat salab adalah hak pembunuh dan tidak dibagi. Imam Abu Hanifah berpendapat pemimpin boleh berijtihad untuk membagi salab jika melihat maslahat. Namun dalil yang paling kuat adalah hadits ini dan hadits serupa yang menunjukkan salab langsung menjadi hak pembunuh, kecuali jika pemimpin memutuskan lain berdasarkan maslahat yang jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah peristiwa ini, Khalid bin Walid tetap menjalankan tugasnya sebagai panglima dengan penuh tanggung jawab. Beliau tidak menyimpan dendam kepada Auf bin Malik, dan Auf pun tidak menjadikan insiden itu sebagai permusuhan. Keduanya tetap berjihad bersama di bawah bendera Islam. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah hak dan adab tidak boleh memecah persaudaraan.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ yang awalnya memerintahkan pemberian salab lalu menahannya adalah bentuk pendidikan (ta'dib) agar umat tidak terbiasa mencela pemimpin secara terbuka. Hikmahnya: kebenaran harus disampaikan, tetapi dengan cara yang menjaga kehormatan dan persatuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Salab adalah hak pembunuh dalam perang, dan pemimpin wajib menunaikannya kecuali ada maslahat syar'i yang jelas.
  2. Adab terhadap pemimpin harus dijaga. Menuntut hak boleh, tetapi tidak dengan cara mengejek atau merendahkan di depan umum.
  3. Taat kepada pemimpin dalam hal yang bukan maksiat adalah kewajiban, sebagaimana QS. An-Nisa' [4]: 59.
  4. Pemimpin menanggung beban berat, maka rakyat hendaknya membantu dan mendoakan, bukan hanya menuntut.
  5. Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih tidak boleh merusak ukhuwah dan persatuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?