Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1746 tentang Kebolehan menebang pohon musuh saat perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan pemotongan dan pembakaran pohon kurma milik Bani Nadir ketika mereka dikepung di benteng Buwaira. Tindakan ini adalah bagian dari strategi perang yang sah, dan Allah langsung membenarkannya dengan menurunkan ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa semua itu terjadi dengan izin-Nya. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi perang, tindakan yang tampak merusak boleh dilakukan jika itu untuk melemahkan musuh, dan hal ini dibenarkan oleh syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hasyr [59]: 5:

مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

"Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik musuh) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, maka (yang demikian itu) adalah dengan izin Allah, dan karena Dia hendak menghinakan orang-orang yang fasik."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab Kebolehan Memotong dan Membakar Pohon-pohon Kafir, nomor 1746, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memotong dan membakar pohon serta tanaman milik orang kafir dalam kondisi perang, karena hal itu termasuk upaya melemahkan mereka.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menukil penjelasan bahwa ayat ini turun sebagai pembenaran atas tindakan Nabi ﷺ, dan bahwa hal itu adalah izin dari Allah untuk menghinakan musuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun ke-4 Hijriah, ketika kaum Yahudi Bani Nadir melanggar perjanjian mereka dengan Nabi ﷺ dan bahkan berencana membunuh beliau. Maka Rasulullah ﷺ mengepung mereka di benteng Buwaira. Selama pengepungan itu, beliau memerintahkan para sahabat untuk memotong dan membakar pohon kurma milik Bani Nadir. Tujuannya adalah untuk menekan mereka agar mau menyerah, karena pohon kurma adalah sumber penghidupan utama mereka.

Sebagian orang munafik dan kaum musyrik mengkritik tindakan ini, dengan mengatakan: "Mengapa Muhammad memotong dan membakar pohon kurma? Apakah itu bukan perusakan di muka bumi?" Maka Allah ﷻ menurunkan ayat ini untuk membenarkan tindakan Nabi ﷺ, bahwa semua itu terjadi dengan izin Allah, dan tujuannya adalah untuk menghinakan orang-orang yang fasik.

Pendapat Ulama tentang Hukum Memotong Pohon Musuh:

  1. Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa memotong pohon dan merusak harta milik musuh dalam kondisi perang adalah boleh, jika itu mengandung maslahat untuk melemahkan mereka. Ini berdasarkan hadits di atas.
  2. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama berpendapat bahwa tindakan ini hanya khusus untuk Bani Nadir, dan tidak boleh dilakukan secara mutlak. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ juga pernah melakukan hal serupa dalam peristiwa lain, seperti yang disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih.

Syarat dan Batasan:

Para ulama menegaskan bahwa kebolehan ini memiliki batasan:

  • Tidak boleh memotong pohon atau merusak harta musuh jika itu tidak memberikan manfaat dalam peperangan.
  • Tidak boleh merusak harta orang muslim atau harta yang dijamin keamanannya (seperti harta orang kafir yang memiliki perjanjian damai).
  • Tindakan ini harus di bawah komando pemimpin yang sah, bukan keputusan individu.

Hikmah dari Peristiwa Ini:

  1. Ketaatan kepada pemimpin dalam strategi perang, karena Nabi ﷺ memerintahkan dan para sahabat melaksanakan tanpa ragu.
  2. Kehinaan bagi orang yang melanggar perjanjian — Bani Nadir dikhianati oleh Allah dengan dihancurkannya sumber penghidupan mereka.
  3. Pembenaran syariat atas tindakan yang tampak keras — selama itu untuk kemaslahatan umat dan kehancuran kebatilan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengepung Bani Nadir, beliau memerintahkan pemotongan pohon kurma mereka. Kaum munafik berkata, "Apa yang dilakukan Muhammad ini adalah perusakan di muka bumi!" Namun Allah ﷻ langsung menjawab tuduhan mereka dengan menurunkan ayat yang membenarkan tindakan Nabi ﷺ.

Perhatikanlah bagaimana Allah membela Nabi-Nya. Tidak sampai satu ayat pun turun, kecuali Allah langsung menegaskan bahwa semua itu adalah dengan izin-Nya. Ini menunjukkan betapa Allah menjaga kehormatan para Nabi-Nya dan membela mereka dari tuduhan orang-orang yang dengki.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf berkata: "Allah menghinakan Bani Nadir dengan memotong pohon kurma mereka, sehingga mereka melihat dengan mata kepala sendiri bahwa sumber kehidupan mereka hancur, dan akhirnya mereka menyerah dan diusir dari Madinah."

Kesimpulan Praktis

  1. Memotong pohon musuh dalam perang adalah boleh jika itu untuk melemahkan mereka dan ada maslahatnya, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ terhadap Bani Nadir.
  2. Tindakan ini harus di bawah komando pemimpin — bukan keputusan individu atau kelompok tanpa otoritas.
  3. Jangan terburu-buru menghukumi tindakan pemimpin — karena bisa jadi ada maslahat yang tidak kita ketahui, sebagaimana Allah membenarkan tindakan Nabi ﷺ.
  4. Hikmah dari peristiwa ini adalah ketaatan — para sahabat melaksanakan perintah Nabi ﷺ tanpa banyak bertanya, karena mereka yakin beliau adalah utusan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi