Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk penting dari Nabi ﷺ bagi para hakim dan siapa saja yang diberi amanah untuk memutuskan perkara. Intinya, seseorang dilarang memutuskan perkara antara dua pihak yang berselisih dalam keadaan marah. Ini karena marah dapat mengaburkan pikiran, menjauhkan dari keadilan, dan membuat keputusan tidak tepat. Larangan ini bukan hanya untuk hakim di pengadilan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mengambil keputusan penting saat emosi sedang memuncak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Karahiyati Al-Qadhi An Yahkuma Wa Huwa Ghadhban (Bab Dimakruhkannya Hakim Memutuskan Perkara Dalam Keadaan Marah), nomor 1717. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ahkam, Bab La Yahkumu Wa Huwa Ghadhban.
Teks Hadits (Arab berharakat):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: كَتَبَ أَبِي - وَكَتَبْتُ لَهُ - إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ بِسِجِسْتَانَ أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.
Terjemahan:
Abdurrahman bin Abi Bakrah berkata: "Ayahku (Abu Bakrah) menulis surat—dan aku yang menuliskannya—kepada Ubaidullah bin Abi Bakrah yang saat itu menjadi hakim di Sijistan, (isinya): 'Janganlah engkau memutuskan perkara antara dua orang sementara engkau dalam keadaan marah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah."'"
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini adalah dalil yang dipegang teguh oleh para ulama dalam masalah adab dan syarat keputusan hakim. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena marah dapat menghalangi hakim dari mencapai kebenaran dan keadilan. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa makruh hukumnya bagi hakim untuk memutuskan perkara dalam keadaan marah yang dapat memengaruhi pikirannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Sebab Larangan (Illat): Alasan utama larangan ini bukanlah marah itu sendiri sebagai dosa, tetapi karena marah adalah penghalang terbesar bagi seorang hakim untuk bersikap adil dan jernih dalam menimbang. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat mengganggu ketenangan hati dan kejernihan akal, seperti marah, lapar yang sangat, haus yang sangat, atau rasa kantuk yang berat, adalah penghalang untuk mengambil keputusan yang tepat. Beliau menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam kondisi seperti ini tidak akan mencapai kebenaran yang diinginkan syariat.
- Makna "Ghadhban" (Marah): Yang dimaksud di sini adalah marah yang telah memengaruhi kemampuan berpikir dan pertimbangan seseorang. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika kemarahan seseorang sudah mencapai tingkatan yang mengganggu pemahaman dan pertimbangannya, maka makruh hukumnya memutuskan perkara. Namun, jika hanya sekadar rasa tidak suka yang ringan dan tidak mengganggu pikirannya, maka hukumnya tidak makruh, meskipun tetap lebih utama untuk menunda.
- Pelajaran untuk Semua: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa pelajaran dari hadits ini tidak hanya terbatas untuk hakim di pengadilan. Beliau memperluas maknanya: siapa pun yang diminta untuk menjadi penengah (mediator) atau diminta pendapatnya dalam sebuah perselisihan, hendaknya ia dalam keadaan tenang dan tidak sedang marah. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, seorang ayah yang hendak menghukum anaknya, atau seorang pemimpin yang hendak mengambil keputusan, sebaiknya menunda keputusan tersebut hingga emosinya reda.
- Kehati-hatian dalam Keputusan: Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keadilan dan hak-hak hamba. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat datang untuk mewujudkan keadilan dan menolak segala hal yang dapat merusaknya. Menunda keputusan saat marah adalah bentuk penerapan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), yaitu mencegah sebuah tindakan yang pada dasarnya boleh (memutuskan perkara) karena dikhawatirkan akan membawa kepada kezaliman.
Story Telling
Ada sebuah kisah yang sangat terkenal tentang keadilan dan kehati-hatian para sahabat dalam memutuskan perkara. Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teguh dalam menjaga amanah. Beliau menulis surat kepada anaknya, Ubaidullah, yang saat itu menjabat sebagai hakim di negeri Sijistan yang jauh. Ini menunjukkan perhatian besar seorang ayah kepada anaknya dalam urusan agama dan amanah jabatan.
Beliau tidak menulis tentang harta atau kekuasaan, tetapi tentang adab yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Beliau ingin memastikan anaknya tidak terjerumus dalam kezaliman hanya karena tidak bisa menahan emosi. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana seorang Muslim harus saling menasihati dalam kebaikan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak orang lain. Seorang ayah yang saleh akan mewariskan kepada anaknya bukan hanya harta, tetapi juga ilmu dan ketakwaan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi Hakim atau Penengah: Wajib menahan diri untuk tidak memutuskan perkara antara dua pihak yang berselisih selama ia dalam keadaan marah yang dapat mengganggu pikirannya. Lebih utama untuk menunda sidang hingga emosi stabil.
- Bagi Setiap Muslim: Pelajaran ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan mengambil keputusan penting—baik itu keputusan bisnis, rumah tangga, atau bahkan menghukum anak—saat sedang marah. Tunggulah hingga hati tenang agar keputusan lebih bijak dan adil.
- Menjaga Amanah: Hadits ini mengajarkan bahwa memutuskan perkara adalah amanah besar. Menjaga amanah berarti menjaga kondisi diri agar selalu siap mengambil keputusan dengan jernih dan adil.
- Nasihat Menasihati: Sebagaimana Abu Bakrah menasihati anaknya, kita pun hendaknya saling mengingatkan dalam kebaikan, terutama kepada keluarga dan orang-orang terdekat kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.