Shahih Muslim · Kitab Hukum · No. 1713

Bab Mengadili dengan yang Tampak dan Berargumentasi dengan Bukti

Shahih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ ‏"‏ ‏.‏

Umm Salamah melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengajukan kepada saya, untuk (putusan) perselisihan kalian, sebagian dari kalian mungkin lebih fasih dalam permohonan mereka daripada yang lain, maka saya memberikan keputusan atas nama mereka sesuai dengan apa yang saya dengar dari mereka. (Perlu diingat, dalam keputusan saya) jika saya memotong sesuatu untuknya dari hak saudaranya, maka dia tidak boleh menerimanya, karena saya memotong untuknya sepotong dari neraka."