Bab Mengadili dengan yang Tampak dan Berargumentasi dengan Bukti
Shahih
haddatsana yahya ibnu yahya attamimiyyu, akhbarana abu muawiyaha, an hisyami ibni urwaha, an abihi, an zaynaba ibinti abi salamaha, an ummi salamaha, qalat qala rasulu allahi " innakum takhtashimuna ilaa walaalla badhakum an yakuna alhana bihujjatihi min badhin faaqdhi lahu ala nahwin mimma asmau minhu faman qathatu lahu min haqqi akhihi syayan fala yakhudzhu fainnama aqthau lahu bihi qithahan mina annari ".
Umm Salamah melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengajukan kepada saya, untuk (putusan) perselisihan kalian, sebagian dari kalian mungkin lebih fasih dalam permohonan mereka daripada yang lain, maka saya memberikan keputusan atas nama mereka sesuai dengan apa yang saya dengar dari mereka. (Perlu diingat, dalam keputusan saya) jika saya memotong sesuatu untuknya dari hak saudaranya, maka dia tidak boleh menerimanya, karena saya memotong untuknya sepotong dari neraka."